ARAHNEWS.COM – Pemerintah tampak sangat berambisi untuk menerapkan UU Cipta Kerja.
Jumat 30/12/2022 kemarin Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja.
Dengan penerbitan perppu ini tersebut maka putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal UU Cipta Kerja pun gugur.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ini disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Jokowi mengatakan dunia sedang tidak baik-baik saja, ancaman-ancaman, risiko ketidakpastian.
Itulah yang menyebabkan pemerintah mengeluarkan perppu untuk memberikan kepastian hukum, kekosongan hukum yang dalam persepsi investor, baik dalam maupun luar.
Menurutnya hal itu yang paling penting karena ekonomi di 2023 akan sangat tergantung pada investasi dan ekspor.
Baca Juga:
CHiQ Tampil di IFA 2026: Dari Ekspansi Global Menuju Jangkauan yang Kian Kuat di Pasar Lokal
CHiQ Raih “AI Home Ecosystem Brand Award”, Hadirkan Pengalaman Gaya Hidup Cerdas Lewat Inovasi AI
UU Cipta Kerja yang dianggap inkonstitusional oleh MK dan ditransformasi menjadi Perppu yang menjadi hak subjektif presiden atas situasi mendesak hanyalah sebuah bentuk tindakan otoriterian yang diperhalus.
Pemerintah seperti kejar tayang, konflik Rusia dan Ukraina pun dijadikan tameng.
Yang tampak dimata publik adalah bukan situasi mendesak karena konflik Rusia dan Ukraina melainkan desakan oligarki yang ingin konten Perppu Cipta Kerja ini segera diterapkan.
Sebagaimana yang menjadi diskursus publik bahwa UU Cipta Kerja yang diputuskan oleh MK sebelumnya lebih melayani dan memfasilitasi kepentingan koorporasi dan pemodal.
Baca Juga:
Konferensi Promosi Pariwisata Budaya Henan dan Pameran Budaya Heluo Digelar di Indonesia
Hisense Perpanjang Kemitraan dengan UEFA sebagai Sponsor Resmi UEFA EURO 2028
Gupshup Meluncurkan Voice AI Platform Mandiri, Memperluas Interaksi Percakapan ke Panggilan Telepon
Tapi merugikan rakyat sehingga rakyat menolak penerapan UU Cipta Kerja.
Jika putusan MK melarang Pemerintah membentuk peraturan-peraturan turunan pelaksana dari UU Cipta Kerja yang telah dinyatakan Inkonstitusional bersyarat.
Maka penerbitan Perppu ini secara tidak langsung menjadi sebuah pembangkangan terhadap konstitusi dan merendahkan institusi MK sebagai benteng tegaknya Konstitusi di Indonesia.
Dan semestinya MK bereaksi terhadap terbitnya Perppu ini.
Pemerintah sedang mempertontonkan power musle (otot kekuasaan) dengan mempermainkan rasa kegentingan situasi geopolitik.
Perppu Cipta kerja Nomor 2 tahun 2022 diprediksi akan ditolak publik.
Baca Juga:
Kehidupan yang Didukung AI: TCL Hadirkan Inovasi AI dalam Kehidupan Sehari-hari di IFA 2026
Hisense Perkenalkan Konsep “Companion Living” Berbasis AI di IFA 2026
Pemerintah harusnya khawatir bila Publik kembali marah dan berniat aksi massal kembali.
Karena kemarahan publik di 2023 akan menambah berat ekonomi di tengah ancaman resesi 2023 ke depan
Semoga NKRI kita ini selamat dari jurang resesi ekonomi ke depan.
Oleh: Achmad Nur Hidayat (Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute).***











