Gugatan Praperadilan Status Tersangka Agus Hartono Dikabulkan Hakim PN Semarang

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 1 Desember 2022 - 16:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim tunggal PN Semarang R Azharyadi Priakusumah memutus permohonan praperadilan Agus Hartono melawan Kepala Kejati Jateng. (Dok. Istimewa)

Hakim tunggal PN Semarang R Azharyadi Priakusumah memutus permohonan praperadilan Agus Hartono melawan Kepala Kejati Jateng. (Dok. Istimewa)

ARAHNEWS.COM – Majelis hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Semarang menggugurkan penetapan Agus Hartono sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Putusan tidak sah penetapan tersangka Agus Hartono hakim tunggal R Azharyadi Priakusumah pada sidang praperadilan yang diajukan Agus Hartono melawan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Rabu, 30 November 2022.

Hakim tunggal yang menyidangkan kasus tersebut menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum terhadap penetapan tersangka Agus Hartono.

Sebelum memutus perkara, hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, baik keterangan ahli maupun bukti-bukti surat.

Hakim menganulir beberapa bukti yang dianggap masuk materi penyelidikan, bukan pada tahapan penyelidikan yang merupakan ranah praperadilan.

Dalam persidangan terungkap, Kepala Kejati Jateng ternyata mengeluarkan lebih dulu surat penetapan tersangka daripada surat perintah penyidikan.

Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-3332/M.3/Fd.2/10/2022 terbit 25 Oktober 2022. Sementara Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Nomor 15/M.3.1/Fd.2/10/2022 terbit pada 26 Oktober 2022.

Karena tahapan yang dilakukan pihak Kejati Jateng tidak sesuai aturan sebagaimana hukum acara pidana, maka majelis hakim mempertimbangkan untuk mengabulkan permohonan praperadilan.

“Mengadili: menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan untuk sebagian,” ujar hakim Azharyadi.

Hakim menyatakan tidak sah Surat Perintah Penyidikan dan segala penetapan atau produk hukum yang dikeluarkan Kejati Jateng terkait perkara ini.

“Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum terhadap penetapan tersangka Agus Hartono yang dilakukan oleh termohon praperadilan,” tegas hakim.

Mengucap Syukur

Kepada awak media pengusaha Semarang Agus Hartono menyatakan rasa terima kasihnya kepada Majelis Hakim Tunggal PN Semarang.

“Saya bersyukur kepasa Tuhan, yang kedua saya mengucapkan terima kasih kepada kuasa hukum saya pak Kamaruddin Simanjuntak.”

“Juga kepada Yang Mulia Majelis Hakim Tunggal PN Semarang;” ujarnya kepada wartawan, Kamis (1/12/2022).

Agus menyebut digugurkannya penetapan status tersangkanya merupakan sebuah proses yang memang sudah layak dan sepatutnya.

Ia beralasan karena penetapannya tidak sesuai secara formil yang diatur dalam hukum acara pidana.

Dia menyebut penetapan statusnya sebagai tersangka sebagai hal yang amburadul di bidang penegakkan hukum.

“Ya, ini jelas amburadul. Bagaimana bisa kok saya ditetapkan tersangka tanpa keterangan barang bukti yang sah, dan disitu tanpa keterangan ahli. Juga tanpa adanya izin penetapan tersangka,” terangnya.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

“Apalagi disitu juga ada unsur-unsur dugaan tindak pidana pemerasan terhadap saya,” sambungnya.

Untuk itu pula, Agus Hartono berharap kasus dugaan kriminalisasi yang dialaminya diproses seadil-adilnya oleh pihak Kejaksaan Agung.

Apalagi, dijelaskannya saat ini penyidik Pidsus Kejati Jateng sedang diperiksa oleh internal Kejaksaan dan Komisi Kejaksaan RI.

Dia menjelaskan proses penetapannya sebagai tersangka memang tidak sah dan cacat hukum karena domainnya ranah perdata, yang dipaksakan jadi pidana.

“Ada putusan aquo yang menyatakan bahwa ini adalah masuk pengadilan niaga. Sudah banyak kekeliruannya tapi tetap dipaksakan,” jelas Agus seraya menyebut penetapannya sebagai tersangka terjadi di masa Andi Herman menjabat Kajati Jateng.

Dengan digugurkannya penetapan status tersangka atas dirinya, Agus berharap Kejaksaan menghormati putusan praperadilan maupun putusan-putusan lainnya.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

“Saya rasa Kejaksaan harus tunduk dan patuh menghormati putusan ini. Kejati Jateng wajib menjalankan perintah pengadilan,” ujarnya.

Sampai saat ini Agus mengaku masih berkoordinasi dengan Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukumnya pasca digugurkannya status tersangka pada dirinya.

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

“Kita masih menunggu salinannya;” tutupnya. ***

Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Arahnews.com, semoga bermanfaat.

Berita Terkait

Publikasi Press Release di Portal Pers Daerah dari Pulau Sumatera Hingga Papua Dapat Dilayani oleh Rilispers.com
Lisensi dari BNSP, Badiklat Kejaksaan RI Kini Bertransformasi Menjadi Lembaga Sertifikasi Profesi Resmi
Soal Jumlah Penumpang Jet Pribadi yang Digunakan ke AS, Pihak Kaesang Pangarep Bantah Keterangan KPK
Beberapa Bangunan Rusak, Gempabumi dengan Kekuatan M 5.0 Guncang Bandung Raya Timbulkan Kepanikan
KPK Merasa Kesulitan untuk Bertemu dengan Presiden Jokowi, Begini Tanggapan Pihak Istana Presiden
Forum LSP Politeknik Indonesia Concern Terhadap Kualitas Lulusan Perguruan Tinggi Vokasi
Mantan Wali Kota Alice Guo Ditangkap di Kawasan Tangerang, Buronan Otoritas Pemerintah Filipina
Sekjen PSI Raja Juli Antoni Beri Penjelasan Soal Kabar Kaesang Pangarep Tak Diketahui Keberadaanya
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Senin, 7 Oktober 2024 - 14:30 WIB

Publikasi Press Release di Portal Pers Daerah dari Pulau Sumatera Hingga Papua Dapat Dilayani oleh Rilispers.com

Selasa, 1 Oktober 2024 - 09:50 WIB

Lisensi dari BNSP, Badiklat Kejaksaan RI Kini Bertransformasi Menjadi Lembaga Sertifikasi Profesi Resmi

Kamis, 19 September 2024 - 10:46 WIB

Soal Jumlah Penumpang Jet Pribadi yang Digunakan ke AS, Pihak Kaesang Pangarep Bantah Keterangan KPK

Rabu, 18 September 2024 - 15:13 WIB

Beberapa Bangunan Rusak, Gempabumi dengan Kekuatan M 5.0 Guncang Bandung Raya Timbulkan Kepanikan

Selasa, 17 September 2024 - 08:08 WIB

KPK Merasa Kesulitan untuk Bertemu dengan Presiden Jokowi, Begini Tanggapan Pihak Istana Presiden

Jumat, 6 September 2024 - 15:53 WIB

Forum LSP Politeknik Indonesia Concern Terhadap Kualitas Lulusan Perguruan Tinggi Vokasi

Kamis, 5 September 2024 - 15:25 WIB

Mantan Wali Kota Alice Guo Ditangkap di Kawasan Tangerang, Buronan Otoritas Pemerintah Filipina

Kamis, 5 September 2024 - 11:10 WIB

Sekjen PSI Raja Juli Antoni Beri Penjelasan Soal Kabar Kaesang Pangarep Tak Diketahui Keberadaanya

Berita Terbaru