ARAH NEWS – Peningkatan jalan Kebun Kulim – Madang – Sukarami yang dikerjakan PT. Cemerlang Abadi Nusa yang bersumber dari APBD Kabupaten Musi Rawas tahun anggaran 2021 dengan Dana 22 Milyar, tidak sesuai spesifikasi yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar 1,5 Milyar rupiah.
Hal tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) dengan nomor 22.A/LHP/XVIII.PLG/04/2022.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK peningkatan jalan Kebun Kulim – Madang – Sukarami, pekerjaan perkerasan beton semen dengan anyaman tulang tunggal (K-037) tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran, yang disebabkan oleh Kepala Dinas PUBM kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan pekerjaan fisik.
Baca Juga:
Serta PPK dan pengawas lapangan pekerjaan kurang cermat dalam memeriksa volume pekerjaan sesuai kontrak.
BPK merekomendasikan Bupati Musi Rawas agar memerintahkan kepala Dinas PUBM untuk menginstruksikan PPK dan Pengawas Lapangan masing-masing pekerjaan untuk lebih cermat dalam memeriksa volume pekerjaan sesuai kontrak.
Dan memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp1.534.565.043,56 sesuai ketentuan perundang-undangan dan menyetorkan ke Kas Daerah.***