ARAH NEWS – Beredar kabar bahwa beberapa Pemda telah menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kg.
Publik kaget! Rakyat baru tau bahwa harga LPG subsidi tersebut tidak selalu datang dari pemerintah pusat. Tapi kebijakan itu juga bisa dilakukan pemerintah daerah.
Selama ini publik berfikir bahwa kewenangan ini adalah otoritas penuh DPR, Pemerintah Pusat, Presiden dan Menteri ESDM.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ternyata para bupati atau walikota bisa menaikkan harga LPG subsidi. Bahaya!
Kewenangan ini memang ngeri ngeri sedap. Dikatakan ngeri karena bisa berdampak terhadap naiknya harga LPG subsidi yang merupakan hak masyarakat kurang mampu.
Namun sedapnya kebijakan ini rawan diperjualbelikan oleh pemerintah kepada pengusaha agen LPG dan ritel lainnya.
Kewenangan menetapkan HET LPG 3 kg semacam ini oleh pemerintah daerah sangat membahayakan bagi stabilitas pemerintahan Jokowi.
Baca Juga:
CGTN: Tiongkok dan Myanmar Sepakat Memperkuat Kerja Sama Praktis dalam Berbagai Bidang
Geely Farizon Luncurkan Solusi Mobilitas Hijau dan Cerdas di Hong Kong Expo 2026
Sebagai barang subsidi LPG 3 kg adalah tanggung jawab pemerintah pusat. Kebijakan subsidi, baik itu nilai subsidi, kuota LPG bagi setiap wilayah dan daerah adalah tanggung jawab pemerintah nasional untuk mengurusnya.
Sebab jika masalah ini tidak diurus dengan baik maka berpotensi menciptakan kelangkaan LPG, atau harga LPG yang tidak terjangkau sehingga dapat menimbulkan kepanikan dan chaos. Dampaknya langsung kepada stabilitas negara.
Ketetapan HET LPG 3 kg oleh pemerintah pusat sudah pasti telah melewati suatu kajian yang komprehensif dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat.
Kenaikan HET juga mempertimbangkan inflasi, dan pertumbuhan ekonomi. Uang negara akan dikeluarkan berapapun demi menjaga stabilitas ekonomi dan politik.
Baca Juga:
WALOVI Perluas Jangkauan di ASEAN, Gandeng Hong Xin Da untuk Perkuat Distribusi Produk di Singapura
Resmi Debutkan E5 PLUS Setir Kanan di Hong Kong, DFSK Percepat Ekspansi Global
Nah! sekarang jika pemda bisa semena mena menetapkan HET, maka ini bisa terjadi penyalahgunaan kekuasaan, korupsil dan moral hazaed, melalui :
1. Kebijakan harga LPG subsidi dibuat melalui proses perundangan yakni UU APBN, dan selanjutnya Perpres dan seterusnya.
Pertimbanganmya adalah makro ekonomi, stabilitas ekonomi dan keamanan nasional. Mempermainkan harga LPG subsidi adalah penyalahgunaan kekuasaan.
2. Pemerintah daerah bisa saja mereka adalah sekaligus memiliki usaha usaha dibidang ini, atau keluarganya, kerabatnya, atau donaturnya saat pilkada.
Sehingga dia dapat menggunakan kewenangannya untuk memperkaya pengusaha. Dia bisa korupsi dengan kebijakan semacam itu.
3. Kebijakan ini bisa menimbulkan moral hazard dikalangan pengusaha, misalnya pengusaha tau bahwa 3 bulan lagi HET yang naik diberlakukan.
Baca Juga:
TMGM Rambah Dunia Esports, Berkolaborasi dengan OG Esports sebagai Mitra Global
Wafra Dinobatkan Sebagai World’s Best Islamic Fund Manager 2026
Maka dia dapat melakukan penimbunan, dan mengambil untung dari aksi semacam itu.
Oleh karenanya kewenangan pemda mengeluarkan kebijakan HET LPG subsidi 3 kg harus ditarik kembali oleh pemerintah pusat.
Mengingat kebijakan semacam ini sangat rawan conflict of interest, apalagi menjelang tahun politik, Pilpres dan pilkada serentak.
Ini merugikan masyarakat dan membahayakan stabilitas nasional baik ekonomi maupun keamanan.
Oleh: Salamuddin Daeng, Peneliti Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI).***











