ARAH NEWS – Direktur Eksekutif Indonesia Trade Watch (ITL) Mahfudz L. meminta aparat hukum
agar menyelidiki perusahaan asing yang menguasai bahan pokok pangan dengan cara curang.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO/minyak sawit) atau bahan baku minyak goreng (migor).
Empat tersangka ini terdiri dari Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan dan 3 orang lain dari pihak swasta, yang salah satunya Komisaris Wilmar Nabati berinisial MPT.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Presiden Prbowo Subianto Pidato Penuh Semangat di Parlemen Turki, Suarakan Dukungan ke Palestina
Sektor Energi dan Keuangan Dinilai Prospektif dalam Laporan CSA Index April 2025
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mahfudz mengatakan, aktivitas usaha Wilmar Group ini harus diwaspadai karena banyak dugaan pelangaraan yang dilakukan oleh anak usaha Wilmar Group.
Perusahaan berbasis asing ini dinilaj Mahfudz mempermainkan pasar Indonesia seharusnya perusahan dalam negeri yang menguasi produk-produk Wilmar Nabati dan Wilmar Padi ini.
“Sebagai anak bangsa, kita tidak bisa biarkan pengusaaan pangan dikuasai asing, masih banyak perusahaan dalam negeri yang mumpuni untuk menggantikan peran Wilmar ini,” ucap Mahfudz.
Baca Juga:
Lagkah-langkah Strategis Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang Sudah Dilakukan dalam 150 Hari
Ingin Meluruskan Berita Media yang Negatif dan Tidak Berimbang? Ingin Menangkis Serangan Hoax?
Kasus Wilmar juga bergulir di ranah hukum yaitu tindak pidana merek, kasus jual beli saham, kasus minyak goreng, dan dugaan kasus beras.
“Jangan sampai seluruh produk kebutuhan dasar dikuasai oleh asing, kami mendesak Pemerintah usut tuntas dan beri sanksi yang tegas kepada pihak Wilmar bahkan pemboikotan,” tutup Mahfudz.
“Kita perlu jeli, jangan sampai pengusaha lokal tidak berkembang karena konglomerasi yang tidak sehat,” ujar Mahfudz.
“Dapat konsesi yang besar tapi harus terukur juga kontribusi pajak dan lainnya kepada Indonesia karena kantornya bukan di Indonesia melainkan luar negeri,” imbuhnya.
Baca Juga:
Idul Fitri adalah lentera, izinkan membuka tabirnya dengan maaf, agar cahayanya menembus jiwa
CEO Rosan Roeslani Umumkan Struktur Pengurus Lengkap Danantara, Ada Nama Thaksin Shinawatra
TIENS Indonesia Wujudkan Komitmen Kepedulian Sosial Melalui CSR Ramadhan #HopeForHumanity
PT. Wilmar Padi Indonesia juga terlibat suatu dugaan tindak pidana merek yang dilakukannya terhadap Luwia Farah Utari.
Sampai saat ini proses penyelidikan dan penyidikan terus berlangsung di Polda Metro Jaya dan penyidik terus memanggil pihak PT. Wilmar Padi Indonesia untuk dimintai keterangan.
“Kami mendapat informasi sudah dipanggil 3 kali tapi masih belum hadir, semoga bisa terang benderang ke publik agar kita bisa menilai,” ujarnya.***