ARAH NEWS – Mantan Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto (AKBP P) selesai menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus Brigadir J.
“Sanksi administrasi berupa penempatan di tempat khusus selama 28 hari dari tanggal 12 Agustus sampai 9 September 2022 di ruang patsus Divpropam Polri,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 9 September 2022.
Selain sanksi administrasi, AKBP P juga disebut melakukan perbuatan tercela dalam pelanggarannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
AKBP P dalam sanksi etika diwajibkan secara lisan menyampaikan permintaan maaf di hadapan komisi kode etik.
“Menjatuhkan hukuman kepada yang bersangkutan dengan sanksi etika. Pertama, perilaku pelanggar yang dinyatakan perbuatan tercela.”
“Kemudian kedua, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan,” jelasnya
Dalam sidang KKEP terhadap AKBP P, saksi yang dihadirkan sebanyak 3 orang.
Baca Juga:
Asian Beach Games ke-6 di Sanya Resmi Berakhir, Tim China Menempati Posisi Teratas Klasemen Medali
CMEF 2026 Resmi Ditutup di Shanghai, Tampilkan Inovasi Medis Global dan Tren Industri Masa Depan
Sidang berlangsung selama kurang lebih 8 jam di Gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan.***








