ARAH NEWS – Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) menyampaikan empati dan bela sungkawa sedalam-dalamnya atas jatuhnya korban jiwa dan luka-luka.
Dalam tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan yang terjadi setelah selesainya laga pertandingan sepakbola Arema vs Persebaya pada tanggal 1 Oktober 2022.
KAMI menduga bahwa penggunaan kekuatan yang berlebihan (excessive use force) melalui penggunaan gas air mata dan pengendalian masa yang tidak sesuai prosedur menjadi penyebab banyaknya korban jiwa yang berjatuhan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bahwa penggunaan gas Air mata tersebut telah dilarang dan sangat jelas menyalahi ketentuan FIFA sebagaimana disebutkan dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulation Pasal 19.
Yang menegaskan bahwa penggunaan gas air mata dan senjata api dilarang untuk mengamankan massa dalam stadion.
KAMI menduga tindakan aparat dalam kejadian tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain sebagai berikut :
1. Perkapolri No.16 Tahun 2006 Tentang Pedoman pengendalian massa
Baca Juga:
Mentan RI Amran Sulaiman Antar Mentan Palestina Usai Bahas Pangan dan Gaza
KPK Gerebek Proyek EDC BRI, Rp28 Miliar Disembunyi di Bilyet!
Hubungan Ekonomi RI‑Saudi Menguat via Lawatan Prabowo Fokus Energi dan Infrastruktur
2. Perkapolri No.01 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian
3. Perkapolri No.08 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI
4. Perkapolri No.08 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru-hara
5. Perkapolri No.02 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Huru-hara
Baca Juga:
Iran Tak Aman, Pemerintah Evakuasi WNI: “Kami Bergerak Lewat Jalur Darat”
Satu Suara untuk Sudaryono: Dualisme HKTI Resmi Berakhir
‘Gue Bunuh Adek Lo!’: Anak Ancam Ibu Pakai Pisau Usai Tolak Motor
Atas pertimbangan tersebut, KAMI menyatakan:
1. Mendesak Kapolri, Ketua Umum PSSI, Dekom dan Direksi PT. Liga Indonesia Baru dan semua pihak terkait bertanggung jawab secara sosial dan moral terhadap jatuhnya korban jiwa dan luka-luka dalam tragedi Kanjuruhan Malang.
2. Mengecam Tindak represif aparat terhadap penanganan suporter dengan tidak mengindahkan berbagai peraturan, terkhusus Implementasi Prinsip HAM POLRI;
3. Mendesak Negara untuk segera melakukan penyelidikan terhadap tragedi ini yang mengakibatkan Jatuhnya 182 korban jiwa (terpantau sampai tanggal 2 Oktober 2022) dan korban luka dengan membentuk tim investigasi independen
4. Mendesak KAPOLRI untuk melakukan Evaluasi secara Tegas atas Tragedi yang terjadi yang memakan Korban Jiwa baik dari masa suporter maupun kepolisian;
5. Mendesak Propam POLRI dan POM TNI untuk segera memeriksa dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota TNI-POLRI yang bertugas pada saat peristiwa tersebut
Baca Juga:
Danantara–Rusia Kembangkan Galangan Kapal Hijau untuk Bangkitkan Maritim Nasional
Prabowo Tetapkan Empat Pulau Sengketa Jadi Milik Aceh
Singapura Tolak Penangguhan Paulus Tannos, KPK Apresiasi Putusan
6. Hentikan pelaksanaan liga sepakbola sampai batas waktu yang tidak ditentukan, sampai ada jaminan keamanan setiap pelaksanaan pertandingan liga sepak bola di Indonesia.
Pernyataan Sikap: Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Lintas Provinsi.***
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Arahnews.com, semoga bermanfaat.