ARAHNEWS.COM – Gubernur Papua LE berhasil ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa 10 Januari 2023.
Penangkapan ini dibantu Brimob Polda Papua dan Badan Intelijen Negara Daerah (Binda) Papua.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkap bagaimana pihak berwajib bisa menangkap LE.
Seperti yang diketahui, kediaman LE di jayapura dalam beberapa waktu terakhir dijaga oleh simpatisan LE.
Baca Juga:
CSA Index Oktober Tembus 76,09: Pelaku Pasar Optimis Pemerintahan Baru Akan Dorong Pertumbuhan IHSG
Hal tersebut membuat KPK tak bisa masuk untuk melakukan penangkapan karena khawatir terjadi konflik horizontal.
Terkait hal tersebut, Mahfud menyebut pihak keamanan melakukan pemantauan terhadap data katering nasi bungkus yang dikirim ke rumah LE.
“Kita punya juga catatan dari catering untuk makanan yang suka duduk-duduk di depan rumah itu sehari turun, sehari turun.”
“Kita menghitung tiap hari ada catatannya sehingga nangkapnya lebih gampang,” kata Mahfud di Kemenko Polhukam, Rabu 11 Januari 2023.
Baca Juga:
Minergi Media Luncurkan Portal Tambangpost.com Dukung Hilirisasi Tambang dan Ketahanan Energi
Rencana Pertemuan Megawati Soekarnoputri dengan Prabowo Subianto Ditanggapi Presiden Jokowi
Data pesanan katering tersebut terpantau kian hari semakin turun.
Hingga akhirnya penjagaan para simpatisan di sekitar kediaman LE sudah tidak ada lagi.
“Hari pertama dia (LE) beli nasi bungkus misalnya 5.000, besoknya turun 3.000, terakhir tinggal 60. Ini sudah nggak ada orang yang jaga di sana,” ujar Mahfud.
Usai mendapati adanya penurunan penjaga dari para simpatisan LE, KPK dibantu Polda dan Binda kemudian menghitung upaya penangkapan.
Baca Juga:
Ia pun memastikan, penangkapan LE murni tentang penegakan hukum tanpa adanya politisasi.
Ia pun mengapresiasi langkah KPK yang mengambil penindakan penangkapan LE.
“Saya ingin menyampaikan, pemerintah mengapresiasi KPK yang telah menangkap Lukas Enembe dan membawa ke Jakarta kemarin,” kata Mahfud.
“Penangkapan ini murni merupakan langkah penegakan hukum yang sudah lama didiskusikan dan selalu tertunda.”
“Karena LE menyatakan diri sakit yang dinyatakan oleh dokter yang dipilihnya sedang sakit,” ujanya.
Mahfud menyatakan, kasus yang menjerat LE murni soal hukum.
Sebab, konstruksi dan kronologis kasusnya sudah digamblangkan oleh KPK.***