ARAH NEWS – Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat.
Penggeledahan dilakukan setelah Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan soal pelaksanaan penggeledahan tersebut. Namun. dia belum menjelaskan lebih rinci terkait penggeledahan di MA ini.
“Benar, tim penyidik KPK melaksanakan penggeledahan, di antaranya berlokasi di gedung MA RI,” kata Ali kepada wartawan, Jumat 23 September 2022.
Baca Juga:
Presiden Prbowo Subianto Pidato Penuh Semangat di Parlemen Turki, Suarakan Dukungan ke Palestina
Sektor Energi dan Keuangan Dinilai Prospektif dalam Laporan CSA Index April 2025
Menurut Ali, penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di gedung MA masih berlangsung hingga saat ini. Perkembangan penggeledahan akan diinformasikan lebih lanjut oleh Ali.
“Kegiatan saat ini masih berlangsung dan nantinya kami akan kembali menginformasikan perkembangannya,” jelas Ali.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA), Sudrajad Dimyati sebagai tersangka terkait suap pengurusan perkara di MA.
Sudrajad diduga menerima uang sebesar Rp800 juta.
Baca Juga:
Lagkah-langkah Strategis Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang Sudah Dilakukan dalam 150 Hari
Ingin Meluruskan Berita Media yang Negatif dan Tidak Berimbang? Ingin Menangkis Serangan Hoax?
Idul Fitri adalah lentera, izinkan membuka tabirnya dengan maaf, agar cahayanya menembus jiwa
Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan Hakim Agung Sudrajad Dimyati menerima uang suap tersebut melalui Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung.
“SD (Sudrajad Dimyati) menerima sekitar sejumlah Rp 800 juta yang penerimaannya melalui ETP (Elly Tri Pangestu),” ujar Firli saat konferensi pers.***
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Arahnews.com, semoga bermanfaat.