Pernyataan Resmi Bareskrim Polri, Bharada E Sebagai Tersangka atas Tewasnya Brigadir J

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 4 Agustus 2022 - 10:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bharada E Ditetapkan Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J. (Pexels.com/koolshooters)

Bharada E Ditetapkan Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J. (Pexels.com/koolshooters)

ARAH NEWS  – Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka tewasnya Brigadir Nofriasnyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Dia terlibat baku tembak hingga menyebabkan Brigadir J tewas.

“Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu 3 Agustus 2022.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan penetapan tersangka ini, Bharada E yang saat ini diperoksa Bareskrim Polri akan langsung ditahan.

“Bharada E sekarang ada di Bareskrim, di Pidum.”

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan akan langsung kita tangkap dan ditahan,” tuturnya.

Menurut Andi, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana seperti yang dilaporkan pihak keluarga Brigadir J. Bharada E dijerat dengan pasal pembunuhan.

“Ini terkait laporan polisi yang disampaikan oleh keluarga Brigadir Yoshua,” tukasnya.***

Berita Terkait

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H untuk Tingkatkan Literasi Investasi
Jemaah Haji 2026 Cukup Bayar Rp 54 Juta, Sisanya Ditanggung Dana Nilai Manfaat
Kasus Korupsi Bank BJB: KPK Telusuri Dana Masuk ke Keluarga Ridwan Kamil
Mendagri Gerak Cepat, IPDN Kawal Keamanan Lingkungan di Sumsel
5 Pesan PBB Untuk Indonesia Hadapi Aksi Protes Secara Demokratis
Harga Beras Tak Kunjung Turun, Program Bantuan Pangan Jadi Penyangga
GPK RI Minta Warga Tak Terprovokasi: Hati-Hati Pengalihan Isu!
Prabowo Amankan Pasokan Beras dengan Izin Khusus untuk Penggilingan Skala Besar

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:43 WIB

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H untuk Tingkatkan Literasi Investasi

Kamis, 30 Oktober 2025 - 22:10 WIB

Jemaah Haji 2026 Cukup Bayar Rp 54 Juta, Sisanya Ditanggung Dana Nilai Manfaat

Selasa, 14 Oktober 2025 - 14:43 WIB

Kasus Korupsi Bank BJB: KPK Telusuri Dana Masuk ke Keluarga Ridwan Kamil

Minggu, 14 September 2025 - 01:05 WIB

Mendagri Gerak Cepat, IPDN Kawal Keamanan Lingkungan di Sumsel

Rabu, 3 September 2025 - 08:17 WIB

5 Pesan PBB Untuk Indonesia Hadapi Aksi Protes Secara Demokratis

Berita Terbaru

Pers Rilis

Praktik Integrasi “Eco+” Ningbo Ditampilkan dalam Forum SCO

Selasa, 28 Apr 2026 - 18:30 WIB