ARAH NEWS – Perseteruan antara anggota Polda Metro Jaya berinisial AKP DK dengan sang mertua, Nurmila Sangadji dan adik iparnya Claudia Senduk terkait kasus pencurian berakhir damai.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan ketiganya sepakat untuk menyelesaikan kasus tersebut dengan restorative justice.
“Iya dibenarkan adanya perdamaian, Polda Metro Jaya mengedepankan penyelesaian kasus dengan restorative justice.”
“Karena kasus itu berkaitan dengan persoalan keluarga,” kata Zulpan saat dikonfirmasi, Rabu 1 Juni 2022.
Baca Juga:
Diketahui, AKP DK melaporkan mertua dan adik iparnya atas kasus dugaan pencurian. Kemudian, Nurmila dan Claudia melaporkan balik ke Mabes Polri.
Ketiganya kemudian dipertemukan di Polda Metro Jaya untuk menjalani penyelesaian kasus pada Selasa 31 Mei 2022 kemarin.
Dengan kesepakatan tersebut, kata Zulpan baik pelapor dan terlapor sepakat untuk mencabut laporan.
Penyelidikan kasus itu juga akan dihentikan oleh penyidik.
Baca Juga:
Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp482 Miliar; Koperasi Unit Desa Delima Sakti Gugat Balik LSM AJPLH
Menko Airlangga Hartartato Beberkan Sejumlah Langkah untuk Tarik Investor Global Masuk Indonesia
“Kalau laporannya dicabut itu otomatis kasusnya disetop. AKP DK mencabut laporannya di Krimum Polda Metro Jaya dan mertuanya akan mencabut laporannya di Propam Polri,” bebernya.
Dikatakan Zulpan, keputusan untuk mencabut laporan kasus tersebut baik di Polda Metro Jaya maupun Propam Polri dilakukan penuh dengan kesadaran dan tanpa paksaan dari pihak manapun.
Diberitakan sebelumnya, konflik keluarga antara perwira Polda Metro Jaya, AKP DK dengan mertuanya, Nurmila Sangadji dan adik ipar, Claudia Senduk, akhirnya diselesaikan lewat restorative justice.
Dalam hal ini, AKP DK disebut bersedia mencabut laporannya atas mertua terkait tuduhan pencurian.
Baca Juga:
KPK Selidiki Kasus di Kementan Soal Korupsi Penggelembungan Harga Asam untuk Kentalkan Karet
“Intinya kami sampaikan, kami telah terjadi kesepakatan damai atau restorative justice.”
“Yang pada intjnya pihak AKP DK bersedia mencabut laporannya di Jatanras terhadap kedua klien saya, Claudia dan Nurmila Sangaji,” ujar pengacara Nurmila, Jay Tambunan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 30 Mei 2022.
Mediasi ini dihadiri oleh para pihak dari AKP DK dan kedua orang tuanya, serta pengacara dan juga Nurmila-Claudia dan pengacara.
Pertemuan kedua pihak berlangsung di Bidang Propam Polda Metro Jaya siang tadi.