ARAH NEWS – Tahapan Pemilu 2024 telah di depan mata, namun wacana penundaan pemilu kembali digaungkan.
Setelah Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia, yang menyuarakan aspirasi pebisnis untuk memundurkan Pemilu.
Kali ini giliran unsur partai politik yakni PKB, PAN, dan Golkar dengan dalih perekonomian Indonesia belum stabil akibat pandemi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Alasan memundurkan jadwal Pemilu tersebut tidak masuk akal serta merosot jauh dari esensi demokrasi dan amanat konstitusi serta hanya akan menjadi preseden buruk untuk demokrasi.
Hal ini secara fundamental menunjukan kegagalan partai politik dalam menghidupi nilai paling utama yang sepatutnya dijunjung tinggi, yakni fairness dalam proses elektoral.
Dari segi pertumbuhan ekonomi, berdasarkan data yang dirilis BPS, perekonomian Indonesia triwulan II-2021 terhadap triwulan II-2020 mengalami pertumbuhan sebesar 7,07 persen (y- on-y) dan berpotensi naik di tahun 2022.
Dengan demikian, hal ini tidak relevan jika Pemilu 2024 ditunda karena alasan stabilitas ekonomi.
Baca Juga:
WEPACK 2027 Kembali Digelar di Shanghai, Satukan Seluruh Rantai Industri Kemasan
DBS Group Raih Gelar Bank Teraman di Asia untuk ke-18 Tahun Berturut-turut
Sungrow Hadirkan Solusi Microgrid Terintegrasi untuk Sektor Komersial dan Industri di Asia Tenggara
Di lain sisi, Pilkada Serentak tahun 2020 yang telah terselenggara di 270 daerah dapat dijalankan dengan baik.
Peserta dan pemilih mampu menerapkan protokol kesehatan dengan tertib, sehingga tidak ditemukan “kluster pilkada” seperti yang dikhawatirkan sebelum pelaksanaan.
Bahkan tingkat partisipasi pada Pilkada Serentak 2020 mencapai angka 76,09 persen, naik 7,03 persen dibandingkan pelaksanaan Pilkada sebelumnya.
Jadi, penundaan Pemilu 2024 dengan alasan pandemi covid-19 tidak cukup relevan.
Baca Juga:
CGTN Luncurkan News Pal, Asisten Berita Berbasis AI
Debut Global All-New TIGGO7 dan TIGGOX7 di CHERY Brand Night, Usung Semangat “Together. For Family”
Blokees Pamerkan Lebih dari 900 Produk di China Toy Expo 2026, Terus Perkuat Daya Saing Produk
Secara fundamental, wacana penundaan Pemilu 2024 inkonstitusional, melecehkan konstitusi (contempt of the constitution), dan merampas hak rakyat.
Sebab Pasal 7 dan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 telah tegas membatasi kekuasaan eksekutif dan legislatif selama 5 (lima) tahun dan mengamanatkan bahwa Pemilu diselenggarakan dalam waktu 5 (lima) tahun sekali.
Gagasan penundaan Pemilu 2024 juga mencerminkan inkonsistensi partai atas keputusan politik yang sudah dibuat, mencerminkankan pragmatisme politik kepentingan partai, serta menunjukan rendahnya komitmen partai politik untuk menjaga dan menegakan prinsip-prinsip demokrasi.
Penundaan Pemilu 2024 akan mengancam proses demokrasi Indonesia dan berpotensi memunculkan kepemimpinan otoritarian.
Selain itu, usulan tersebut justru mencederai amanat reformasi Indonesia dan memantik kemarahan publik. Untuk itu, kami dari Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu 2024 menuntut:
Mendesak PKB, PAN, dan Golkar serta partai politik lainnya yang setuju penundaan Pemilu 2024 segera mencabut pernyataannya karena akan mengacaukan tatanan demokrasi dan hukum serta memberikan pendidikan politik yang buruk bagi masyarakat.
Baca Juga:
Side Akuisisi Studio “Games Art” Skala Kecil Roboto Entertainment guna Memperkuat Layanan Kreatif
Operasi Pelatihan HelpMeSee di Guwahati Menjangkau 51 Dokter Mata di Seluruh India Timur Laut
Mendorong semua partai politik tetap konsisten untuk menjalankan amanat konstitusi, yakni Pemilu dilakukan lima tahun sekali secara luber jurdil.
Mendesak seluruh partai politik untuk konsisten pada Keputusan KPU No. 21 Tahun 2022 yang telah disahkan bersama-sama Komisi II DPR-RI, Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu.
Mengingatkan partai politik lain agar tetap berpegang teguh pada hukum pemilu dan tidak mengikuti langkah PKB, Golkar, dan PAN untuk menunda Pemilu 2024.
Mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menolak wacana isu penundaan Pemilu 2024 karena dapat mencederai hak rakyat dalam memilih pemimpinnya setiap 5 (lima) tahun sekali.
Meminta Presiden Joko Widodo untuk secara tegas menolak wacana penundaan pemilu dan konsekuen terhadap jadwal pemilu yang telah ditetapkan oleh KPU berdasarkan konsultasi dengan Pemerintah dan DPR.
Demikian pernyataan bersama: AMAN, Kode Inisiatif, IPC, ICW, KISP, DEEP Indonesia, Netfid Indonesia, Perludem, KOPEL Indonesia, Puskapol LPPSP FISIP UI, Netgrit, PUSaKO FH Universitas Andalas, JPPR, KIPP Indonesia, SPD
Sebagaimana dikutip Arahnews.com dari Antikorupsi.org.***











