Setelah  Jokowi, Kini Giliran Wapres Ma’ruf Amin Komentari Penangkapan Lukas Enembe

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 13 Januari 2023 - 12:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe. (Dok. Papua.go.id)

Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe. (Dok. Papua.go.id)

ARAHNEWS.COM – Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki dasar menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe.

“Masalah penangkapan oleh KPK itu saya kira KPK tentu punya bukti atau punya dasar, dan untuk itu saya kira tidak ada pengecualian.”

“Gubernur yang lain juga bisa, jadi kalaupun Lukas Enembe melakukan hal yang sama tentu dia akan diperlakukan yang sama,” ujar Wapres di Jakarta, Kamis, 12 Januari 2023.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengomentari penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe usai menghadiri HUT ke-50 PDI Perjuangan di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, Selasa.

Klik artikelnya di sini: KPK Tangkap Gubernur Lukas Enembe, Presiden Jokowi: KPK Sudah Punya Fakta dan Bukti

Wapres menanggapi pertanyaan wartawan terkait penangkapan Lukas Enembe oleh penyidik KPK, terkait dugaan korupsi, Selasa (10/1/2023) lalu.

Ma’ruf meminta simpatisan atau pendukung Lukas harus bisa memahami serta berbesar hati atas penangkapan Lukas.

Sebab sistem hukum Indonesia akan berlaku kepada siapapun yang diduga melakukan tindak pidana.

“Nanti kan terbukti apa tidak, tergantung dari hasil pemeriksaannya,” ujarnya.

Sementara itu terkait Pelaksana harian Gubernur Papua yang dimandatkan kepada Sekretaris Daerah Provinsi Papua Muhammad Ridwan Rumasukun, Wapres memandang tidak akan menjadi masalah.

Sebab Ridwan sudah lama menjadi sekda dan sudah pernah melakukan fungsi-fungsi Plh, saat Lukas sempat sakit.

Sedangkan terkait pembekuan dana daerah pascapenangkapan Lukas, Wapres menyampaikan akan ada solusi yang dilaksanakan dalam waktu dekat.***

Berita Terkait

Sempat Berbeda Pilihan Tapi Tetap Bersahabat, Presiden Terpilih Prabowo Subianto Sambut Baik Elit PKS
Roy Suryo Soroti Gibran Rakabuming Raka di Perayaan HUT ke-79 TNI, Tak Hadir di Pelantikan Anggota DPR-RI
Rencana Pertemuan Megawati Soekarnoputri dengan Prabowo Subianto Ditanggapi Presiden Jokowi
Soal Pembentukan Kementerian Penerimaan Negara di Kabinet Prabowo Subianto, Begini Tanggapan Gerindra
KPK Geledah Rumah Dinas Kakak dari Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar, PKB Beri Tanggapan
Menseskab Pramono Anung Tanggapi Pernyataan Presiden Jokowi Usai Disebut Belum Sampaikan Ingin Mundur
Partai Golkar Gabung dengan PDIP di Pilkada Banten, Bahlil Lahadalia Sebut Sudah Komunikasi dengan KIM
Sebut Cacat Secara Prosedur dan Substansi, PDI Perjuangan Tolak Pembahasan RUU Pilkada Diundangkan
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 15:05 WIB

Sempat Berbeda Pilihan Tapi Tetap Bersahabat, Presiden Terpilih Prabowo Subianto Sambut Baik Elit PKS

Senin, 7 Oktober 2024 - 08:23 WIB

Roy Suryo Soroti Gibran Rakabuming Raka di Perayaan HUT ke-79 TNI, Tak Hadir di Pelantikan Anggota DPR-RI

Rabu, 2 Oktober 2024 - 13:55 WIB

Rencana Pertemuan Megawati Soekarnoputri dengan Prabowo Subianto Ditanggapi Presiden Jokowi

Sabtu, 28 September 2024 - 09:27 WIB

Soal Pembentukan Kementerian Penerimaan Negara di Kabinet Prabowo Subianto, Begini Tanggapan Gerindra

Sabtu, 14 September 2024 - 10:41 WIB

KPK Geledah Rumah Dinas Kakak dari Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar, PKB Beri Tanggapan

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 10:03 WIB

Menseskab Pramono Anung Tanggapi Pernyataan Presiden Jokowi Usai Disebut Belum Sampaikan Ingin Mundur

Rabu, 28 Agustus 2024 - 08:03 WIB

Partai Golkar Gabung dengan PDIP di Pilkada Banten, Bahlil Lahadalia Sebut Sudah Komunikasi dengan KIM

Kamis, 22 Agustus 2024 - 14:55 WIB

Sebut Cacat Secara Prosedur dan Substansi, PDI Perjuangan Tolak Pembahasan RUU Pilkada Diundangkan

Berita Terbaru