ARAH NEWS – Nany Widjaja harus menahan kecewa setelah ia dituntut Jaksa Pnuntut Umum (JPU) Sulfikar dengan kurungan penjara 2 tahun 6 bulan.
Nany dianggap telah salah dalam kasus manipulasi laporan keuangan perusahaan PT Bumi Mandiri Resource dengan nilai kerugian mencapai Rp 1,3 miliar.
Menanggapi tuntutan jaksa, Nany Widjaja dalam persidangan mengatakan akan mengajukan nota keberatan (pledoi).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya mengajukan pledoi Yang Mulia,” katanya, Selasa 15 Maret 2022
Pledoi itu dijadwalkan akan diajukan minggu depan 22 Maret 2022
Menanggapi tuntutan dari JPU, penasihat hukum PT Bumi Mandiri Resource, Rutinsih Mahera mengatakan jika tuntutan dari JPU sudah proporsional, hal itu mengaca dari yurisprudensi kasus yang sama.
Baca konten lengkapnya di Arahjatim.com dalam artikel Gelapkan Uang Perusahaan Rp 1,3 Miliar, Nany Dituntut Kurungan 2,6 Tahun***
Baca Juga:
WEPACK 2027 Kembali Digelar di Shanghai, Satukan Seluruh Rantai Industri Kemasan
DBS Group Raih Gelar Bank Teraman di Asia untuk ke-18 Tahun Berturut-turut
Sungrow Hadirkan Solusi Microgrid Terintegrasi untuk Sektor Komersial dan Industri di Asia Tenggara








