Kasus Suap, KPK Geledah Gedung MA Pasca Hakim Agung Sudrajad Dimyati Jadi Tersangka

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 24 September 2022 - 10:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Dok. Aclc.kpk.go.id)

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Dok. Aclc.kpk.go.id)

ARAH NEWS – Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat.

Penggeledahan dilakukan setelah Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan soal pelaksanaan penggeledahan tersebut. Namun. dia belum menjelaskan lebih rinci terkait penggeledahan di MA ini.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Benar,  tim penyidik KPK melaksanakan penggeledahan, di antaranya berlokasi di gedung MA RI,” kata Ali kepada wartawan, Jumat 23 September 2022.

Menurut Ali, penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di gedung MA masih berlangsung hingga saat ini. Perkembangan penggeledahan akan diinformasikan lebih lanjut oleh Ali.

“Kegiatan saat ini masih berlangsung dan nantinya kami akan kembali menginformasikan perkembangannya,” jelas Ali.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA), Sudrajad Dimyati sebagai tersangka terkait suap pengurusan perkara di MA.

Sudrajad diduga menerima uang sebesar Rp800 juta.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan Hakim Agung Sudrajad Dimyati menerima uang suap tersebut melalui Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung.

“SD (Sudrajad Dimyati) menerima sekitar sejumlah Rp 800 juta yang penerimaannya melalui ETP (Elly Tri Pangestu),” ujar Firli saat konferensi pers.***

Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Arahnews.com, semoga bermanfaat.

Berita Terkait

KPK Gerebek Proyek EDC BRI, Rp28 Miliar Disembunyi di Bilyet!
Hubungan Ekonomi RI‑Saudi Menguat via Lawatan Prabowo Fokus Energi dan Infrastruktur
Iran Tak Aman, Pemerintah Evakuasi WNI: “Kami Bergerak Lewat Jalur Darat”
Satu Suara untuk Sudaryono: Dualisme HKTI Resmi Berakhir
Prabowo Tetapkan Empat Pulau Sengketa Jadi Milik Aceh
Singapura Tolak Penangguhan Paulus Tannos, KPK Apresiasi Putusan
Perluas Pengaruh Indonesia ke Dunia, IMC Luncurkan Media Berbahasa Inggris Indo24jam.com dan 01post.com
Kejati NTT Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Rumah Eks Pejuang Timor Timur, Wamen PU Diana Dipanggil

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 08:37 WIB

KPK Gerebek Proyek EDC BRI, Rp28 Miliar Disembunyi di Bilyet!

Rabu, 2 Juli 2025 - 09:17 WIB

Hubungan Ekonomi RI‑Saudi Menguat via Lawatan Prabowo Fokus Energi dan Infrastruktur

Senin, 30 Juni 2025 - 08:31 WIB

Iran Tak Aman, Pemerintah Evakuasi WNI: “Kami Bergerak Lewat Jalur Darat”

Kamis, 26 Juni 2025 - 08:10 WIB

Satu Suara untuk Sudaryono: Dualisme HKTI Resmi Berakhir

Rabu, 18 Juni 2025 - 07:11 WIB

Prabowo Tetapkan Empat Pulau Sengketa Jadi Milik Aceh

Berita Terbaru

Sudaryono ditetapkan sebagai Ketua Umum HKTI dalam Munas X di Kementan, 25 Juni 2025, akhiri konflik internal organisasi tani selama lebih dari satu dekade. (Dok. Kementerian Pertanian).

Nasional

Satu Suara untuk Sudaryono: Dualisme HKTI Resmi Berakhir

Kamis, 26 Jun 2025 - 08:10 WIB