Respons Nany Widjaja Setelah Dituntut Kurungan Penjara 2 Tahun 6 Bulan oleh JPU

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 16 Maret 2022 - 16:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nany Dituntut Kurungan 2,6 Tahun. (Pexels.com/Kindel Media )

Nany Dituntut Kurungan 2,6 Tahun. (Pexels.com/Kindel Media )

ARAH NEWS – Nany Widjaja harus menahan kecewa setelah ia dituntut Jaksa Pnuntut Umum (JPU) Sulfikar dengan kurungan penjara 2 tahun 6 bulan.

Nany dianggap telah salah dalam kasus manipulasi laporan keuangan perusahaan PT Bumi Mandiri Resource dengan nilai kerugian mencapai Rp 1,3 miliar.

Menanggapi tuntutan jaksa, Nany Widjaja dalam persidangan mengatakan akan mengajukan nota keberatan (pledoi).

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya mengajukan pledoi Yang Mulia,” katanya, Selasa 15 Maret 2022

Pledoi itu dijadwalkan akan diajukan minggu depan 22 Maret 2022

Menanggapi tuntutan dari JPU, penasihat hukum PT Bumi Mandiri Resource, Rutinsih Mahera mengatakan jika tuntutan dari JPU sudah proporsional, hal itu mengaca dari yurisprudensi kasus yang sama.

Baca konten lengkapnya di Arahjatim.com dalam artikel Gelapkan Uang Perusahaan Rp 1,3 Miliar, Nany Dituntut Kurungan 2,6 Tahun***

Berita Terkait

Gelar Kongres Luar Biasa, KOWANI Pilih Yenny Wahid sebagai Ketua Umum Baru
PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H untuk Tingkatkan Literasi Investasi
Jemaah Haji 2026 Cukup Bayar Rp 54 Juta, Sisanya Ditanggung Dana Nilai Manfaat
Kasus Korupsi Bank BJB: KPK Telusuri Dana Masuk ke Keluarga Ridwan Kamil
Mendagri Gerak Cepat, IPDN Kawal Keamanan Lingkungan di Sumsel
5 Pesan PBB Untuk Indonesia Hadapi Aksi Protes Secara Demokratis
Harga Beras Tak Kunjung Turun, Program Bantuan Pangan Jadi Penyangga
GPK RI Minta Warga Tak Terprovokasi: Hati-Hati Pengalihan Isu!

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 07:48 WIB

Gelar Kongres Luar Biasa, KOWANI Pilih Yenny Wahid sebagai Ketua Umum Baru

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:43 WIB

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H untuk Tingkatkan Literasi Investasi

Kamis, 30 Oktober 2025 - 22:10 WIB

Jemaah Haji 2026 Cukup Bayar Rp 54 Juta, Sisanya Ditanggung Dana Nilai Manfaat

Selasa, 14 Oktober 2025 - 14:43 WIB

Kasus Korupsi Bank BJB: KPK Telusuri Dana Masuk ke Keluarga Ridwan Kamil

Minggu, 14 September 2025 - 01:05 WIB

Mendagri Gerak Cepat, IPDN Kawal Keamanan Lingkungan di Sumsel

Berita Terbaru

Pers Rilis

Jaringan AI-Optik Jadi Penggerak Pertumbuhan Baru di Era AI

Jumat, 26 Jun 2026 - 07:44 WIB

Pers Rilis

Coda dan EKRAF Buka Akses Pengembang Gim Tanah Air

Jumat, 26 Jun 2026 - 06:31 WIB