ARAHNEWS.COM – Spekulasi tentang siapa penjabat sementara DKI Jakarta yang menggantikan gubernur DKI Jakarta saat ini Anies R Baswedan akhirnya terjawab.
Presiden Jokowi akhirnya memutuskan Heru Budi Hartono Kepala Sekretaris Presiden sebagai penjabat sementara gubernur DKI Jakarta.
Heru Budi Hartono lahir pada 13 Desember 1965 di Medan, Sumatera Utara.
Pada 2014 di masa gubernur DKI Basuki Tjahya Purnama (Ahok) Heru Budi Hartono diangkat sebagai walikota Jakarta Utara.
Baca Juga:
Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp482 Miliar; Koperasi Unit Desa Delima Sakti Gugat Balik LSM AJPLH
Menko Airlangga Hartartato Beberkan Sejumlah Langkah untuk Tarik Investor Global Masuk Indonesia
Hanya setahun Tahun yaitu 2015, ia dipromosikan menjadi Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah DKI Jakarta.
Kemudian pada tahun 2017 Heru Budi Hartono diangkat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres).
Dari rekam jejak yang ada memang terlihat bahwa Heru Budi Utomo ini adalah seorang birokrat yang dekat baik dengan Ahok maupun Jokowi.
Bisa jadi itu adalah alasan kuat mengapa akhirnya Presiden Jokowi memilih Heru Budi Hartono sebagai Penjabat Sementara Gubernur DKI Jakarta per 17 Oktober 2022.
Baca Juga:
KPK Selidiki Kasus di Kementan Soal Korupsi Penggelembungan Harga Asam untuk Kentalkan Karet
Sebagai seorang penjabat yang bukan dipilih oleh rakyat tetapi ditunjuk oleh pemerintah pusat maka tidak sedikit publik yang khawatir.
Khawatir sang penjabat ini bertindak lebih mementingkan kepentingan pihak yang menunjuknya daripada kepentingan masyarakat banyak.
Maka baik legislatif maupun masyarakat DKI harus mengawasi langkah langkah yang dilakukan oleh Penjagat gubernur Sementara ini selama 2 tahun ke depan.
Apalagi memasuki tahun tahun politik ke depan. Dimana sebelumnya pasca reformasi para pejabat daerah baik gubernur, bupati dan walikota.
Baca Juga:
Usai Diputuskan Hubungan Asmaranya oleh Sang Pacar, Seorang Pria Berikan Reaksi yang Mengejutkan
Prabowo Subianto dan MBZ Saksikan Pertukaran MoU RI UEA di Bidang Industri hingga Kesehatan
Kecuali Gubernur DIY dan walikota di Jakarta dipilih semuanya oleh rakyat melalui pilkada dan bukan ditunjuk oleh pemerintah pusat.
Potensi para penjabat ini melakukan abuse of power memang sangat kuat.
Karena dalam hal ini yang bersangkutan bisa menduduki posisi strategis tersebut adalah karena ditunjuk oleh penguasa dan bukan oleh pilihan rakyat.
Sehingga potensi untuk berbuat untuk kepentingan sang penunjuk akan jauh lebih besar dibanding kepentingan masyarakat di daerah tersebut.
Apalagi Atas pelantikan Heru Budi Utomo sebagai Penjabat Gubernur Jakarta disorot Bonyamin Saiman Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI).
Bahkan dia meminta untuk membatalkan karena Heru Budi Utomo ini memiliki rekam jejak yang tidak baik selama dirinya menjabat di DKI Jakarta.
Ketika menjabat Kepala BPKAD Jakarta Heru Budi sempat diperiksa KPK terkait suap reklamasi pantai Jakarta.
Heru Budi juga terseret kasus pembelian tanah Cengkareng dan RS Sumber Waras dimasa Ahok sebagai Gubernur Jakarta.
Ini semakin mengkhawatirkan tentang penjabat sementara DKI Jakarta ini.
Bagaimana orang yang memiliki banyak catatan korupsi malah justru dipilih sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta. Bukankah ini suatu pelanggaran hukum.
Dan terkait kedekatan Heru Budi dengan Ahok maka ini akan semakin menguatkan bahwa Kepentingan Ahoklah akan kembali berkuasa terhadap DKI Jakarta setelah kalah pilkada demokratis oleh Anies Baswedan.
Opini: Achmad Nur Hidayat, Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute.***