Pengacara Hotman Paris Hutapea Buka Suara Mengenai Pelaku Penyebaran Hoaks Pesawat Mirage dan PT MTI

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 13 Februari 2024 - 15:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. (Instagram.com/@kemenpora.go.id)

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. (Instagram.com/@kemenpora.go.id)

ARAHNEWS.COM  – Pengacara Hotman Paris Hutapea buka suara tentang pelaku penyebaran kabar bohong (hoaks).

Hotman Paris curiga pelaku penyebaran kabar bohong merupakan warga negara Indonesia (WNI)

Hoaks itu tentang dugaan suap pembelian pesawat tempur Mirage 2000-5 oleh Kementerian Pertahanan RI

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hotman, yang ditunjuk sebagai kuasa hukum Kemhan RI terkait kasus itu, menjelaskan hasil pengamatannya.

Terhadap tayangan hoaks tersebut memperkuat keyakinannya video itu dibuat oleh orang Indonesia.

“Yang jelas sudah saya bilang tadi cara menerjemahkan-nya kepada isi video kelihatan benar itu orang Indonesia,” kata Hotman.

Baca artikel lainnya di sini : Kemhan RI Tunjuk Pengacara Hotman Paris Hutapea, Hadapi Hoaks Pengadaan Pesawat Jet Mirage

Hotman menyampaikan hal itu saat jumpa pers di Kantor Kementerian Pertahanan RI, Jakarta, Senin (12/2/2024)

Tidak hanya itu, pengacara itu juga menyinggung DPP NCW yang namanya tercantum dalam beberapa video hoaks tersebut.

Lihat juga konten video, di sini: Bersama Prabowo dan Ratusan Ribu Warga di Sidoarjo, Jawa Timur, Gus Miftah Pimpin Sholawat

“Jelas-jelas di video itu ada tulisan DPP NCW di penutupnya pun ada kata-kata dia,” ucap Hotman.

DPP NCW yang disebut Hotman saat jumpa pers merujuk pada Dewan Pimpinan Pusat National Corruption Watch yang pernah menuding Raffi Ahmad terlibat kasus pencucian uang.

Menurut Hotman, tuduhan DPP NCW terhadap Raffi sampai hari ini pun tidak terbukti.

Walaupun demikian, Hotman masih menunggu masa tenang berakhir.

Sebelum memutuskan langkah hukum seperti apa yang akan ditempuh Kemhan RI.

Dia juga membuka kemungkinan kasus itu dilaporkan ke Polri.

“Bisa juga, tetapi nanti tergantung dari putusan pimpinan Kemhan. Belum bisa (ada) putusan final sekarang.”

“Tetapi yang jelas bahwa video yang saya pamerkan benar-benar hoaks,” tutur Hotman setelah menunjukkan video hoaks yang dia maksud saat jumpa pers.

Tidak hanya terkait pembelian Mirage, Hotman juga berbicara mengenai hoaks yang menyebut PT TMI.

PT MTI juga dituding mengatur kontrak-kontrak pengadaan alutsista di Kemhan RI.

Terutama selama kementerian itu dipimpin oleh Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto.

“Tuduhan PT TMI dapat komisi-komisi dari pengadaan pesawat itu bohong,” ujar Hotman.***

Artikel di atas juga sudah dìterbitkan di portal berita Nasional Halloup.com

Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Apakabarnews.com dan Harianbogor.com

Berita Terkait

Cari Keadilan, Warga Jambi Datangi LPSK Terkait Kasus Pengeroyokan dan Sengketa Tanah
Tuntut Keadilan Kasus Sengketa Tanah, Warga Jambi Sambangi Mabes Polri
Gelar Kongres Luar Biasa, KOWANI Pilih Yenny Wahid sebagai Ketua Umum Baru
PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H untuk Tingkatkan Literasi Investasi
Jemaah Haji 2026 Cukup Bayar Rp 54 Juta, Sisanya Ditanggung Dana Nilai Manfaat
Kasus Korupsi Bank BJB: KPK Telusuri Dana Masuk ke Keluarga Ridwan Kamil
Mendagri Gerak Cepat, IPDN Kawal Keamanan Lingkungan di Sumsel
5 Pesan PBB Untuk Indonesia Hadapi Aksi Protes Secara Demokratis

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 23:40 WIB

Cari Keadilan, Warga Jambi Datangi LPSK Terkait Kasus Pengeroyokan dan Sengketa Tanah

Jumat, 3 Juli 2026 - 22:48 WIB

Tuntut Keadilan Kasus Sengketa Tanah, Warga Jambi Sambangi Mabes Polri

Rabu, 3 Juni 2026 - 07:48 WIB

Gelar Kongres Luar Biasa, KOWANI Pilih Yenny Wahid sebagai Ketua Umum Baru

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:43 WIB

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H untuk Tingkatkan Literasi Investasi

Kamis, 30 Oktober 2025 - 22:10 WIB

Jemaah Haji 2026 Cukup Bayar Rp 54 Juta, Sisanya Ditanggung Dana Nilai Manfaat

Berita Terbaru