Soal Pengawasan Kampanye di Medsos, Bawaslu: Regulasi yang Atur Medsos Hampir Tak Ada

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 21 Februari 2023 - 11:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Staf Tenaga Ahli Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Bachtiar Baetal. (Dok. )

Staf Tenaga Ahli Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Bachtiar Baetal. (Dok. )

ARAHNEWS.COM – Staf Tenaga Ahli Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Bachtiar Baetal mengatakan lembaga tersebut sedang mengkaji secara rutin terkait pengawasan kampanye Pemilu 2024 di media sosial (medsos).

“Kami juga sedang melakukan kajian secara rutin terkait medsos karena regulasi yang mengatur medsos itu sangat kecil, bahkan hampir tidak ada.”

“Sementara itu, konsep kampanye tersebut terus mengalami pergerakan, seperti mulai menggunakan media sosial,” kata Bachtiar dalam diskusi bertajuk “Apa Kata Rakyat tentang Kampanye dan Dana Kampanye di Pemilu 2024” di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Senin 20 Februari 2023.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia mengatakan hal itu untuk menanggapi saran dari Direktur Eksekutif Kata Rakyat Alwan Ola Riantoby dalam diskusi tersebut.

Alwan menyarankan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Bawaslu RI agar mengatur ketentuan kampanye di media sosial, salah satunya TikTok, karena platform tersebut menjadi salah satu sarana efektif dalam kampanye.

“Fakta tren media sosial hari ini paling efektif adalah TikTok. Ke depan, semua orang pasti akan kampanye di TikTok dan TikTok tidak diatur di PKPU sebagai salah satu media yang diperbolehkan kampanye.”

“Pertanyaannya, kalau tidak diatur di PKPU, maka bisa saja kan tidak boleh?” kata Alwan.

Menurut dia, semua peserta Pemilu 2024 akan beralih memanfaatkan TikTok untuk berkampanye.

Sehingga, KPU melalui peraturan KPU (PKPU) dan Bawaslu melalui peraturan Bawaslu (Perbawaslu) perlu mengatur ketentuan dan pengawasan mengenai kampanye di ruang TikTok.

“TikTok ini tidak diatur jadi salah satu platform media yang diperbolehkan untuk berkampanye.”

“Ke depan, bisa saja semua orang berkampanye menggunakan TikTok dan itu diperbolehkan. Saya yakin betul, semua paslon (pasangan calon) akan menggunakan TikTok untuk lakukan kampanye ke depan,” ujarnya.***

Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Arahnews.com, semoga bermanfaat.

Berita Terkait

Agusrin Najamudin Mantan Gubernur Bengkulu DPO, Karena Kotak Pandora. Benarkah?
Strategi Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Korporasi Kasus Tol MBZ
Vonis Tom Lembong Dinilai Tak Adil, Reformasi Hukum Jadi Tuntutan Publik
Kasus Ijazah Jokowi, TPUA Minta Polisi Tingkatkan ke Penyidikan
Puan Maharani Tagih Jawaban Aparat Soal Intimidasi ke Mahasiswa UII
Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik, Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan oleh Press Release
Tanggapi Isu Tentang Resufle Menteri di Kabinet Merah Putih, Ini Tanggapan Ketum Golkar Bahlil Lahadalia
Gusdurian Minta Usut Tuntas, Pagar Laut Bukti Pelanggaran Hukum Pihak Tertentu dan Pemerintah

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 22:29 WIB

Agusrin Najamudin Mantan Gubernur Bengkulu DPO, Karena Kotak Pandora. Benarkah?

Rabu, 13 Agustus 2025 - 13:38 WIB

Strategi Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Korporasi Kasus Tol MBZ

Senin, 21 Juli 2025 - 14:12 WIB

Vonis Tom Lembong Dinilai Tak Adil, Reformasi Hukum Jadi Tuntutan Publik

Rabu, 16 Juli 2025 - 11:42 WIB

Kasus Ijazah Jokowi, TPUA Minta Polisi Tingkatkan ke Penyidikan

Senin, 26 Mei 2025 - 08:47 WIB

Puan Maharani Tagih Jawaban Aparat Soal Intimidasi ke Mahasiswa UII

Berita Terbaru