Akal-akalan Perppu untuk Siapa? Mengapa Pemerintah Berambisi Terapkan UU Cipta Kerja?

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 31 Desember 2022 - 19:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perppu Cipta kerja Nomor 2 tahun 2022  diprediksi akan ditolak publik. (Instagram.com/@matakita/store_)

Perppu Cipta kerja Nomor 2 tahun 2022 diprediksi akan ditolak publik. (Instagram.com/@matakita/store_)

ARAHNEWS.COM – Pemerintah tampak sangat berambisi untuk menerapkan UU Cipta Kerja.

Jumat 30/12/2022 kemarin Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja.

Dengan penerbitan perppu ini tersebut maka putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal UU Cipta Kerja pun gugur.

Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja  ini disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Jokowi mengatakan dunia sedang tidak baik-baik saja, ancaman-ancaman, risiko ketidakpastian.

Itulah yang menyebabkan pemerintah mengeluarkan perppu untuk memberikan kepastian hukum, kekosongan hukum yang dalam persepsi investor, baik dalam maupun luar.

Menurutnya hal itu yang paling penting karena ekonomi di 2023 akan sangat tergantung pada investasi dan ekspor.

UU Cipta Kerja yang dianggap inkonstitusional oleh MK dan ditransformasi menjadi Perppu yang menjadi hak subjektif presiden atas situasi mendesak hanyalah sebuah bentuk tindakan otoriterian yang diperhalus.

Pemerintah seperti kejar tayang, konflik Rusia dan Ukraina pun dijadikan tameng.

Yang tampak dimata publik adalah bukan situasi mendesak karena konflik Rusia dan Ukraina melainkan desakan oligarki yang ingin konten Perppu Cipta Kerja ini segera diterapkan.

Sebagaimana yang menjadi diskursus publik bahwa UU Cipta Kerja yang diputuskan oleh MK sebelumnya lebih melayani dan memfasilitasi kepentingan koorporasi dan pemodal.

Tapi merugikan rakyat sehingga rakyat menolak penerapan UU Cipta Kerja.

Jika putusan MK melarang Pemerintah membentuk peraturan-peraturan turunan pelaksana dari UU Cipta Kerja yang telah dinyatakan Inkonstitusional bersyarat.

Maka penerbitan Perppu ini secara tidak langsung menjadi sebuah pembangkangan terhadap konstitusi dan merendahkan institusi MK sebagai benteng tegaknya Konstitusi di Indonesia.

Dan semestinya MK bereaksi terhadap terbitnya Perppu ini.

Pemerintah sedang mempertontonkan power musle (otot kekuasaan) dengan mempermainkan rasa kegentingan situasi geopolitik.

Perppu Cipta kerja Nomor 2 tahun 2022  diprediksi akan ditolak publik.

Pemerintah harusnya khawatir bila Publik kembali marah dan berniat aksi massal kembali.

Karena kemarahan publik di 2023 akan menambah berat ekonomi di tengah ancaman resesi 2023 ke depan

Semoga NKRI kita ini selamat dari jurang resesi ekonomi ke depan.

Oleh: Achmad Nur Hidayat (Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute).***

Berita Terkait

Tanggapi Isu Tentang Resufle Menteri di Kabinet Merah Putih, Ini Tanggapan Ketum Golkar Bahlil Lahadalia
Gusdurian Minta Usut Tuntas, Pagar Laut Bukti Pelanggaran Hukum Pihak Tertentu dan Pemerintah
Ketua KPK Tanggapi Soal Kabar Belum Ditahannya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Karena Alasan Politik
Masih Belum Jelas, Kepastian Waktu Pertemuan Megawati Soekarnoputri dengan Presiden Prabowo Subianto
Sikap Politik PDIP Terhadap Pemerintahan Presiden Prabowo Diungkap oleh Sekjen Hasto Kristiyanto
Usai Ketua Umum Megawati Soekarnoputri Dituntut Mundur, Puan Maharani Ungkap Kondisi PDIP Terkini
PDI Perjuangan Ungkap Alasan Hasto Kristiyanto Siapkan Pledoi atau Pembelaan Dìri dalam 7 Bahasa
Usai Geledah Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto KPK Sita Alat Bukti Surat Catatan dan Barang Bukti Elektronik

Berita Terkait

Sabtu, 8 Februari 2025 - 14:52 WIB

Tanggapi Isu Tentang Resufle Menteri di Kabinet Merah Putih, Ini Tanggapan Ketum Golkar Bahlil Lahadalia

Rabu, 29 Januari 2025 - 07:52 WIB

Gusdurian Minta Usut Tuntas, Pagar Laut Bukti Pelanggaran Hukum Pihak Tertentu dan Pemerintah

Rabu, 15 Januari 2025 - 11:02 WIB

Ketua KPK Tanggapi Soal Kabar Belum Ditahannya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Karena Alasan Politik

Selasa, 14 Januari 2025 - 06:40 WIB

Masih Belum Jelas, Kepastian Waktu Pertemuan Megawati Soekarnoputri dengan Presiden Prabowo Subianto

Senin, 13 Januari 2025 - 07:38 WIB

Sikap Politik PDIP Terhadap Pemerintahan Presiden Prabowo Diungkap oleh Sekjen Hasto Kristiyanto

Berita Terbaru