Terancam Hukuman 9 Tahun, 2 Pemeras Berkedok Awak Media Diamankan Polsek Leuwiliang

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 14 Januari 2023 - 15:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin, saat konferensi pers. (Dok. Polres Bogor)

Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin, saat konferensi pers. (Dok. Polres Bogor)

ARAHNEWS.COM – Perkara  tindak pidana pemerasan terhadap tokoh Desa Sibanteng Kecamatan Leuwiliang Kabupaten Bogor berhasil diungkap jajaran Unit Reskrim Polsek Leuwiliang pada Kamis tanggal 12 Januari 2023.

Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin, S.H,.S.I.k,.M. mengatakan pengungkapan yang berhasil di akukan ini merupakan hasil dari penyelidikan terkait adanya laporan tindak pidana pemerasan.

Dalam pengungkapan tersebut telah diamankan dua orang terduga pelaku pemerasan yakni Sdr. AY dan Sdr. Z, yang mengaku sebagai awak media.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua orang terduga pelaku  tersebut melakukan pemerasan dengan memintai sejumlah uang kepada ketua RW di desa Sibanteng.

Klik artikel sebelumnya di sini: Peras Ketua RT Senilai Rp50 Juta, 2 Oknum Wartawan Diamankan Polsek Leuwiliang

“Jadi Kedua oknum tersebut mengancam akan memberitakan adanya dugaan praktek pungutan liar dalam pemberian bantuan sosial program pemerintah,” kata Kapolres, Sabtu (14/1/2023).

Yakni Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)  dan akan menyebarkan Video perdebatan antara Ketua RW dan oknum yang mengaku sebagai  awak media tersebut ke media sosial.

Kedua oknum  tersebut pun meminta uang kepada korban sebesar 50 Juta rupiah, karena rasa takutnya korban akhirnya menuruti hal tersebut dan  hanya menyanggupi memberikan uang sebesar 15 juta rupiah.

Dari tangan terduga pelaku pemerasan tersebut berhasil kita amankan barang bukti berupa uang tunai sebesar 10 juta rupiah, 2 ID Card Media , 2 unit Handphone dan 1 Unit Mobil.

Atas perbuatannya kedua tersangka ini akan kita kenakan pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Dan selanjutnya penyidik akan segera melimpahkan perkara ini ke jaksa penuntut umum untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku, ungkap Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin.***

Berita Terkait

Fakta Terbaru Kasus Agusrin: Putusan MA, SP3, dan Akar Sengketa Rp7,5 Miliar
Cukup 60 Hari, BPN Cibinong Selesaikan ribuan Tunggakan
Bosan di Hotel? Ini Rute Jalan Kaki Menarik di Sekitar Hotel Sudirman Jakarta
‘Gue Bunuh Adek Lo!’: Anak Ancam Ibu Pakai Pisau Usai Tolak Motor
Bogor Media Circle Jadi Media Partner Resmi Muslim LifeFair 2025 di Kota Bogor, Gandeng 5 Media
Rapat Anggota DPC PERADI Cibinong: Komitmen pada Masa Depan Organisasi dan Profesi Advokat
Polisi Selidiki Kasus Jatuhnya Remaja dari Lantai Atas Mal Lotte Avenue Jakarta Selatan
Lewat PROPAMI Care, Pasar Modal Tunjukkan Kepedulian pada Kaum Rentan

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 23:57 WIB

Fakta Terbaru Kasus Agusrin: Putusan MA, SP3, dan Akar Sengketa Rp7,5 Miliar

Jumat, 24 Oktober 2025 - 19:05 WIB

Cukup 60 Hari, BPN Cibinong Selesaikan ribuan Tunggakan

Sabtu, 20 September 2025 - 11:34 WIB

Bosan di Hotel? Ini Rute Jalan Kaki Menarik di Sekitar Hotel Sudirman Jakarta

Selasa, 24 Juni 2025 - 07:31 WIB

‘Gue Bunuh Adek Lo!’: Anak Ancam Ibu Pakai Pisau Usai Tolak Motor

Senin, 9 Juni 2025 - 14:16 WIB

Bogor Media Circle Jadi Media Partner Resmi Muslim LifeFair 2025 di Kota Bogor, Gandeng 5 Media

Berita Terbaru

Pers Rilis

Jack Technology Luncurkan SmartLink Master di Vietnam

Rabu, 24 Jun 2026 - 05:08 WIB