ARAH NEWS – Kejadian kecelakaan (laka) sepeda motor yang melintas di KM 8+9 lintas Duri – Rawabuaya yang menemper KRL KA 2334 pada Jumat, 26 Agustus 2022.
Daop 1 Jakarta sangat menyayangkan kejadian tersebut serta turut prihatin dan mengucapkan duka yang mendalam.
Kepala Humas Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menjelaskan, upaya keselamatan terus dilakukan.
Salah satunya dengan melakukan penutupan perlintasan liar sesuai aturan perlintasan sebidang mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian. Antara lain:
Baca Juga:
John Legend Siap Menghibur Penggemar di Sentul: Harga Tiket dari Rp900 Ribu dan Semua Detail Penting
Mantan Wali Kota Alice Guo Ditangkap di Kawasan Tangerang, Buronan Otoritas Pemerintah Filipina
– Pasal 91 Ayat (1) : “Perpotongan antara jalur KA dan jalan dibuat tidak sebidang”.
– Pasal 94 Ayat (1) : “Untuk keselamatan perjalanan KA dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup”.
– Pasal 94 Ayat (2) : “Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintahan atau pemerintah daerah”.
– Pasal 124 : “Pada perpotongan sebidang (perlintasan) antara jalur KA dan jalan, pemakai jalan WAJIB mendahulukan perjalanan KA”.
Baca Juga:
Sekjen PSI Raja Juli Antoni Beri Penjelasan Soal Kabar Kaesang Pangarep Tak Diketahui Keberadaanya
Termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi, Eksponen Aktivis 98 Sebut Kaesang Pangarep Rugikan 2 Pihak
“Di area Daop 1 Jakarta saat ini terdapat 455 perlintasan dan 196 diantaranya merupakan perlintasan tidak resmi atau liar.”
“Sementara tahun ini sebagai bentuk dukungan mewujudkan keselamatan di perlintasan jalur KA, Daop 1 Jakarta memprogram akan menutup 67 perlintasan liar,” papar Eva di Jakarta, Minggu, 28 Agustus 2022.
Dikutip Arahnews.com dari PMJ News, Eva kembali menjelaskan, adapun dari upaya penutupan perlintasan liar yang dilakukan oleh Daop 1 Jakarta bersama DJKA dan Pemda setempat sejak Januari 2022 sampai sekarang lebih dari 36 titik perlintasan dan 31 diantaranya merupakan perlintasan liar yang sudah ditutup.
“Daop 1 Jakarta menghimbau agar masyarakat tidak melakukan upaya membuka perlintasan liar dan menggunakan perlintasan resmi yg ada untuk keselamatan dan keamanan Bersama,” tuturnya.
Baca Juga:
Wawancara Presiden Jokowi Dituding Merupakan Gimmick atau Settingan, Pihak Istana Beri Tanggapan
Sementara itu, masyarakat pengguna jalan yang akan melintasi perlintasan KA resmi terjaga juga dihimbau apabila sirine sudah berbunyi dan palang perlintasan mulai menutup, masyarakat dilarang menerobos dan membuka palang perlintasan secara paksa.
“Untuk perlintasan resmi yang tidak terjaga, masyarakat sebelum melintas diperlintasan, wajib berhati-hati, perhatikan rambu-rambu EWS (Early Warning System)/sirine serta tengok kanan kiri pastikan tidak ada kereta yang akan melintas.”
“Pada perlintasan liar, kami menghimbau masyarakat lebih berhati-hati agar tidak sembarangan menyeberang dengan memastikan tidak ada kereta yang akan melintas,” jelasnya menutup pembicaraan.***