Bareskrim Polri Panggil Lagi Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Kasus Dugaan Penistaan Agama

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 13 Juli 2023 - 16:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan Layar, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. (Dok. Youtube.com/Al-Zaytun Official)

Tangkapan Layar, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. (Dok. Youtube.com/Al-Zaytun Official)

ARAHNEWS.COM – Penyidik Bareskrim Polri berencana untuk memanggil kembali pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, terkait dengan kasus dugaan penistaan agama.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan kasus tersebut saat ini sudah dalam tahap penyidikan dan akan memanggil kembali Panji Gumilang sebagai saksi.

“Nanti dalam tahap penyidikan ini, yang bersangkutan akan dipanggil lagi sebagai saksi ya,” ujar Ramadhan kepada wartawan, Kamis 13 Juli 2023.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca artikel menarik lainnya, di sini: Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang, Bareskrim Polri Minta Keterangan Sejumlah Saksi Ahli

Kendati demikian, Ramadhan belum menyampaikan kapan Panji Gumilang dipastikan akan dipanggil kembali lantaran untuk saat ini pihaknya masih dalam proses meminta keterangan sejumlah ahli.

“Belum, belum dijadwalkan. Kami masih menyelesaikan pemeriksaan seluruh saksi ahli,” jelasnya.***

Berita Terkait

Media Saatini.com Bidik 100 Portal Media pada 2026, Buka Peluang Kemitraan Digital bagi UMKM dan Tokoh Publik
Media Saatini.com Bidik 100 Portal Media pada 2026, Buka Peluang Kemitraan Digital bagi UMKM dan Tokoh Publik
Cari Keadilan, Warga Jambi Datangi LPSK Terkait Kasus Pengeroyokan dan Sengketa Tanah
Tuntut Keadilan Kasus Sengketa Tanah, Warga Jambi Sambangi Mabes Polri
Gelar Kongres Luar Biasa, KOWANI Pilih Yenny Wahid sebagai Ketua Umum Baru
PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H untuk Tingkatkan Literasi Investasi
Jemaah Haji 2026 Cukup Bayar Rp 54 Juta, Sisanya Ditanggung Dana Nilai Manfaat
Kasus Korupsi Bank BJB: KPK Telusuri Dana Masuk ke Keluarga Ridwan Kamil

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:43 WIB

Media Saatini.com Bidik 100 Portal Media pada 2026, Buka Peluang Kemitraan Digital bagi UMKM dan Tokoh Publik

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:40 WIB

Media Saatini.com Bidik 100 Portal Media pada 2026, Buka Peluang Kemitraan Digital bagi UMKM dan Tokoh Publik

Jumat, 3 Juli 2026 - 23:40 WIB

Cari Keadilan, Warga Jambi Datangi LPSK Terkait Kasus Pengeroyokan dan Sengketa Tanah

Jumat, 3 Juli 2026 - 22:48 WIB

Tuntut Keadilan Kasus Sengketa Tanah, Warga Jambi Sambangi Mabes Polri

Rabu, 3 Juni 2026 - 07:48 WIB

Gelar Kongres Luar Biasa, KOWANI Pilih Yenny Wahid sebagai Ketua Umum Baru

Berita Terbaru

Pers Rilis

XTransfer Luncurkan Layanan Pembayaran Lintasnegara di Chili

Rabu, 14 Okt 2026 - 12:11 WIB