Terkait Dugaan Promo Menistakan Agama Islam, Holywings Bar Dilaporkan ke Polisi

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 24 Juni 2022 - 13:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Holywings Bar Dilaporkan ke Polisi. (Instagram.com/@holywingsbar)

Holywings Bar Dilaporkan ke Polisi. (Instagram.com/@holywingsbar)

ARAH NEWS – Sunan Kalijaga dan tim Himpunan Advokat Muda Indonesia melaporkan Bar Holywings dengan kasus dugaan penistaan agama ke Polda Metro Jaya pada Jumat 24 Juni 2022 dini hari.

Sunan mengunggah informasi laporan tersebut ke akun Instagram miliknya.

“Assalammualaikum Wr. Wb. Saat ini saya bersama tim Himpunan Advokat Muda Indonesia sudah melaporkan adanya dugaan penistaan agama, yang kami duga dilakukan oleh salah satu manajemen kafe yang sedang viral saat ini di media sosial dan media,” ujar Sunan Kalijaga dikutip dari unggahan di sosial medianya, Jumat 24 Juni 2022.

Ia menyebutkan laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian. Ia menyayangkan promo minuman alkohol gratis bagi yang bernama Muhammad dan Maria.

Promo tersebut dianggapnya melukai umat Muslim dan Nasrani di Indonesia.

“Kami sangat menyayangkan promo tersebut, yang jelas-jelas, terpampang nyata melukai hati umat Muslim dan juga umat Nasrani.”

“Yang di mana Alhamdulillah laporan kami dini hari sudah diterima oleh pihak Polda Metro Jaya,” paparnya.

Laporan yang telah dibuat mengarah kepada kasus dugaan penistaan agama ujaran kebencian dan berbau SARA.

“Kami sudah menyampaikan laporan terkait dugaan penistaan agama, yang mana Alhamdulillah laporan sudah diterima dengan dugaan ujaran kebencian dan berbau SARA,” tambahnya.

Dalam laporan yang telah dibuat, pasal yang disangkakan dalam kasus tersebut yaitu Pasal 28 ayat 2, Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016.

“Untuk itu, untuk sementara Pasal yang diduga terkait dalam laporan ini, yaitu tindak pidana penistaan agama melalui elektronik dalam Pasal 28 ayat 2, Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE atau Pasal 156 (a) KUHP, yang mana ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” jelasnya.***

Berita Terkait

Pesta Semalam Minggu Vol.5: Tribute Spesial Didi Kempot dengan Penampilan Yan Vellia, Saka Kempot, NDX AKA, dan Tiket Presale Tersedia
Jangan Lewatkan Malam Spesial Bersama John Legend dan Tamu Spesial Siti Nurhaliza & Yura Yunita
John Legend Siap Menghibur Penggemar di Sentul: Harga Tiket dari Rp900 Ribu dan Semua Detail Penting
Polda Metro Segera Panggil Artis Aaliyah Massaid dan Suami Soal Kasus Tudingan Dugaan Fitnah Hamil Duluan
Mantan Kekasih Audrey Davis Langsung Ditahan, Dìtetapkan Sebagai Tersangka Penyebar Pertama Video Syur
Penyanyi Virgoun dan Teman Wanitanya Positif Konsumsi Metamfetamin, Hasil Tes Urine Keduanya
Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pengancaman dan Pemerasan Terhadap Selebgram Ria Ricis di Jaktim
Jangan Lewatkan Flame Fest 2024: Festival Musik yang Mengangkat Band Lokal dan Rising Artists
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Rabu, 11 September 2024 - 20:13 WIB

Pesta Semalam Minggu Vol.5: Tribute Spesial Didi Kempot dengan Penampilan Yan Vellia, Saka Kempot, NDX AKA, dan Tiket Presale Tersedia

Minggu, 8 September 2024 - 14:16 WIB

Jangan Lewatkan Malam Spesial Bersama John Legend dan Tamu Spesial Siti Nurhaliza & Yura Yunita

Sabtu, 7 September 2024 - 04:48 WIB

John Legend Siap Menghibur Penggemar di Sentul: Harga Tiket dari Rp900 Ribu dan Semua Detail Penting

Selasa, 27 Agustus 2024 - 14:51 WIB

Polda Metro Segera Panggil Artis Aaliyah Massaid dan Suami Soal Kasus Tudingan Dugaan Fitnah Hamil Duluan

Selasa, 13 Agustus 2024 - 13:19 WIB

Mantan Kekasih Audrey Davis Langsung Ditahan, Dìtetapkan Sebagai Tersangka Penyebar Pertama Video Syur

Sabtu, 22 Juni 2024 - 07:50 WIB

Penyanyi Virgoun dan Teman Wanitanya Positif Konsumsi Metamfetamin, Hasil Tes Urine Keduanya

Rabu, 12 Juni 2024 - 14:31 WIB

Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pengancaman dan Pemerasan Terhadap Selebgram Ria Ricis di Jaktim

Jumat, 17 Mei 2024 - 12:49 WIB

Jangan Lewatkan Flame Fest 2024: Festival Musik yang Mengangkat Band Lokal dan Rising Artists

Berita Terbaru