ARAHNEWS.COM – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyoroti tindakan individual oknum anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda HS terkait kasus pembunuhan terhadap sopir taksi online di kawasan Depok.
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti mengakui pihaknya terkejut dengan adanya kasus pembunuhan ini.
Terlebih diketahui aksi tersebut dilakukan atas dasar motif ekonomi dan ingin menguasai harta korban.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami sangat terkejut dengan tindakan keji Bripda HS, anggota Densus 88 yang tega membunuh sopir online,” jelas Poengky dalam keterangannya dikutip pada Jumat 10 Februari 2023.
Poengky menilai tindakan dari HS merupakan tindakan individual yang juga mencoreng nama institusi.
Sehingga, dia meminta pelaku diproses pidana dan dikenakan Pasal 338 tentang pembunuhan dan juga tambahan Pasal 52 untuk pemberatan.
Baca Juga:
Kepala BGN Kunjungi Siswa Cianjur yang Alami Gangguan Kesehatan Usai Konsumsi Makanan Program MBG
Presiden Prbowo Subianto Pidato Penuh Semangat di Parlemen Turki, Suarakan Dukungan ke Palestina
“Karena yang bersangkutan adalah anggota Polri, seharusnya justru melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum.”
“Bukannya malah menjadi pelaku kejahatan,” jelasnya.***
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Arahnews.com, semoga bermanfaat.