Lokasi Pelayanan SIM Keliling di DKI, Bogor, Bekasi, dan Bandung Selasa, 22 Maret 2022

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 22 Maret 2022 - 15:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya. SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya. (Dok. Banny Rachman)

SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya. SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya. (Dok. Banny Rachman)

ARAH BISNIS – Bagi masyarakat DKI Jakarta yang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) nya bakal segera habis, hari ini Selasa 22 Maret 2022 bisa melakukan perpanjangan di salah satu mobil SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya.

Adapun lokasi mobil SIM Keliling yang biasanya dioperasikan di kawasan Jakarta Pusat, ada di Kantor Pos Lapangan Banteng.

Kemudian satu mobil SIM Keliling diparkir di Mall Grand Cakung, yang melayani perpanjangan SIM untuk warga Jakarta Timur.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka yang tinggal di wilayah Jakarta Barat dapat datang ke mobil SIM yang ada di Citraland Mall atau LTC Glodok.

Selanjutnya, mobil SIM Keliling terakhir terdapat di Kampus Trilogi Kalibata, yang lokasinya ada di Jakarta Selatan.

Waktu pelayanan keseluruhan mobil SIM Keliling yaitu, mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB.

Selanjutnya, pengurusan perpanjangan masa berlaku SIM warga Bogor pada hari ini bisa dilakukan di mobil SIM Keliling yang terparkir di Yamaha Mekar Motor Cibinong dan Graha Pena Radar Bogor.

Waktu pelayanan SIM Keliling mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Sementara itu, warga Bandung yang butuh mengurus perpanjangan masa berlaku SIM, bisa mengunjungi satu dari dua mobil SIM Keliling yang pada hari ini diparkir di BTC Fashion Mall dan Pasar Modern Batununggal.

Pelayanan SIM Keliling mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Sedangkan, warga Bekasi yang masa berlaku SIM akan segera habis, bisa melakukan perpanjangan masa berlaku di mobil SIM Keliling yang terparkir di Mega Bekasi Hypermall.

Jangan lupa untuk mengambil nomor antrian, karena kuotanya terbatas. Waktu pelayanannya mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.

Sebagai informasi, layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang masa berlakunya akan segera habis.

Syaratnya yakni Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.

Biaya perpanjangan adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.***

Berita Terkait

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H untuk Tingkatkan Literasi Investasi
Jemaah Haji 2026 Cukup Bayar Rp 54 Juta, Sisanya Ditanggung Dana Nilai Manfaat
Kasus Korupsi Bank BJB: KPK Telusuri Dana Masuk ke Keluarga Ridwan Kamil
Mendagri Gerak Cepat, IPDN Kawal Keamanan Lingkungan di Sumsel
5 Pesan PBB Untuk Indonesia Hadapi Aksi Protes Secara Demokratis
Harga Beras Tak Kunjung Turun, Program Bantuan Pangan Jadi Penyangga
GPK RI Minta Warga Tak Terprovokasi: Hati-Hati Pengalihan Isu!
Prabowo Amankan Pasokan Beras dengan Izin Khusus untuk Penggilingan Skala Besar

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:43 WIB

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H untuk Tingkatkan Literasi Investasi

Kamis, 30 Oktober 2025 - 22:10 WIB

Jemaah Haji 2026 Cukup Bayar Rp 54 Juta, Sisanya Ditanggung Dana Nilai Manfaat

Selasa, 14 Oktober 2025 - 14:43 WIB

Kasus Korupsi Bank BJB: KPK Telusuri Dana Masuk ke Keluarga Ridwan Kamil

Minggu, 14 September 2025 - 01:05 WIB

Mendagri Gerak Cepat, IPDN Kawal Keamanan Lingkungan di Sumsel

Rabu, 3 September 2025 - 08:17 WIB

5 Pesan PBB Untuk Indonesia Hadapi Aksi Protes Secara Demokratis

Berita Terbaru