Pengamat Hukum UI Soroti Soal Putusan NO di Gugatan Rp 258 Investor Arab Saudi

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 29 Maret 2022 - 10:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengamat UI Sorot Putusan NO di Gugatan Rp 258 Investor Arab Saudi. (Pexels.com/Sora Shimazaki)

Pengamat UI Sorot Putusan NO di Gugatan Rp 258 Investor Arab Saudi. (Pexels.com/Sora Shimazaki)

ARAH NEWS – Pengamat hukum Universitas Indonesia (UI) Arsin Lukman turut buka suara terkait kasus gugatan wanprestasi Rp 258 miliar investor Arab Saudi terhadap perusahaan properti di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Arsin secara khusus menyoroti putusan niet ontvankelijke (NO) di kasus ini.

Arsin awalnya mengatakan bahwa kasus gugatan Rp 258 miliar perusahaan Arab Saudi PT Osos Almasarat Internasional ke perusahaan properti PT Zarindah Perdana di Pengadilan Negeri Makassar sebenarnya sudah pernah diputus tak dapat diterima atau putusan NO.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan NO itu dikeluarkan oleh majelis hakim pada tahun 2019 silam.

Meski telah diputus tak dapat diterima, PT Osos selaku pihak penggugat kini kembali melakukan gugatan yang sama pada Desember tahun 2021 atau dua tahun setelah putusan NO.

Arsin mengatakan langkah PT Osos tersebut memang memungkinkan.

“PT. Osos Almasarat secara hukum dibenarkan untuk mengajukan gugatannya kembali, hal tersebut terlihat dimana gugatan baru telah terdaftar dengan nomor register 392/Pdt.G/2021/Pn. Mks di Pengadilan Negeri Makassar,” kata Arsin, Selasa 8 Maret 2022.

Arsin menjelaskan bahwa putusan NO tidak dapat disebut sebagai putusan kekalahan.

Hal ini karena putusan NO biasanya karena gugatan cacat formil, gugatan tidak punya dasar hukum, error in persona, gugatan kabur sehingga majelis hakim memilih tidak menindaklanjuti gugatan untuk diperiksa pokok perkaranya dan tidak juga untuk mengadili atas gugatan tersebut.

“Walaupun demikian secara hukum penggugat dapat mengajukan kembali gugatannya yang telah diperbaiki sesuai dengan syarat formil sebuah gugatan,” kata Arsin.

Arsin menegaskan putusan NO berbeda dengan putusan ditolak yang mana putusan sudah memeriksa sampai dengan pokok perkaranya.

Hal inilah yang menjadi dasar PT Osos dapat kembali mengajukan gugatan yang sama dengan catatan kekurangan dari gugatan yang sebelumnya diputus NO telah diperbaiki.

Awal Gugatan Wanprestasi Rp 258 Miliar

Diberitakan sebelumnya, Direktur PT Osos Almasarat Internasional yang berbasis di Arab Saudi Aldaej Saad Ibrahim mengajukan wanprestasi Rp 258 miliar terhadap PT Zarindah Perdana ke PN Makassar.

Penggugat menyebut tergugat tidak mengembalikan modal pekerjaan yang diberikan sebelumnya.

Kuasa hukum Aldaej, Yoyo Arifardhani menjelaskan kasus ini bermula ketika PT Osos Al Masarat Internasional Co bekerja sama memberikan modal pekerjaan ke perusahaan pengembang PT. Zarindah Perdana pada 2015-2018.

Tergugat disebut sebenarnya sudah setuju membayar bertahap kerugian penggugat.

Belakangan kerugian itu tak kunjung dibayar sehingga berakhir dengan gugatan ke pengadilan.

saat ini PT. Zarindah Perdana belum semua mengembalikan dana modal pekerjaan yang telah diberikan yang menyebabkan kerugian klien kami Aldaej Saad Ibrahim akibat wanprestasi,” kata Yoyo.

Sementara pihak tergugat PT Zarindah Perdana membantah melakukan penipuan kepada investor dari Arab Saudi.

“Tidak pernah melakukan penipuan pada siapa pun kita profesional,” kata kuasa hukum PT Zarindah Perdana Ismar kepada detikcom, Rabu 26 Maret 2022.

Ismar mengatakan konflik klien dengan Aldaej Saad Ibrahim yang merupakan warga negara Arab Saudi ini telah berjalan sejak beberapa tahun lalu.

Namun, pihak penegak hukum di Mabes Polri menghentikan kasus itu sebelum akhirnya kembali diajukan di PN Makassar.

“Yang intinya putusan terakhir gugatan mereka tidak terima karena nilai gugatan yang mereka diajukan tidak pernah konsisten semua berubah-ubah dan tidak pernah bisa menjelaskan dari mana hitungannya,” ucap dia.***

Berita Terkait

Jangkauan Global dan Lokal: PR Newswire–PSPI Hadirkan Distribusi Pers Rilis yang Cepat dan Kredibel
Waspada Modus Penipuan Lowongan Pekerjaan Mengatasnamakan PT Sumbawa Timur Mining
7 Cara Memilih Payout Service Provider Terpercaya untuk Transaksi Bisnis
Di Tengah Koreksi, Sektor Konsumsi Tetap Menjadi Primadona
Cara Efektif Mengundang Jurnalis Ekonomi Agar Acara Liputan Berhasil
Analisis BI: Ekonomi Indonesia Berpotensi Tumbuh Lebih dari 5,1 Persen
Era Baru Komunikasi Digital Perusahaan Dengan Galeri Foto Pers
IHSG Berpeluang Tembus 8.000, CSA Index Agustus 2025 Jadi Pendorong Psikologis

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 15:29 WIB

Jangkauan Global dan Lokal: PR Newswire–PSPI Hadirkan Distribusi Pers Rilis yang Cepat dan Kredibel

Senin, 22 September 2025 - 16:04 WIB

Waspada Modus Penipuan Lowongan Pekerjaan Mengatasnamakan PT Sumbawa Timur Mining

Jumat, 19 September 2025 - 11:31 WIB

7 Cara Memilih Payout Service Provider Terpercaya untuk Transaksi Bisnis

Sabtu, 13 September 2025 - 17:31 WIB

Di Tengah Koreksi, Sektor Konsumsi Tetap Menjadi Primadona

Jumat, 12 September 2025 - 15:56 WIB

Cara Efektif Mengundang Jurnalis Ekonomi Agar Acara Liputan Berhasil

Berita Terbaru