Akal-akalan Perppu untuk Siapa? Mengapa Pemerintah Berambisi Terapkan UU Cipta Kerja?

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 31 Desember 2022 - 19:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perppu Cipta kerja Nomor 2 tahun 2022  diprediksi akan ditolak publik. (Instagram.com/@matakita/store_)

Perppu Cipta kerja Nomor 2 tahun 2022 diprediksi akan ditolak publik. (Instagram.com/@matakita/store_)

ARAHNEWS.COM – Pemerintah tampak sangat berambisi untuk menerapkan UU Cipta Kerja.

Jumat 30/12/2022 kemarin Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja.

Dengan penerbitan perppu ini tersebut maka putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal UU Cipta Kerja pun gugur.

Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja  ini disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Jokowi mengatakan dunia sedang tidak baik-baik saja, ancaman-ancaman, risiko ketidakpastian.

Itulah yang menyebabkan pemerintah mengeluarkan perppu untuk memberikan kepastian hukum, kekosongan hukum yang dalam persepsi investor, baik dalam maupun luar.

Menurutnya hal itu yang paling penting karena ekonomi di 2023 akan sangat tergantung pada investasi dan ekspor.

UU Cipta Kerja yang dianggap inkonstitusional oleh MK dan ditransformasi menjadi Perppu yang menjadi hak subjektif presiden atas situasi mendesak hanyalah sebuah bentuk tindakan otoriterian yang diperhalus.

Pemerintah seperti kejar tayang, konflik Rusia dan Ukraina pun dijadikan tameng.

Yang tampak dimata publik adalah bukan situasi mendesak karena konflik Rusia dan Ukraina melainkan desakan oligarki yang ingin konten Perppu Cipta Kerja ini segera diterapkan.

Sebagaimana yang menjadi diskursus publik bahwa UU Cipta Kerja yang diputuskan oleh MK sebelumnya lebih melayani dan memfasilitasi kepentingan koorporasi dan pemodal.

Tapi merugikan rakyat sehingga rakyat menolak penerapan UU Cipta Kerja.

Jika putusan MK melarang Pemerintah membentuk peraturan-peraturan turunan pelaksana dari UU Cipta Kerja yang telah dinyatakan Inkonstitusional bersyarat.

Maka penerbitan Perppu ini secara tidak langsung menjadi sebuah pembangkangan terhadap konstitusi dan merendahkan institusi MK sebagai benteng tegaknya Konstitusi di Indonesia.

Dan semestinya MK bereaksi terhadap terbitnya Perppu ini.

Pemerintah sedang mempertontonkan power musle (otot kekuasaan) dengan mempermainkan rasa kegentingan situasi geopolitik.

Perppu Cipta kerja Nomor 2 tahun 2022  diprediksi akan ditolak publik.

Pemerintah harusnya khawatir bila Publik kembali marah dan berniat aksi massal kembali.

Karena kemarahan publik di 2023 akan menambah berat ekonomi di tengah ancaman resesi 2023 ke depan

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Semoga NKRI kita ini selamat dari jurang resesi ekonomi ke depan.

Oleh: Achmad Nur Hidayat (Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute).***

Berita Terkait

Kunjungi Presiden Prabowo Subianto ke Kediaman Kertanegara, Jokowi Sebut Kunjungan Balasan dan Kangen
Pilkada Jatim 2024, Pasangan Khofifah – Emil Sementara Unggul dalam Hitung Cepat Versi Litbang Kompas
Sempat Berbeda Pilihan Tapi Tetap Bersahabat, Presiden Terpilih Prabowo Subianto Sambut Baik Elit PKS
Roy Suryo Soroti Gibran Rakabuming Raka di Perayaan HUT ke-79 TNI, Tak Hadir di Pelantikan Anggota DPR-RI
Rencana Pertemuan Megawati Soekarnoputri dengan Prabowo Subianto Ditanggapi Presiden Jokowi
Soal Pembentukan Kementerian Penerimaan Negara di Kabinet Prabowo Subianto, Begini Tanggapan Gerindra
KPK Geledah Rumah Dinas Kakak dari Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar, PKB Beri Tanggapan
Menseskab Pramono Anung Tanggapi Pernyataan Presiden Jokowi Usai Disebut Belum Sampaikan Ingin Mundur
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Sabtu, 7 Desember 2024 - 16:41 WIB

Kunjungi Presiden Prabowo Subianto ke Kediaman Kertanegara, Jokowi Sebut Kunjungan Balasan dan Kangen

Kamis, 28 November 2024 - 10:55 WIB

Pilkada Jatim 2024, Pasangan Khofifah – Emil Sementara Unggul dalam Hitung Cepat Versi Litbang Kompas

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 15:05 WIB

Sempat Berbeda Pilihan Tapi Tetap Bersahabat, Presiden Terpilih Prabowo Subianto Sambut Baik Elit PKS

Senin, 7 Oktober 2024 - 08:23 WIB

Roy Suryo Soroti Gibran Rakabuming Raka di Perayaan HUT ke-79 TNI, Tak Hadir di Pelantikan Anggota DPR-RI

Rabu, 2 Oktober 2024 - 13:55 WIB

Rencana Pertemuan Megawati Soekarnoputri dengan Prabowo Subianto Ditanggapi Presiden Jokowi

Sabtu, 28 September 2024 - 09:27 WIB

Soal Pembentukan Kementerian Penerimaan Negara di Kabinet Prabowo Subianto, Begini Tanggapan Gerindra

Sabtu, 14 September 2024 - 10:41 WIB

KPK Geledah Rumah Dinas Kakak dari Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar, PKB Beri Tanggapan

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 10:03 WIB

Menseskab Pramono Anung Tanggapi Pernyataan Presiden Jokowi Usai Disebut Belum Sampaikan Ingin Mundur

Berita Terbaru