Rakyat Harus Tolak Partai Politik yang akan Jadikan Pesiden sebagai Petugas Partai

- Pewarta

Jumat, 2 Desember 2022 - 17:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Jokowi bertemu Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri selama dua jam di Batutulis, Bogor. (Instagram.com/@kerjanyata.86)

Presiden Jokowi bertemu Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri selama dua jam di Batutulis, Bogor. (Instagram.com/@kerjanyata.86)

ARAHNEWS.COM – Menurut Undang-Undang Dasar hasil amandemen sebanyak empat kali sepanjang 1999-2002, pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh satu atau gabungan partai politik.

Artinya, pencalonan presiden harus dilihat sebagai kewajiban bagi partai politik.

Dan kewajiban ini merupakan beban yang diamanatkan konstitusi kepada partai politik. Kenapa beban?

Karena kemajuan bangsa ini ada di tangan partai politik, melalui pemilihan presiden, yang pencalonannya hanya bisa dari partai politik.

Maka itu, partai politik mempunyai tanggung jawab besar terhadap bangsa ini.

Presiden dan wakil presiden yang dicalonkan harus mampu membawa bangsa ini menjadi lebih maju, sejahtera, dan adil.

Untuk memastikan ini, partai politik harus mengawasi dengan ketat semua kegiatan presiden dan wakil presiden terpilih, agar menjalankan roda pemerintahan sesuai perintah konstitusi.

Dengan demikian, partai politik mempunyai kewajiban dan tanggung jawab memilih anak bangsa yang terbaik, dengan rekam jejak prestasi dan akhlak yang sangat jelas, untuk menjadi pemimpin nasional.

Kalau presiden tidak menjalankan roda pemerintahan sesuai konstitusi, maka partai politik wajib koreksi melalui parlemen.

Dan kalau perlu memberhentikan presiden dalam hal pelanggaran cukup berat, antara lain
pelanggaran konstitusi.

Artinya, partai politik wajib mengawasi aktivitas presiden agar selalu taat hukum dan konstitusi. Artinya, partai politik tidak boleh mendikte atau mengendalikan presiden.

Karena, kalau partai politik mengendalikan presiden, maka partai politik menjadi bagian dari presiden (eksekutif), sehingga menjadi tidak independen, dan tidak bisa mengawasi presiden dan dirinya sendiri.

Semua ini melanggar perintah konstitusi, yang mewajibkan partai politik mengawasi eksekutif.

Sebagai konsekuensi, dalam menjalankan kewajibannya, partai politik tidak boleh mempunyai pamrih untuk menjadikan presiden sebagai “petugas partai”.

Yang mempunyai makna dikendalikan partai, yang berarti melanggar konstitusi seperti dijelaskan di atas.

Kalau partai politik gagal menjalankan tugas dan tanggung jawab yang dibebankan konstitusi, atau gagal menjalankan fungsi pengawasan terhadap presiden.

Maka partai politik tersebut wajib didiskualifikasi serta diberi sanksi berat karena melanggar konstitusi.

Setidak-tidaknya, rakyat wajib memberi sanksi kepada partai politik pelanggar konstitusi, dengan tidak memilih lagi partai politik perusak bangsa tersebut.

Artinya, rakyat harus menolak partai politik yang akan menjadikan presiden sebagai “petugas partai” dan rakyat harus menolak presiden yang pasrah dijadikan “petugas partai”.

Oleh: Anthony BudiawanManaging Director PEPS (Political Economy and Policy Studies).***

Berita Terkait

KPK Geledah Rumah Dinas Kakak dari Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar, PKB Beri Tanggapan
Menseskab Pramono Anung Tanggapi Pernyataan Presiden Jokowi Usai Disebut Belum Sampaikan Ingin Mundur
Partai Golkar Gabung dengan PDIP di Pilkada Banten, Bahlil Lahadalia Sebut Sudah Komunikasi dengan KIM
Sebut Cacat Secara Prosedur dan Substansi, PDI Perjuangan Tolak Pembahasan RUU Pilkada Diundangkan
Bahlil Lahadalia Calon Tunggal dalam Pemilihan Ketua Umum Partai Golkar, Dukungan Sudah Capai 83 Persen
PDI Perjuangan Tanggapi Kabar Reshuffle Kabinet, Termasuk Menteri yang Berasal dari Kalangan Kadernya
DPP AMPI Tanggapi Terpilihnya Agus Gumiwang Kartasasmita Sebagai Plt Ketua Umum Partai Golkar
Sohibul Iman atau Ahmad Saikhu? Ini Jawaban Airlangga Soal Cawagub yang akan Dampingi Ridwan Kamil
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Sabtu, 14 September 2024 - 10:41 WIB

KPK Geledah Rumah Dinas Kakak dari Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar, PKB Beri Tanggapan

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 10:03 WIB

Menseskab Pramono Anung Tanggapi Pernyataan Presiden Jokowi Usai Disebut Belum Sampaikan Ingin Mundur

Rabu, 28 Agustus 2024 - 08:03 WIB

Partai Golkar Gabung dengan PDIP di Pilkada Banten, Bahlil Lahadalia Sebut Sudah Komunikasi dengan KIM

Kamis, 22 Agustus 2024 - 14:55 WIB

Sebut Cacat Secara Prosedur dan Substansi, PDI Perjuangan Tolak Pembahasan RUU Pilkada Diundangkan

Selasa, 20 Agustus 2024 - 10:45 WIB

Bahlil Lahadalia Calon Tunggal dalam Pemilihan Ketua Umum Partai Golkar, Dukungan Sudah Capai 83 Persen

Kamis, 15 Agustus 2024 - 18:38 WIB

PDI Perjuangan Tanggapi Kabar Reshuffle Kabinet, Termasuk Menteri yang Berasal dari Kalangan Kadernya

Rabu, 14 Agustus 2024 - 10:32 WIB

DPP AMPI Tanggapi Terpilihnya Agus Gumiwang Kartasasmita Sebagai Plt Ketua Umum Partai Golkar

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 08:48 WIB

Sohibul Iman atau Ahmad Saikhu? Ini Jawaban Airlangga Soal Cawagub yang akan Dampingi Ridwan Kamil

Berita Terbaru