Polres Depok Terima Laporan Sopir Truk yang Polisikan Wakil Ketua DPRD Depok Tajudin Tabri

Avatar photo

- Pewarta

Minggu, 25 September 2022 - 19:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua DPRD Depok yang juga politisi Partai Golkar, Tajudin Tabri. (Instagram.com/@kureta.id)

Wakil Ketua DPRD Depok yang juga politisi Partai Golkar, Tajudin Tabri. (Instagram.com/@kureta.id)

ARAH NEWS – Polres Metro Depok, saat ini telah terima laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPRD Depok, Tajudin Tabri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan mengatakan, laporan tersebut telah masuk ke Polres Metro Depok pada Jumat (23/9) lalu.

“Iya, laporannya memang sudah masuk (diterima),” kata Zulpan saat dihubungi wartawan, Minggu, 25 September 2022.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tajudin Tabri dilaporkan telah menginjak sopir truk bernama Ahmad Misbah pada akhir pekan lalu.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (23/9) lalu pagi yang lalu di kawasan Jalan Raya Krukut, Limo, Depok.

Hal tersebut, berawal dari viralnya sebuah video yang memperlihatkan Wakil Ketua DPRD Depok, Tajudin Tabri yang menghukum seorang sopir truk push up, berguling hingga menginjaknya.

Tajudin yang mengenakan pakaian hitam tersebut menyuruh sopir truk bernama Ahmad Misbah lakukan push up, berguling dan terlihat menginjak korban.

Dalam video viral tersebut, Tajudin mengaku lakukan aksinya karena tersulit emosi dan memiliki tujuan untuk memberi efek jera dan menyampaikan permintaan maafnya kepada masyarakat.

“Kalau memang menurut teman-teman dan menurut masyarakat yang melihat viral itu saya mohon maaf memang itu didasari rasa apa ya.”

“Dorongan masyarakat agar saya ada suatu tindakan terhadap sopir-sopir yang rasanya sudah tidak mengindahkan,” kata Tajudin dalam video tersebut.

Tajudin kemudian mengungkap awal mula aksi penganiayaan berlangsung. Dia menyabut saat itu mobil truk mengenai bagian wilayah pipa gas.

“Itu kan ada mobil truk gede, ada molen masuk situ, disitu ada pipa gas. Kalau nggak diangkat wah itu akan meledak, akan habis,” ujarnya.

Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD secara khusus menyoroti aksi Wakil Ketua DPRD Depok Tajudin Tabri.

Menurut dia, hal tersebut tak boleh dilakukan pimpinan maupun anggota DPR.

Bukan hanya pejabat DPR, bupati dan gubernur pun disebut tidak boleh menghukum orang secara fisik di tengah jalan.

“Waduh, sepertinya tak boleh loh, pimpinan atau anggota DPRD menghukum orang secara fisik di tengah jalan.”

“Bupati atau gubernur pun tak boleh,” tulis Mahfud yang dikutip dari akun Twitter resminya @mohmahfudmd, Minggu, 25 September 2022.***

Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Arahnews.com, semoga bermanfaat.

 

Berita Terkait

Fakta Terbaru Kasus Agusrin: Putusan MA, SP3, dan Akar Sengketa Rp7,5 Miliar
Cukup 60 Hari, BPN Cibinong Selesaikan ribuan Tunggakan
Bosan di Hotel? Ini Rute Jalan Kaki Menarik di Sekitar Hotel Sudirman Jakarta
‘Gue Bunuh Adek Lo!’: Anak Ancam Ibu Pakai Pisau Usai Tolak Motor
Bogor Media Circle Jadi Media Partner Resmi Muslim LifeFair 2025 di Kota Bogor, Gandeng 5 Media
Rapat Anggota DPC PERADI Cibinong: Komitmen pada Masa Depan Organisasi dan Profesi Advokat
Polisi Selidiki Kasus Jatuhnya Remaja dari Lantai Atas Mal Lotte Avenue Jakarta Selatan
Lewat PROPAMI Care, Pasar Modal Tunjukkan Kepedulian pada Kaum Rentan

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 23:57 WIB

Fakta Terbaru Kasus Agusrin: Putusan MA, SP3, dan Akar Sengketa Rp7,5 Miliar

Jumat, 24 Oktober 2025 - 19:05 WIB

Cukup 60 Hari, BPN Cibinong Selesaikan ribuan Tunggakan

Sabtu, 20 September 2025 - 11:34 WIB

Bosan di Hotel? Ini Rute Jalan Kaki Menarik di Sekitar Hotel Sudirman Jakarta

Selasa, 24 Juni 2025 - 07:31 WIB

‘Gue Bunuh Adek Lo!’: Anak Ancam Ibu Pakai Pisau Usai Tolak Motor

Senin, 9 Juni 2025 - 14:16 WIB

Bogor Media Circle Jadi Media Partner Resmi Muslim LifeFair 2025 di Kota Bogor, Gandeng 5 Media

Berita Terbaru