Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang Langgar 5 Peraturan Kapolri, Ini 6 Pernyataan Sikap YLBHI dan LBH

Avatar photo

- Pewarta

Minggu, 2 Oktober 2022 - 18:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kerusuhan suporter terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang. (Instagram.com/@novierma23)

Kerusuhan suporter terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang. (Instagram.com/@novierma23)

ARAH NEWS – Kami menyampaikan bela sungkawa sedalam-dalamnya atas jatuhnya korban jiwa dan luka-luka dalam tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan yang terjadi.

Setelah selesainya laga pertandingan sepakbola Arema vs Persebaya pada tanggal 1 Oktober 2022.

Kami mendapat laporan bahwa sampai dengan Pukul 07.30 WIB, telah ada 153 korban jiwa dari kejadian ini.

Sejak awal panitia mengkhawatirkan akan pertandingan ini dan meminta kepada Liga (LIB) agar pertandingan dapat diselenggarakan sore hari untuk meminimalisir resiko.

Tetapi sayangnya pihak Liga menolak permintaan tersebut dan tetap menyelenggarakan pertandingan pada malam hari.

Pertandingan berjalan lancar hingga selesai, hingga kemudian kerusuhan terjadi setelah pertandingan dimana terdapat supporter memasuki lapangan dan kemudian ditindak oleh aparat.

Dalam video yang beredar, kami melihat terdapat kekerasan yang dilakukan aparat dengan memukul dan menendang suporter yang ada di lapangan.

Ketika situasi suporter makin banyak ke lapangan, justru kemudian aparat melakukan penembakan gas air mata ke tribun yang masih banyak dipenuhi penonton.

Kami menduga bahwa penggunaan kekuatan yang berlebihan (excessive use force) melalui penggunaan gas air mata dan pengendalian masa yang tidak sesuai prosedur menjadi penyebab banyaknya korban jiwa yang berjatuhan.

Penggunaan Gas Air mata yang tidak sesuai dengan Prosedur pengendalian massa mengakibatkan suporter di tribun berdesak-desakan mencari pintu keluar, sesak nafas, pingsan dan saling bertabrakan.

Hal tersebut diperparah dengan over kapasitas stadion dan pertandingan big match yang dilakukan pada malam hari hal tersebut yang membuat seluruh pihak yang berkepentingan harus melakukan upaya penyelidikan dan evaluasi yang menyeluruh terhadap pertandingan ini.

Padahal jelas penggunaan gas Air mata tersebut dilarang oleh FIFA. FIFA dalam Stadium Safety and Security Regulation Pasal 19 menegaskan bahwa penggunaan gas air mata dan senjata api dilarang untuk mengamankan massa dalam stadion.

Kami menilai bahwa tindakan aparat dalam kejadian tersebut bertentangan dengan beberapa peraturan sebagai berikut :

1. Perkapolri No.16 Tahun 2006 Tentang Pedoman pengendalian massa

2. Perkapolri No.01 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian

3. Perkapolri No.08 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI

4. Perkapolri No.08 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru-hara

5. Perkapolri No.02 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Huru-hara

Maka atas pertimbangan diatas, kami menilai bahwa penanganan aparat dalam mengendalikan masa berpotensi terhadap dugaan Pelanggaran HAM dengan meninggalnya lebih dari 150 Korban Jiwa dan ratusan lainnya luka-luka.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Maka dari itu kami menyatakan sikap:

1. Mengecam Tindak represif aparat terhadap penanganan suporter dengan tidak mengindahkan berbagai peraturan, terkhusus Implementasi Prinsip HAM POLRI;

2. Mendesak Negara untuk segera melakukan penyelidikan terhadap tragedi ini yang mengakibatkan Jatuhnya 153 Korban jiwa dan korban luka dengan membentuk tim penyelidik independen ;

3. Mendesak Kompolnas dan Komnas HAM untuk memeriksa dugaan Pelanggaran HAM, dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota kepolisian yang bertugas;

4. . Mendesak Propam POLRI dan POM TNI untuk segera memeriksa dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota TNI-POLRI yang bertugas pada saat peristiwa tersebut;

5. Mendesak KAPOLRI untuk melakukan Evaluasi secara Tegas atas Tragedi yang terjadi yang memakan Korban Jiwa baik dari masa suporter maupun kepolisian;

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

6. Mendesak Negara cq. Pemerintah Pusat dan Daerah terkait untuk bertanggung jawab terhadap jatuhnya korban jiwa dan luka-luka dalam tragedi Kanjuruhan, Malang.

Pernyataan Sikap YLBHI dan LBH:
Muhamad Isnur (YLBHI), Habibus Shalihin (Kadiv Advokasi LBH Surabaya), Daniel (Koordinator LBH Surabaya Pos Malang).***

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Arahnews.com, semoga bermanfaat.

Berita Terkait

BDMNTN-XL: Tim Blitzers, Hurricanes, Lightning, dan Rockets Siap Bertarung
BDMNTN-XL Hadir Oktober di Jakarta! Saksikan Pertandingan Spektakuler dari Bintang-Bintang Bulu Tangkis Dunia
Prabowo Subianto Berhasil Cetak Gol, Usai Terima Tantangan ‘Olympics Challenge’ Presiden FIFA Gianni Infantino
Mirae Asset Sekuritas Indonesia Tunjukkan Performa Tangguh di Final Tournament Mini Soccer PROPAMI CUP V 2024
16 Tim Berkompetisi di Turnamen Mini Soccer V PROPAMI 2024: Momen Meriahkan HUT Pasar Modal dan Bhayangkara
Kaesang Pangarep Tanggapi Gibran Rakabuming Terima Pinangan Partai Golkar sebagai Cawapres Prabowo
Karirnya Melejit Lewat Hobi Game, Ini Kata Yanshen Lim
LOC Fokus Membuka Stan Informasi Tiket demi Memastikan Kemudahan Akses Penonton
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Selasa, 24 September 2024 - 21:45 WIB

BDMNTN-XL: Tim Blitzers, Hurricanes, Lightning, dan Rockets Siap Bertarung

Jumat, 6 September 2024 - 17:54 WIB

BDMNTN-XL Hadir Oktober di Jakarta! Saksikan Pertandingan Spektakuler dari Bintang-Bintang Bulu Tangkis Dunia

Senin, 29 Juli 2024 - 15:56 WIB

Prabowo Subianto Berhasil Cetak Gol, Usai Terima Tantangan ‘Olympics Challenge’ Presiden FIFA Gianni Infantino

Senin, 8 Juli 2024 - 19:20 WIB

Mirae Asset Sekuritas Indonesia Tunjukkan Performa Tangguh di Final Tournament Mini Soccer PROPAMI CUP V 2024

Sabtu, 29 Juni 2024 - 13:38 WIB

16 Tim Berkompetisi di Turnamen Mini Soccer V PROPAMI 2024: Momen Meriahkan HUT Pasar Modal dan Bhayangkara

Minggu, 22 Oktober 2023 - 14:55 WIB

Kaesang Pangarep Tanggapi Gibran Rakabuming Terima Pinangan Partai Golkar sebagai Cawapres Prabowo

Kamis, 7 September 2023 - 13:36 WIB

Karirnya Melejit Lewat Hobi Game, Ini Kata Yanshen Lim

Senin, 26 Juni 2023 - 20:04 WIB

LOC Fokus Membuka Stan Informasi Tiket demi Memastikan Kemudahan Akses Penonton

Berita Terbaru