Akal-akalan Perppu untuk Siapa? Mengapa Pemerintah Berambisi Terapkan UU Cipta Kerja?

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 31 Desember 2022 - 19:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perppu Cipta kerja Nomor 2 tahun 2022  diprediksi akan ditolak publik. (Instagram.com/@matakita/store_)

Perppu Cipta kerja Nomor 2 tahun 2022 diprediksi akan ditolak publik. (Instagram.com/@matakita/store_)

ARAHNEWS.COM – Pemerintah tampak sangat berambisi untuk menerapkan UU Cipta Kerja.

Jumat 30/12/2022 kemarin Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja.

Dengan penerbitan perppu ini tersebut maka putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal UU Cipta Kerja pun gugur.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja  ini disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Jokowi mengatakan dunia sedang tidak baik-baik saja, ancaman-ancaman, risiko ketidakpastian.

Itulah yang menyebabkan pemerintah mengeluarkan perppu untuk memberikan kepastian hukum, kekosongan hukum yang dalam persepsi investor, baik dalam maupun luar.

Menurutnya hal itu yang paling penting karena ekonomi di 2023 akan sangat tergantung pada investasi dan ekspor.

UU Cipta Kerja yang dianggap inkonstitusional oleh MK dan ditransformasi menjadi Perppu yang menjadi hak subjektif presiden atas situasi mendesak hanyalah sebuah bentuk tindakan otoriterian yang diperhalus.

Pemerintah seperti kejar tayang, konflik Rusia dan Ukraina pun dijadikan tameng.

Yang tampak dimata publik adalah bukan situasi mendesak karena konflik Rusia dan Ukraina melainkan desakan oligarki yang ingin konten Perppu Cipta Kerja ini segera diterapkan.

Sebagaimana yang menjadi diskursus publik bahwa UU Cipta Kerja yang diputuskan oleh MK sebelumnya lebih melayani dan memfasilitasi kepentingan koorporasi dan pemodal.

Tapi merugikan rakyat sehingga rakyat menolak penerapan UU Cipta Kerja.

Jika putusan MK melarang Pemerintah membentuk peraturan-peraturan turunan pelaksana dari UU Cipta Kerja yang telah dinyatakan Inkonstitusional bersyarat.

Maka penerbitan Perppu ini secara tidak langsung menjadi sebuah pembangkangan terhadap konstitusi dan merendahkan institusi MK sebagai benteng tegaknya Konstitusi di Indonesia.

Dan semestinya MK bereaksi terhadap terbitnya Perppu ini.

Pemerintah sedang mempertontonkan power musle (otot kekuasaan) dengan mempermainkan rasa kegentingan situasi geopolitik.

Perppu Cipta kerja Nomor 2 tahun 2022  diprediksi akan ditolak publik.

Pemerintah harusnya khawatir bila Publik kembali marah dan berniat aksi massal kembali.

Karena kemarahan publik di 2023 akan menambah berat ekonomi di tengah ancaman resesi 2023 ke depan

Semoga NKRI kita ini selamat dari jurang resesi ekonomi ke depan.

Oleh: Achmad Nur Hidayat (Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute).***

Berita Terkait

Agusrin Najamudin Mantan Gubernur Bengkulu DPO, Karena Kotak Pandora. Benarkah?
Strategi Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Korporasi Kasus Tol MBZ
Vonis Tom Lembong Dinilai Tak Adil, Reformasi Hukum Jadi Tuntutan Publik
Kasus Ijazah Jokowi, TPUA Minta Polisi Tingkatkan ke Penyidikan
Puan Maharani Tagih Jawaban Aparat Soal Intimidasi ke Mahasiswa UII
Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik, Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan oleh Press Release
Tanggapi Isu Tentang Resufle Menteri di Kabinet Merah Putih, Ini Tanggapan Ketum Golkar Bahlil Lahadalia
Gusdurian Minta Usut Tuntas, Pagar Laut Bukti Pelanggaran Hukum Pihak Tertentu dan Pemerintah

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 22:29 WIB

Agusrin Najamudin Mantan Gubernur Bengkulu DPO, Karena Kotak Pandora. Benarkah?

Rabu, 13 Agustus 2025 - 13:38 WIB

Strategi Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Korporasi Kasus Tol MBZ

Senin, 21 Juli 2025 - 14:12 WIB

Vonis Tom Lembong Dinilai Tak Adil, Reformasi Hukum Jadi Tuntutan Publik

Rabu, 16 Juli 2025 - 11:42 WIB

Kasus Ijazah Jokowi, TPUA Minta Polisi Tingkatkan ke Penyidikan

Senin, 26 Mei 2025 - 08:47 WIB

Puan Maharani Tagih Jawaban Aparat Soal Intimidasi ke Mahasiswa UII

Berita Terbaru