ARAHNEWS.COM – Pengamat politik Rocky Gerung memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk diklarifikasi terkait dengan laporan polisi kasus dugaan ujaran kebencian.
Mengenakan kemeja berwarna biru muda, Rocky tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 10.07 WIB. Rocky terlihat santai saat tiba.
Sembari berbincang dengan lawan bicaranya melalui sambungan telepon, Rocky tiba di Bareskrim Polri dengan sambil sedikit berjoget mengayunkan kakinya.
“Joget-joget aja,” singkatnya saat tiba di Bareskrim, Rabu, 6 September 2023.
Baca Juga:
Ketika disinggung persiapan apa saja yang dibawa untuk panggilan hari ini, Rocky Gerung hanya mengeluarkan minuman isotonik yang dibawa di dalam tasnya.
Baca artikel lainnya di sini: Sebanyak 25 Laporan Polisi Telah Dilayangkan ke Kepolisian terkait dengan Kasus Pengamat Politik Rocky Gerung
Sedianya Rocky Gerung dipanggil Bareskrim Polri untuk diklarifikasi soal laporan kasus tersebut pada hari Senin (4/9/2023), namun ia meminta untuk ditunda hari ini Rabu (6/9/2023).
“Mestinya kemarin Senin, tapi saya kasih kuliah di Pesantren di Sukabumi, jadi nggak mungkin dibatalin. Saya minta tolong Bareskrim untuk tunda hari ini,” ujar Rocky.
Baca Juga:
Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp482 Miliar; Koperasi Unit Desa Delima Sakti Gugat Balik LSM AJPLH
Menko Airlangga Hartartato Beberkan Sejumlah Langkah untuk Tarik Investor Global Masuk Indonesia
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyampaikan Rocky Gerung dipastikan tidak menghadiri panggilan klafifikasi terkait dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan kepastian tersebut disampaikan kuasa hukumnya. Sejatinya, pemeriksaan Rocky dijadwalkan hari ini, Senin (4/9/2023).
“Dari Tim Kuasa Hukum Rocky, hari ini yang bersangkutan tidak bisa hadir untuk pemeriksaan dan meminta pemeriksaan diundur tanggal 6 September 2023,” ungkap Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangannya.
Sebelumnya, Djuhandhani menjelaskan penyidik gabungan Polda dan Mabes Polri telah menerima sebanyak 24 laporan polisi terkait dugaan penghinaan presiden ini.
Baca Juga:
KPK Selidiki Kasus di Kementan Soal Korupsi Penggelembungan Harga Asam untuk Kentalkan Karet
Dari total 24 laporan polisi yang diselidiki, lanjut Djuhandhani, penyidik telah meminta keterangan puluhaan saksi. Adapun rinciannya sebanyak 72 saksi dan 13 saksi ahli.
“Telah di BAI sebanyak 72 saksi dan 13 ahli,” tukasnya.***