ARAH NEWS – Masalah pengadaan mobil listrik di instansi pemerintahan belakangan menyeruak ke publik. Orang orang dekat presiden Jokowi ditengarai ikut bermain.
Dalam terbitnya Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang instruksi pemerintah pusat dan daerah menggunakan kendaraan listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas.
Inpres Nomor 7 tahun 2022 tersebut ditengarai kuat dengan kepentingan bisnis kelompok Oligarki terkait pengadaan mobil berbasis listrik.
Nama Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dan Menko Maritim Investasi Luhut Binsar Panjaitan terseret dugaan ikut bermain dan menikmati Instruksi presiden tersebut.
Baca Juga:
CSA Index Oktober Tembus 76,09: Pelaku Pasar Optimis Pemerintahan Baru Akan Dorong Pertumbuhan IHSG
Dugaan ada pihak pihak yang bermain terhadap mobil listrik di lingkungan pemerintah pusat dan daerah ini sebetulnya sudah mulai tercium pada rapat rapat LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dari tahun lalu.
Adalah Roni Dwi Susanto, mantan Kepala LKPP yang mengungkapkan adanya dua oknum pejabat pemerintah yang mendesaknya untuk segera memunculkan kendaraan listrik di laman electronic katalog (E-katalog).
Dan hal tersebut juga dibenarkan orang dekat Roni di LKPP. Roni sendiri dalam pernyataan nya mengatakan bukan tidak mau melampirkan mobil listrik tersebut dalam E Katalog.
Melainkan Roni ingin memastikan terkait kebutuhan pengadaan dan kesiapan infrastruktur agar nantinya tidak ada program yang mangkrak (misalnya tidak ada komponen charger dan sebagainya).
Baca Juga:
Minergi Media Luncurkan Portal Tambangpost.com Dukung Hilirisasi Tambang dan Ketahanan Energi
Rencana Pertemuan Megawati Soekarnoputri dengan Prabowo Subianto Ditanggapi Presiden Jokowi
Roni saat itu belum berani terburu buru untuk memasukkan dalam E Katalog karena dia memerlukan kepastian agar dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan LKPP dan aturan lainnya yang berlaku.
Aturan tersebut mensyaratkan seluruh produk yang ada di E-Katalog telah terverifikasi. Verifikasi dilakukan mulai dari sisi harga hingga infrastruktur.
Sebab, dalam aturan ini, LKPP akan menjadi salah satu pihak yang turut bertanggung jawab jika suatu hari ditemukan masalah pada produk-produk di E-Katalog.
Sampai akhirnya Roni mundur dari LKPP dan mendapat amanah di Bappenas membantu Suharso Monoarfa.
Baca Juga:
Posisi Roni digantikan sementara oleh Sarah Sadiqa Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan.
Mundurnya Roni dari LKPP tersebut menurut sebuah sumber tak lepas dari desakan 2 orang dekat Jokowi, Luhut Binsar Panjaitan dan Moeldoko Kepala Staf Kepresidenan.
Jika hal ini terbukti benar maka telah terjadi pelanggaran hukum dan konflik kepentingan terhadap dua orang pembantu presiden tersebut.
Karena keduanya telah menyalah gunakan wewenang yang di milikinya untuk mempengaruhi dan mengambil keuntungan dari kebijakan yang dibuat penguasa.
Keberanian Roni mantan ketua LKPP Ini patut untuk kita berikan apresiasi setinggi tingginya. Sebagai seorang aparatur negara dia telah berani menolak “titipan” dan desakan dari kekuasaan yang lebih tinggi darinya.
Informasi yang dimiliki Roni sangat penting untuk menjadi pintu masuk bagi para penegak hukum untuk menggali informasi yang lebih valid dan akurat lagi terkait adanya dugaan pelanggaran dalam pengadaan mobil listrik tersebut.
Aparat baik KPK, BPK maupun Kejaksaan harus bergerak cepat dalam menindak lanjuti informasi dari Roni tersebut.
Jika memang ternyata terbukti ada pihak pihak Kekuasaan yang coba melakukan intervensi pengadaan mobil listrik tersebut maka maka aparat harus segera mengambil tindakan.
Jangan sampai Kebijakan kebijakan negeri ini terus dikangkangi oleh kepentingan Oligarkhi politik dan Oligarkhi ekonomi yang telah mencengkeram kuat Bangsa ini.
Opini: Achmad Nur Hidayat, Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute.***
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Arahnews.com, semoga bermanfaat.