4 Pertanyaan untuk Menkeu Sri Mulyani Soal Subsidi BBM Atas Statemennya di Kompas TV

Avatar photo

- Pewarta

Minggu, 18 September 2022 - 08:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan Sri Mulyani dan  Presiden Jokowi. (Instagram.com/@joko.owimas)

Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Presiden Jokowi. (Instagram.com/@joko.owimas)

ARAH NEWS – Ketika “wawancara” dengan KompasTV, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut SUBSIDI BBM naik dari Rp152 triliun menjadi Rp502,4 triliun (menit 2:24).

Akibat kenaikan harga minyak mentah ICP dari asumsi US$63 menjadi US$100 per barel.

1. Sebenarnya berapa besaran subsidi Bahan Bakar Minyak yang sesungguhnya?

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pembengkakan SUBSIDI BBM ini kemudian dijadikan alasan utama menaikkan harga BBM. Tetapi, ternyata SUBSIDI BBM tidak sebesar itu.

Apakah ada maksud penyesatan informasi? Pembohongan publik? Sebagai Konsekuensi, kebijakan berdasarkan informasi yang salah, maka tidak sah.

Menkeu Sri Mulyani juga menyebut, konsumsi pertalite dan solar diperkirakan naik, masing-masing dari 23 juta KL menjadi 29 juta KL dan 15 juta KL menjadi 17 juta KL.

2. Benarkah subsidi BBM akan terus membengkak dengan nilai yang rasanya mustahil?

Kenaikan konsumsi pertalite dan solar disebut mengakibatkan SUBSIDI BBM membengkak lagi menjadi Rp698 triliun (menit 4:54): atau naik Rp195,6 triliun.

Artinya, dengan hanya kenaikan konsumsi pertalite 6 juta KL dan solar 2 juta KL, total 8 juta KL, SUBSIDI BBM naik Rp195,6 triliun?

Artinya, SUBSIDI BBM mencapai rata-rata Rp24.450 per liter, yaitu Rp195,6 triliun dibagi 8 juta KL? Sepertinya mustahil? Mohon Menkeu klarifikasi.

3. Mestinya alasan pemerintah soal subsidi BBM yang salah sasaran dijelaskan kriterianya

Pemerintah selalu mengatakan subsidi salah sasaran. Harap Menkeu menjelaskan apa arti “salah sasaran”. Bagaimana kriterianya.

Apakah kelompok buruh dengan upah di atas Rp3,5 juta per bulan dianggap salah sasaran: sehingga tidak berhak menerima SUBSIDI BBM, dan juga BLT?

4. Siapa yang bertanggung jawab atas kebijakan yang “salah sasaran” dan membuat keonaran publik?

Apa konsekuensinya pejabat negara melakukan pembohongan, sengaja memberi informasi tidak benar dan menyesatkan.

Digunakan untuk mengambil kebijakan yang mempunyai dampak negatif luas, menyebabkan demo terus-menerus.

Apakah patut diduga sengaja memicu keonaran, pasal 14 UU No1/1946? Cek Youtube https://youtu.be/Gbr4zuYrrWM.

Opini: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies).***

Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Arahnews.com, semoga bermanfaat.

Berita Terkait

Jangkauan Global dan Lokal: PR Newswire–PSPI Hadirkan Distribusi Pers Rilis yang Cepat dan Kredibel
Waspada Modus Penipuan Lowongan Pekerjaan Mengatasnamakan PT Sumbawa Timur Mining
7 Cara Memilih Payout Service Provider Terpercaya untuk Transaksi Bisnis
Di Tengah Koreksi, Sektor Konsumsi Tetap Menjadi Primadona
Cara Efektif Mengundang Jurnalis Ekonomi Agar Acara Liputan Berhasil
Analisis BI: Ekonomi Indonesia Berpotensi Tumbuh Lebih dari 5,1 Persen
Era Baru Komunikasi Digital Perusahaan Dengan Galeri Foto Pers
IHSG Berpeluang Tembus 8.000, CSA Index Agustus 2025 Jadi Pendorong Psikologis

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 15:29 WIB

Jangkauan Global dan Lokal: PR Newswire–PSPI Hadirkan Distribusi Pers Rilis yang Cepat dan Kredibel

Senin, 22 September 2025 - 16:04 WIB

Waspada Modus Penipuan Lowongan Pekerjaan Mengatasnamakan PT Sumbawa Timur Mining

Jumat, 19 September 2025 - 11:31 WIB

7 Cara Memilih Payout Service Provider Terpercaya untuk Transaksi Bisnis

Sabtu, 13 September 2025 - 17:31 WIB

Di Tengah Koreksi, Sektor Konsumsi Tetap Menjadi Primadona

Jumat, 12 September 2025 - 15:56 WIB

Cara Efektif Mengundang Jurnalis Ekonomi Agar Acara Liputan Berhasil

Berita Terbaru