ARAHNEWS.COM – Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menilai Pemerintah telah melanggar ketentuan Undang-Undang (UU) No.13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP) terkait pembahasan RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET).
Pasalnya, Surat Presidennya telah dikirim 21 September 2022 namun tanpa Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
DIM yang seharusnya diserahkan Pemerintah ke DPR, paling lambat 60 hari sejak diterimanya surat dari DPR-RI, namun baru diterima dan dibahas kemarin, Selasa, 24 Januari 2023.
Artinya pengiriman DIM tersebut sudah jauh melewati batas waktu yang ditentukan Undang-Undang.
Baca Juga:
Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp482 Miliar; Koperasi Unit Desa Delima Sakti Gugat Balik LSM AJPLH
Karena itu Mulyanto minta kepada Pemerintah dan Pimpinan Komisi VII untuk memitigasi risiko RUU EBET, yang akan dibahas.
Tujuannya agar tidak cacat hukum dan dibatalkan MK (Mahkamah Konstitusi) bila kelak sudah diketok. Atau setidaknya tidak diajukan judicial review oleh masyarakat.
“DIM memang sudah diterima oleh DPR RI, namun dari segi waktu sudah jauh melewati batas yang diatur UU, yakni 60 hari setelah RUU dikirim oleh DPR RI,” ujar Mulyanto kepada Media, Rabu 25 Januari 2023.
Mul, begitu Ia biasa disapa, khawatir undang-undang yang dihasilkan itu akan dianggap cacat hukum, bahkan beresiko digugat atau dijudicial review ke MK.
Baca Juga:
Menko Airlangga Hartartato Beberkan Sejumlah Langkah untuk Tarik Investor Global Masuk Indonesia
KPK Selidiki Kasus di Kementan Soal Korupsi Penggelembungan Harga Asam untuk Kentalkan Karet
Karenanya, ia menilai Pemerintah telah menabrak UU No.13/2022 Tahun 2022, khususnya Pasal 49 Ayat 2.
Di sana dikatakan bahwa Presiden menugasi Menteri yang mewakili untuk membahas rancangan undang-undang disertai dengan DIM bersama DPR dalam jangka waktu paling lama 60 hari terhitung sejak surat pimpinan DPR diterima.***
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Arahnews.com, semoga bermanfaat.