Soal Presidential Threshold, Mahkamah Konstitusi Tak Paham Suara Rakyat Suara Tuhan

- Pewarta

Selasa, 12 Juli 2022 - 10:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Mahakamah Konstitusi. (Dok. Setkab.go.id)

Gedung Mahakamah Konstitusi. (Dok. Setkab.go.id)

ARAH NEWS – Dalam perkembangan proses pemilihan umum, sejak tahun 2004 sampai saat ini penetapan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebesar 20% menuai pro-kontra.

Keinginan masyarakat untuk memperluas fungsi keterwakilan politik melalui perubahan aturan presidential threshold kembali terpatahkan.

Menurut Pengamat politik dan pendiri Indonesia Political Power, Ikhwan Arif, Mahkamah Konstitusi tidak paham maksud suara rakyat suara Tuhan.

“Mahkamah Konstitusi tidak paham maksud suara rakyat suara Tuhan, padahal keinginan untuk merubah aturan tersebut tidak lain untuk menentang praktik politik kotor dari kalangan elit politik yang berkuasa,” katanya.

Pada dasarnya perubahan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) tujuannya tidak lain untuk memperluas makna partisipasi rakyat dalam proses Pilpres.

Sehingga bukan hanya koalisi partai atau partai dengan suara terbanyak saja yang bisa mengusungkan calon, akan tetapi semua lapisan masyarakat, imbuhnya.

“Penetapan ambang batas (presidential threshold) sebesar 20% akan mencederai prinsip dasar demokrasi dan keterwakilan rakyat,” kata Ikhwan, dikutip Arahnews.com, dari keterangan tertulisnya, Selasa, 12 Juli 2022.

Kenapa demikian, lanjut Ikhwan, karena kendali demokrasi berada pada kekuasaan partai yang berkoalisi dan sangat minim partisipasi rakyat langsung.

Para petinggi partai punya tiket dalam bursa pencalonan sehingga keterwakilan rakyat yang berada diluar partai berkuasa sangat sulit mendapatkan tiket pencalonan.

“Sentral kekuasaan itu dikendalikan penuh oleh segelintir elit yang sudah pasti mengantongi tiket pencapresan.”

“Sehingga menjadi sebuah pola layaknya oligarki yang berkuasa, jauh-jauh hari sebelum proses pencalonan tiket VIP sudah di tangan penguasa,” ujar Ikhwan Arif.

Kemudian aturan ini sudah sangat usang, sejak tahun 2004 belum ada perubahan. Setiap uji materi selalu ditolak MK.

Menurut Ikhwan, pola seperti ini tidak sesuai dengan perkembangan zaman, kita lihat ketika pembentukan koalisi tidak serta merta melahirkan paslon.

Malah koalisi mengusung calon diluar kaderisasi partai yang berkoalisi, ditambah lagi platfon ideologi partai yang berbeda sehingga tidak memunculkan titik temu membangun koalisi partai politik dalam Pilpres 2024.

“Pembentukan koalisi hanya formalitas untuk memperoleh nilai ambang batas saja. Karena kita tahu lah, praktik transaksi tiket di bursa pencapresan tidak ubah layaknya permainan oligarki yang berkuasa,” ucap Ikhwan.***

Berita Terkait

Menseskab Pramono Anung Tanggapi Pernyataan Presiden Jokowi Usai Disebut Belum Sampaikan Ingin Mundur
Partai Golkar Gabung dengan PDIP di Pilkada Banten, Bahlil Lahadalia Sebut Sudah Komunikasi dengan KIM
Sebut Cacat Secara Prosedur dan Substansi, PDI Perjuangan Tolak Pembahasan RUU Pilkada Diundangkan
Bahlil Lahadalia Calon Tunggal dalam Pemilihan Ketua Umum Partai Golkar, Dukungan Sudah Capai 83 Persen
PDI Perjuangan Tanggapi Kabar Reshuffle Kabinet, Termasuk Menteri yang Berasal dari Kalangan Kadernya
DPP AMPI Tanggapi Terpilihnya Agus Gumiwang Kartasasmita Sebagai Plt Ketua Umum Partai Golkar
Sohibul Iman atau Ahmad Saikhu? Ini Jawaban Airlangga Soal Cawagub yang akan Dampingi Ridwan Kamil
Angela Tanoesoedibjo akan Dikukuhkan Jadi Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia Per 8 Oktober 2024
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 10:03 WIB

Menseskab Pramono Anung Tanggapi Pernyataan Presiden Jokowi Usai Disebut Belum Sampaikan Ingin Mundur

Rabu, 28 Agustus 2024 - 08:03 WIB

Partai Golkar Gabung dengan PDIP di Pilkada Banten, Bahlil Lahadalia Sebut Sudah Komunikasi dengan KIM

Kamis, 22 Agustus 2024 - 14:55 WIB

Sebut Cacat Secara Prosedur dan Substansi, PDI Perjuangan Tolak Pembahasan RUU Pilkada Diundangkan

Selasa, 20 Agustus 2024 - 10:45 WIB

Bahlil Lahadalia Calon Tunggal dalam Pemilihan Ketua Umum Partai Golkar, Dukungan Sudah Capai 83 Persen

Kamis, 15 Agustus 2024 - 18:38 WIB

PDI Perjuangan Tanggapi Kabar Reshuffle Kabinet, Termasuk Menteri yang Berasal dari Kalangan Kadernya

Rabu, 14 Agustus 2024 - 10:32 WIB

DPP AMPI Tanggapi Terpilihnya Agus Gumiwang Kartasasmita Sebagai Plt Ketua Umum Partai Golkar

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 08:48 WIB

Sohibul Iman atau Ahmad Saikhu? Ini Jawaban Airlangga Soal Cawagub yang akan Dampingi Ridwan Kamil

Senin, 5 Agustus 2024 - 15:18 WIB

Angela Tanoesoedibjo akan Dikukuhkan Jadi Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia Per 8 Oktober 2024

Berita Terbaru