ARAH NEWS – Empat orang pelaku pencurian kendaraan bermotor berhasil di ungkap jajaran unit Reskrim Polsek Citereup Polres Bogor pada Selasa, 13 September 2022.
Kapolsek Citereup Kompol Eka Chandra Mulyana mengatakan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari penangkapan terhadap seorang pelaku berinisial I (45).
Dia kedapatan membawa kunci Later T oleh unit patroli Polsek Citereup di wilayah desa Puspa negara Citereup.
Dari penangkapan pelaku I inilah dilakukan pengembangan kembali oleh unit Reskrim Polsek Citereup dan berhasil menangkap kembali 3 orang pelaku curanmor lainnya berinisial I (23), AS (28), dan DD (35).
“Kita amankan juga barang bukti dari ke tiga tersangka lainnya berupa tiga buah anak kunci T, dan tiga unit kendaraan sepeda motor hasil curian.”
“Atas perbuatannya keempat tersangka ini kan kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” ungkap Kapolsek Citereup Kompol Eka Chandra Mulyana.***
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Arahnews.com, semoga bermanfaat.