ARAH NEWS – kementerian Keuangan dan PPATK sudah menandatangani nota kesepahaman pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Pertanyaannya, bagaimana tindak lanjut teknis atas tanda tangan nota kesepahaman tersebut?

PPATK juga sudah publikasi ada aliran dana judi online Rp155 triliun ke oknum polisi dan masyarakat.

Apakah ini termasuk tindak pidana pencucian uang, seperti dimaksud pada nota kesepahaman?

Bagaimana tindak lanjut Kemenkeu? Apakah sebatas tanda tangan saja?

Masyarakat menuntut Kemenkeu segera menindaklanjuti publikasi PPATK mengenai aliran dana judi online tersebut, sesuai maksud nota kesepahaman.

Yaitu pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Jangan sampai ini hanya untuk pencitraan saja kepada komunitas internasional.

Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies).***

Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Arahnews.com, semoga bermanfaat.