ARAHNEWS.COM – Polisi terus menyelidiki kasus perjudian online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Salah satunya memblokir ribuan website judi online (judol) dan rekening yang terkait dengan kasus itu
“Blokir 5.146 website judi online,” ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/11/2024).
Selain situs judol, lanjut Karyoto, penyidik juga telah melakukan pemblokiran 3.455 rekening baik milik tersangka ataupun deposito website judi online.
Baca Juga:
“Penyidik telah melakukan blokir rekening deposito website judi online dan rekening tersangka dengan jumlah total sebanyak 3.455 rekening,” jelasnya.
Menurut Karyoto, pihaknya juga turut bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menangani kasus ini.
Dia juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam pengembangannya nanti.
“Tentunya dalam pengungkapan kasus ini kami berkomunikasi dengan PPATK.”
Baca Juga:
Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp482 Miliar; Koperasi Unit Desa Delima Sakti Gugat Balik LSM AJPLH
Menko Airlangga Hartartato Beberkan Sejumlah Langkah untuk Tarik Investor Global Masuk Indonesia
“Di mana rekening dan akun e-commerce yang telah kami blokir tersebut saat ini juga sedang dilakukan oleh PPATK,” terangnya.
“Sehingga juga membutuhkan, kemungkinan akan muncul tersangka maupun temuan barang bukti lainnya yang merupakan hasil dari kejahatan,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi menyita sejumlah barang bukti dari pengungkapan kasus perjudian online.
Yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Mulai dari uang tunai hingga puluhan unit kendaraan.
Baca Juga:
KPK Selidiki Kasus di Kementan Soal Korupsi Penggelembungan Harga Asam untuk Kentalkan Karet
Usai Diputuskan Hubungan Asmaranya oleh Sang Pacar, Seorang Pria Berikan Reaksi yang Mengejutkan
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto mengatakan total barang bukti yang disita dari pengungkapan kasus tersebut mencapai angka ratusan miliar rupiah.
“Terhadap perkara ini penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti senilai Rp 167.886.327.119,” ujar Karyoto.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Bisnisidn.com dan Infobumn.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Yogyaraya.com dan Hallopapua.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com (Pusat Siaran Pers Indonesia /PSPI): 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Klik Persrilis.com untuk menerbitkan press release di portal berita ini, atau pun secara serentak di puluhan, ratusan, bahkan 1.000+ jaringan media online.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.