Kemenkes Tanggapi Soal Tindaklanjut Tindak Pidana 2 Industri Farmasi yang Bermasalah

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 26 Oktober 2022 - 11:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi obat sirup. (Dok. Pixabay.com/@frolicsomepl)

Ilustrasi obat sirup. (Dok. Pixabay.com/@frolicsomepl)

ARAHNEWS.COM – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan pihaknya tidak memiliki wewenang untuk menindaklanjuti tindak pidana dua industri farmasi yang bermasalah.

Juru Bicara Kemenkes dr Mochammad Syahril mengatakan, saat ini pihaknya fokus dalam upaya pengobatan dan pencegahan kasus gagal ginjal akut.

“Kementerian Kesehatan untuk saat ini fokus sesuai dengan tupoksinya adalah mengobati dan menyelematkan pasien-pasien gagal ginjal akut.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk urusan pidana tidak ada kewenangan,” kata Syahril dalam konferensi pers daring, Selasa 25 Oktober 2022.

Menurutnya, Kemenkes fokus menurunkan kasus baru serta mengurangi angka kematian pasien.

Termasuk melakukan penelitian-penelitian untuk menemukan penyebab dari kasus gagal ginjal akut ini.

Sementara itu terkait dengan ranah hukum, ia menyerahkan hal itu kepada pihak yang berwenang.

“Dampak-dampak yang nanti terjadi, kalo memang ranahnya hukum, saya kira kita kembalikan saja ke ranah hukum.”

“Sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku di negara kita,” pungkas Syahril.

Sebelumnya diberitakan, Badan POM akan memidanakan dua perusahaan farmasi karena melanggar kadar kandungan berbahaya pada obat.

Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, BPOM dan Kepolisian akan menyidik dua perusahaan farmasi tersebut.

“Kedeputian bidang penindakan dari BPOM sudah kami tugaskan untuk masuk ke industri farmasi tersebut berkerja sama dengan kepolisian.”

“Dan akan segera melakukan penyidikan untuk menuju pada pidana perkara pidana,” kata Penny di Istana Kepresidenan Bogor, Senin 24 Oktober 2022.

Meski demikian, Penny enggan menyebut nama dari dua perusahaan farmasi yang akan dipidanakannya. Hal itu dikarenakan masih berlangsungnya proses pemeriksaan.

“Mungkin saya tidak menyebutkan sekarang karena prosesnya masih berlangsung. Dan nanti tentu akan kami komunikasikan kepada masyarakat (kedua perusahaan farmasi),” ungkap Penny.

Penny menyebut, kedua perusahaan tersebut diduga memasukkan kadar konsentrasi Etilen Glikol dan Dietilen Glikol sangat tinggi. Kedua bahan dengan konsentrasi tinggi itu, menurut Penny, akan sangat merusak organ tubuh.

“Karena ada indikasi bahwa kandungan dari Etilen Glikol dan Dietilen Glikol di produknya tidak hanya dalam konsentrasi sebagai kontaminan. Tapi sangat-sangat tinggi,” ujarnya. ***

Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Arahnews.com, semoga bermanfaat.

Berita Terkait

NobiPlay: Gerakan Sinema Baru dari Anak Muda Indonesia untuk Dunia
Tetap Terkoneksi di Luar Negeri dengan Mudah Pakai Paket Roaming XL
Hand Sanitizer Atau Sabun? Data Ungkap Solusi Kebersihan Paling Efektif
4 Bahan Alami Terjangkau: Madu, Minyak Kelapa, Gula, Mentimun Redam Gelapnya Bibir
Indonesia Berpotensi Selamatkan Jutaan Nyawa, Biofarma dan Gates Foundation Kembangkan Vaksin TBC
Keunggulan XL PRIO Pass Roaming: Harga Terjangkau dan Jangkauan Luas
Fitur AI Canggih di ASUS ZenBook S 14 OLED (UX5406) Copilot+ PC yang Wajib Anda Ketahui
Berapa Harga Catokan Remington S3500? Simak Keunggulannya dan Manfaatnya di Sini!

Berita Terkait

Jumat, 31 Oktober 2025 - 15:50 WIB

NobiPlay: Gerakan Sinema Baru dari Anak Muda Indonesia untuk Dunia

Selasa, 14 Oktober 2025 - 10:57 WIB

Tetap Terkoneksi di Luar Negeri dengan Mudah Pakai Paket Roaming XL

Senin, 8 September 2025 - 07:49 WIB

Hand Sanitizer Atau Sabun? Data Ungkap Solusi Kebersihan Paling Efektif

Senin, 8 September 2025 - 07:21 WIB

4 Bahan Alami Terjangkau: Madu, Minyak Kelapa, Gula, Mentimun Redam Gelapnya Bibir

Kamis, 8 Mei 2025 - 10:59 WIB

Indonesia Berpotensi Selamatkan Jutaan Nyawa, Biofarma dan Gates Foundation Kembangkan Vaksin TBC

Berita Terbaru