Dinilai Coreng Institusi Polri, Kompolnas Minta Tindakan Bripda HS Diproses Hukum

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 11 Februari 2023 - 09:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti. (Dok. Kompolnas.go.id)

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti. (Dok. Kompolnas.go.id)

ARAHNEWS.COM – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyoroti tindakan individual oknum anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda HS terkait kasus pembunuhan terhadap sopir taksi online di kawasan Depok.

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti mengakui pihaknya terkejut dengan adanya kasus pembunuhan ini.

Terlebih diketahui aksi tersebut dilakukan atas dasar motif ekonomi dan ingin menguasai harta korban.

“Kami sangat terkejut dengan tindakan keji Bripda HS, anggota Densus 88 yang tega membunuh sopir online,” jelas Poengky dalam keterangannya dikutip pada Jumat 10 Februari 2023.

Poengky menilai tindakan dari HS merupakan tindakan individual yang juga mencoreng nama institusi.

Sehingga, dia meminta pelaku diproses pidana dan dikenakan Pasal 338 tentang pembunuhan dan juga tambahan Pasal 52 untuk pemberatan.

“Karena yang bersangkutan adalah anggota Polri, seharusnya justru melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum.”

“Bukannya malah menjadi pelaku kejahatan,” jelasnya.***

Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Arahnews.com, semoga bermanfaat.

Berita Terkait

Usai Diputuskan Hubungan Asmaranya oleh Sang Pacar, Seorang Pria Berikan Reaksi yang Mengejutkan
Di Tempat Pembuangan Sampah Kawasn Pancoran, Jaksel Ditemukan Sesosok Jasad Bayi Perempuan
Pengesahan AD PROPAMI dan Laporan Kinerja Pengurus 2023 Diterima dalam RUA RUALB di Mercure Ancol
Bimtek SDM Disnaker Indramayu Hadirkan Kang Ade dan Jo Project POP: ASN Semakin Solid, Produktif, dan Profesional!
Ketua BNSP Tekankan Pentingnya Sertifikasi Kompetensi Antikorupsi dalam Rapat Bersama LSP KPK
BNSP dan Kemnaker Sambut TOYO Work Group Jepang, Siapkan Business Matching dengan Fokus Kompetensi Pekerja Migran
Lemdiklat Polri dan BNSP Tingkatkan Efektivitas Sertifikasi dengan Skema Baru
BNSP dan BNPT Bahas Mekanisme Penyusunan Standar Kompetensi Kerja Auditor Pelindungan Infrastruktur Vital
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 08:01 WIB

Usai Diputuskan Hubungan Asmaranya oleh Sang Pacar, Seorang Pria Berikan Reaksi yang Mengejutkan

Selasa, 5 November 2024 - 11:17 WIB

Di Tempat Pembuangan Sampah Kawasn Pancoran, Jaksel Ditemukan Sesosok Jasad Bayi Perempuan

Jumat, 27 September 2024 - 16:24 WIB

Pengesahan AD PROPAMI dan Laporan Kinerja Pengurus 2023 Diterima dalam RUA RUALB di Mercure Ancol

Senin, 23 September 2024 - 16:36 WIB

Bimtek SDM Disnaker Indramayu Hadirkan Kang Ade dan Jo Project POP: ASN Semakin Solid, Produktif, dan Profesional!

Kamis, 19 September 2024 - 22:19 WIB

Ketua BNSP Tekankan Pentingnya Sertifikasi Kompetensi Antikorupsi dalam Rapat Bersama LSP KPK

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 14:18 WIB

BNSP dan Kemnaker Sambut TOYO Work Group Jepang, Siapkan Business Matching dengan Fokus Kompetensi Pekerja Migran

Sabtu, 3 Agustus 2024 - 00:30 WIB

Lemdiklat Polri dan BNSP Tingkatkan Efektivitas Sertifikasi dengan Skema Baru

Kamis, 18 Juli 2024 - 12:04 WIB

BNSP dan BNPT Bahas Mekanisme Penyusunan Standar Kompetensi Kerja Auditor Pelindungan Infrastruktur Vital

Berita Terbaru