Urgensi Penyusunan Standar Kompetensi Kerja Untuk Perawat oleh Konsil Keperawatan

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 30 Desember 2023 - 11:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perawat. (Dok. (KTKI)

Perawat. (Dok. (KTKI)

ARAHNEWS.COM – Standar kompetensi kerja perawat adalah panduan yang menggambarkan kriteria dan indikator kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang perawat dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

Standar ini bertujuan untuk memastikan bahwa perawat memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang sesuai dengan kebutuhan pasien dan standar profesi perawat.

Menurut Kepmenkes RI HK.01.07/Menkes/425/2020 tentang standar profesi perawat, standar kompetensi perawat dimaksudkan untuk memberikan jaminan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan asuhan keperawatan oleh perawat yang kompeten.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Standar kompetensi kerja perawat juga semestinya dibuat untuk pengembangan kompetensi perawat yang sudah bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan, terutama untuk penilaian kinerja, dasar pembuatan standar kompetensi kerja tiap perawat sesuai dengan spesialisasinya, sebagai dasar pengembangan keprofesian berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan terhadap pelayanan keperawatan, serta pemerataan standar kompetensi kerja perawat di seluruh Indonesia.

Menurut Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan menyatakan bahwa standar kompetensi kerja disusun oleh Organisasi Profesi Perawat dan Konsil Keperawatan dan ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Selain memiliki tugas dalam penyelenggaraan registrasi, saat ini konsil memiliki tugas dalam menyusun standar kompetensi kerja.

Dalam pembuatan standar kompetensi kerja perawat, konsil keperawatan memainkan peranan penting.

Beberapa tugas yang dilakukan konsil keperawatan adalah melibatkan pemangku kepentingan terkait, seperti perawat praktisi, pengajar keperawatan, organisasi profesi, dan lembaga pendidikan dalam proses pembuatan standar kompetensi kerja perawat, mengadakan pertemuan, diskusi, atau forum untuk mendapatkan masukan dan umpan balik dari pemangku kepentingan tentang kebutuhan dan harapan terkait standar kompetensi kerja perawat.

Dengan adanya peran dari konsil keperawatan, standar kompetensi kerja perawat dapat tersusun dengan segera mungkin.

Pilihan Kebijakan yang Diajukan

1. Pengembangan Standar Kompetensi

Konsil keperawatan harus merumuskan dan mengembangkan standar kompetensi kerja perawat berdasarkan analisis dan masukan dari pemangku kepentingan serta dari regulasi yang berlaku.

Regulasi yang bisa dijadikan standar penyusunan kompetensi kerja perawat adalah Kepmenkes RI HK.01.07/Menkes/425/2020 tentang standar profesi perawat.

Standar kompetensi perawat terdiri dari 5 (lima) area kompetensi yang diturunkan dari gambaran tugas, peran dan fungsi perawat.

Kompetensi perawat mencakup pengetahuan, sikap dan keterampilan (Soft dan Hard Skill). Area kompetensi juga merupakan adaptasi dari 5 (lima) domains of the ASEAN Nursing Common Core Competencies, yaitu:

  • Praktik berdasarkan Etik, Legal, dan Peka Budaya
  • Praktik Keperawatan Profesional
  • Kepemimpinan dan Manajemen
  • Pendidikan dan Penelitian
  • Pengembangan Kualitas Personal dan Profesional

Regulasi ini dapat membantu konsil keperawatan untuk mengidentifikasi dan menentukan kompetensi inti yang harus dimiliki oleh semua perawat, serta kompetensi khusus yang berkaitan dengan bidang spesialisasinya.

Konsil keperawatan juga harus memastikan bahwa standar kompetensi kerja yang dikembangkan sesuai dengan perkembangan terkini dalam praktik keperawatan dan memenuhi persyaratan hukum dan etika yang berlaku.

2. Kolaborasi dengan Pemangku Kepentingan

Konsil keperawatan harus melibatkan pemangku kepentingan terkait, seperti perawat praktisi, pengajar keperawatan, organisasi profesi, dan lembaga pendidikan dalam pembuatan standar kompetensi.

3. Validasi dan Publikasi 

Konsil keperawatan harus melakukan validasi atau uji coba terhadap draft standar kompetensi kerja perawat dengan melibatkan perawat dan ahli keperawatan lainnya.

Hal ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa standar kompetensi tersebut mencerminkan kebutuhan nyata dalam praktik keperawatan dan dapat diterapkan secara efektif dalam lingkungan kerja.

Setelah itu konsil keperawatan dapat menerbitkan standar kompetensi kerja perawat ke semua perawat, fasilitas pelayanan kesehatan, dan pihak terkait lainnya untuk mendapatkan pemahaman dan penerapan yang konsisten.

4. Monitoring dan Evaluasi

Konsil keperawatan harus memantau penerapan standar kompetensi kerja perawat di lapangan dengan melakukan evaluasi berkala terhadap standar kompetensi untuk memastikan relevansi dan keefektifannya dalam meningkatkan kualitas praktik keperawatan.

Oleh: Ulfa Khoyrunnisa, Mahasiswa Magister Keperawatan Peminatan Kepemimpinan dan Manajemen Keperawatan FIK UI Tahun 2023.***

 

Berita Terkait

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H untuk Tingkatkan Literasi Investasi
Jemaah Haji 2026 Cukup Bayar Rp 54 Juta, Sisanya Ditanggung Dana Nilai Manfaat
Kasus Korupsi Bank BJB: KPK Telusuri Dana Masuk ke Keluarga Ridwan Kamil
Mendagri Gerak Cepat, IPDN Kawal Keamanan Lingkungan di Sumsel
5 Pesan PBB Untuk Indonesia Hadapi Aksi Protes Secara Demokratis
Harga Beras Tak Kunjung Turun, Program Bantuan Pangan Jadi Penyangga
GPK RI Minta Warga Tak Terprovokasi: Hati-Hati Pengalihan Isu!
Prabowo Amankan Pasokan Beras dengan Izin Khusus untuk Penggilingan Skala Besar

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:43 WIB

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H untuk Tingkatkan Literasi Investasi

Kamis, 30 Oktober 2025 - 22:10 WIB

Jemaah Haji 2026 Cukup Bayar Rp 54 Juta, Sisanya Ditanggung Dana Nilai Manfaat

Selasa, 14 Oktober 2025 - 14:43 WIB

Kasus Korupsi Bank BJB: KPK Telusuri Dana Masuk ke Keluarga Ridwan Kamil

Minggu, 14 September 2025 - 01:05 WIB

Mendagri Gerak Cepat, IPDN Kawal Keamanan Lingkungan di Sumsel

Rabu, 3 September 2025 - 08:17 WIB

5 Pesan PBB Untuk Indonesia Hadapi Aksi Protes Secara Demokratis

Berita Terbaru

Pers Rilis

AI Rudder Perkuat Inovasi Digital CIMB Niaga melalui Solusi AI

Senin, 27 Apr 2026 - 14:29 WIB