ARAH NEWS – Satreskrim Polresta Serang Kota berhasil mengungkap perjudian di Link Rau Barat, Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang pada Sabtu 20 Agustus 2022
Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi awalnya mendapat informasi bahwa adanya praktek perjudian di sebuah rumah kontrakan.
“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut, tim Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan penangkapan terhadap RO (45) dan YL (58) di kontrakan tepatnya di Link Rau Barat, Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang,” kata David pada Selasa 23 Agustus 2022.
Selanjutnya, David menjelaskan peran para pelaku tersebut.
Baca Juga:
Sektor Keuangan dan Energi Tetap Diminati, Investor Masih Waspada di Tengah Ketidakpastian Pasar
Kisah Inspiratif di Balik Kompetisi IBL: “KITA” Tayangkan Perjuangan Para Pemain
“Pelaku RO perannanya sebagai pengepul dan saat ditangkap sedang merekap togel online di handphone miliknya. Sedangkan YL merupakan pemasang togel online,” katanya.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut pelaku dibawa ke Polresta Serang Kota.
“Hasil penangkapan petugas berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai Rp.20.000,-, 2 lembar kertas berisikan angka pasangan togel, 1 handphone android berisikan pasangan dan aplikasi judi togel,” tambah David.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.***
Baca Juga:
Rahmania Astrini & Gusty Pratama Hadirkan Chemistry Danny & Sandy di Grease The Musical
Wamentan Sudaryono Pastikan Daging Sapi dan Kerbau Aman dan Terkendali, Jelang Bulan Suci Ramadhan