ARAHNEWS.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menyatakan tak mengaitkan skandal perwira menengah berinisial Kompol D.
Dalam penyidikan kasus kecelakaan di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, yang menyebabkan seorang mahasiswi bernama Selvi Amalia Nuraeni tewas.
Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Ibrahim Tompo mengatakan pihaknya masih fokus dalam penyidikan kecelakaan dengan pihak-pihak yang terlibat.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Indonesia Berpotensi Selamatkan Jutaan Nyawa, Biofarma dan Gates Foundation Kembangkan Vaksin TBC
CSA Index Naik ke 73,3, Mayoritas Analis Percaya Sektor Ekspor Jadi Penopang IHSG

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di antaranya, kata dia, menetapkan sopir mobil berjenis Audi bernama Sugeng Gumuruh sebagai tersangka.
Baca konten dengan topik ini, di sini: Ada Kaitan dengan Kasus Mahasiswi Cianjur Tewas Tertabrak, Kompol D Langgar Kode Etik Profesi Polri
“Kita cuma fokus kasus laka (kecelakaan), tidak ada info soal Kompol D,” kata Ibrahim di Bandung, Jawa Barat, Selasa .
Baca Juga:
Presiden Prabowo Terima Laporan Mentan Amran Terkait Peningkatan Produksi dan Serapan Beras Nasional
Direktur Utama BUMN yang Tak Berprestasi dan Malas-malasan, Presiden Prabowo Subianto: Ganti!
Dalam kasus itu, menurutnya sejauh ini baru Sugeng yang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga lalai dalam berkendara berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Kelalaian yang menjadi penyebab kecelakaan hanya pada sopir atau pengemudi kendaraan Audi A6,” ujarnya.
Selain Sugeng sebagai pengendara, mobil Audi A6 juga ditumpangi oleh perempuan berinisial N yang mengaku istri dari seorang anggota polisi.
Namun, Polda Metro Jaya menyatakan bahwa N merupakan perempuan yang memiliki hubungan istimewa dengan Kompol D.
Baca Juga:
Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik, Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan oleh Press Release
Adapun perwira menengah itu merupakan anggota polisi yang berdinas di Polda Metro Jaya.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan jika skandal antara Kompol D dan N merupakan pelanggaran berdasarkan Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Kini Kompol D telah dilakukan sanksi penempatan khusus (patsus) selama 21 hari di Polda Metro Jaya.
“Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022,” ungkap Trunoyudo.***
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Arahnews.com, semoga bermanfaat.