ARAHNEWS.COM – Pengusaha asal Semarang, Agus Hartono, mengadukan Koordinator Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng).
Yaitu Putri Ayu Wulandari ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan percobaan pemerasan sebesar Rp10 miliar.
“Surat pengaduan per tanggal 9 Desember 2022 resmi kami layangkan ke KPK,” kata kuasa hukum Agus Hartono, Kamaruddin Simanjuntak kepada wartawan.
“Ini karena penanganan di Jamwas Kejagung sudah sebulan namun belum ada keputusan,” Kamis, Kamis, 15 Desember 2022.
Baca Juga:
Genjot Ekspor Komoditi Pertanian Nasional ke Jepang, Wamentan Sudaryono Gandeng BI di Tokyo
Kamaruddin Simanjuntak menyampaikan, aduan ke KPK dilakukan karena melihat perkembangan pemeriksaan perkara.
Dugaan percobaan pemerasan yang dialaminya tidak jelas dan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) terkesan menutup diri.
Tak hanya Kejagung, pihak Kejati Jawa Tengah juga selalu bungkam dan menghindar memberi penjelasan kepada awak media.
Karenanya, Kamaruddin meminta KPK turut melakukan penanganan atau mengambil alih, agar dalam mengambil keputusan tidak terganggu tendensi apapun.
Baca Juga:
CSA Index Oktober Tembus 76,09: Pelaku Pasar Optimis Pemerintahan Baru Akan Dorong Pertumbuhan IHSG
“KPK di pihak yang netral sehingga tepat jika masuk dalam penanganan perkara percobaan pemerasan yang dilakukan oknum jaksa nakal di Kejati Jawa Tengah,” bebernya.
Jadi Tersangka Karena Tak Penuhi Permintaan Rp 19 Miliar
Dalam aduannya, Kamaruddin mengungkapkan, kliennya awalnya diperiksa sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi.
Pada pemberian kredit sejumlah bank ke PT Citra Guna Perkasa, PT Harsam Indo Visitama dan PT Seruni Prima Perkasa.
Baca Juga:
Minergi Media Luncurkan Portal Tambangpost.com Dukung Hilirisasi Tambang dan Ketahanan Energi
Rencana Pertemuan Megawati Soekarnoputri dengan Prabowo Subianto Ditanggapi Presiden Jokowi
Kemudian terbit 2 surat perintah penyidikan yaitu Print-07/M.3/Fd.2/06/2022, atas dugaan tindak pidana korupsi.
Aras pemberian fasilitas kredit oleh PT Bank Mandiri (persero) tbk. kepada PT Citra Guna Perkasa dan PT. Harsam Indo Visitema.
Dan, Print-09/M.3/Fd.2/06/2022, atas dugaan tindak pidana korupsi atas pemberian fasilitas kredit oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten kepada PT. Seruni prima perkasa.
“Pada 20 Juli 2022, Agus Hartono diperiksa sebagai saksi dan diminta menghadap ke jaksa Putri Ayu Wulandari.”
“Dan menyampaikan jika tidak ingin jadi tersangka agar memberikan uang Rp 5 miliar per SPDP. Karena ada 2 SPDP, maka totalnya Rp 10 miliar,” ungkapnya.
Namun karena tidak memenuhi permintaan uang tersebut, Agus Hartono akhirnya ditetapkan sebagai tersangka untuk dua perkara berdasarkan surat penetapan tersangka yang dikeluarkan pada 25 Oktober 2022.
Penetapan tersangka Agus Hartono atas dugaan korupsi pada pemberian kredit dari Bank Mandiri ke PT Citra Guna Perkasa dan PT Harsam Indo Visitama akhirnya digugat ke praperadilan.
Hakim PN Semarang mengabulkan permohonan dan menyatakan penetapan tersangka tidak sah.
“Atas serangkaian perbuatan yang dilakukan para oknum jaksa Kejati Jawa Tengah itu, kemudian kami laporkan ke KPK,” ujarnya.
Dalam laporannya, para jaksa nakal, khususnya Putri Ayu Wulandari diduga melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang No. 20 tahun 2001.
Tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kemudian, Pasal 423 KUHP yang isinya pegawai negeri yang dengan maksud menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain dengan melawan hak.
Memaksa seseorang dengan sewenang-wenang memakai kekuasaannya, supaya memberikan sesuatu
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Melakukan sesuatu pembayaran, memotong sebagian dalam melakukan pembayaran, dihukum penjara selama-lamanya 6 tahun.
“Kemudian Pasal 421 KUHP, yang mana seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan.”
“Tidak melakukan atau memberikan sesuatu, diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan,” tuturnya.
Aduan atau laporan dan sangkaan pasal tersebut bukan tanpa dasar. Kamaruddin mengungkapkan, selama kliennya ditetapkan sebagai tersangka.
Telah mengalami kerugian yang besar. Baik secara materiil maupun imateriil.
Diadukan ke KPK, Kapuspemkum: Silahkan Saja
Kepala Pusat Peneranga Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana yang dihubungi terkait aduan Agus Hartono ke KPK menyatakan pihaknya tidak takut.
“Silahkan mas, tidak masalah,” ujarnya kepada media.
Kasus dugaan pemerasan oknum jaksa nakal Kejati Jateng, oleh Agus Hartono telah dilaporkan ke Jaksa Agung ST Burhanudin sejak 15 Nopember 2022.
Tetapi sampai berita ini dimuat pihak Kejagung belum juga menyampaikan hasil laporannya.
Padahal sebelumnya ditegaskan Kaispenkum Ketut Sumedana pihaknya akan terbuka kepada media.
“Kalau saya belum dapat hasil (laporan)-nya, apa yang mau saya omongkan. Hasilnya saya belum dapat,” jawabnya.
Ketika ditanya lebih jauh terhadap pengaduan Agus Hartono ke KPK, dengan nada enteng Ketut Sumedana menjawab, “Tidak masalah.”
Ketut malah justru balik bertanya. “Yang masalah apanya?” tukasnya.
Ketut menyatakan haknya Agus Hartono untuk mengadukan kasusnya itu kemanapun.
“Haknya dia..masak kita menghalangi orang mau lapor. Laporkan kemana aja gak masalah,” ujarmya.
Ketut mengaku tidak takut karena penyidik Kejagung profesional jalankan tugasnya.
“Kalau terbukti kita gak akan melindungi siapapun kok. Kan, Jaksa Agung bilang, kalau terbukti (oknum jaksa nakal) akan ditindak tegas,” tegas Ketut.
“Silahakan dilaporkan kemana saja. Kalau dia terbukti kita yang menindak.”
“Kalau pihak lain (KPK) mau menindak silahkan, kalau ada unsur pidananya,” ujar Ketut Sumedana menutup percakapan.
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Arahnews.com, semoga bermanfaat.***