ARAH NEWS – Mantan Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto (AKBP P) selesai menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus Brigadir J.
“Sanksi administrasi berupa penempatan di tempat khusus selama 28 hari dari tanggal 12 Agustus sampai 9 September 2022 di ruang patsus Divpropam Polri,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 9 September 2022.
Selain sanksi administrasi, AKBP P juga disebut melakukan perbuatan tercela dalam pelanggarannya.
AKBP P dalam sanksi etika diwajibkan secara lisan menyampaikan permintaan maaf di hadapan komisi kode etik.
Baca Juga:
Presiden Prbowo Subianto Pidato Penuh Semangat di Parlemen Turki, Suarakan Dukungan ke Palestina
Sektor Energi dan Keuangan Dinilai Prospektif dalam Laporan CSA Index April 2025
“Menjatuhkan hukuman kepada yang bersangkutan dengan sanksi etika. Pertama, perilaku pelanggar yang dinyatakan perbuatan tercela.”
“Kemudian kedua, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan,” jelasnya
Dalam sidang KKEP terhadap AKBP P, saksi yang dihadirkan sebanyak 3 orang.
Sidang berlangsung selama kurang lebih 8 jam di Gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan.***
Baca Juga:
Lagkah-langkah Strategis Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang Sudah Dilakukan dalam 150 Hari
Ingin Meluruskan Berita Media yang Negatif dan Tidak Berimbang? Ingin Menangkis Serangan Hoax?
Idul Fitri adalah lentera, izinkan membuka tabirnya dengan maaf, agar cahayanya menembus jiwa