Sebabkan Kecelakaan Perjalanan KRL Jakarta Bogor, KAI Tuntut Pengemudi Mobil

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 21 April 2022 - 10:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAI Tuntut Pengemudi Mobil yang Sebabkan Kecelakaan Perjalanan KRL Jakarta Bogor. (Instagram.com/@commuterline)

KAI Tuntut Pengemudi Mobil yang Sebabkan Kecelakaan Perjalanan KRL Jakarta Bogor. (Instagram.com/@commuterline)

ARAH NEWS – Terkait insiden kecelakaan di perlintasan kereta Jalan Rawa Geni Citayam, PT Kereta Api Indonesia (KAI) menilai sopir minibus tidak mendahulukan perjalanan KRL.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, pihaknya akan menuntut pengemudi mobil karena menyebabkan kecelakaan yang berakibat perjalanan commuterline Jakarta-Bogor mengalami keterlambatan.

Selain itu, lanjut dia, proses evakuasi memakan waktu sekitar 3 jam.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan lalu lintas di sekitar Jalan Rawa Geni sempat macet total dan terjadi penumpukan penumpang di beberapa stasiun.

“KAI akan menuntut pengemudi mobil mempertanggungjawabkan tindakannya karena tidak mendahulukan perjalanan kereta api, sehingga menyebabkan kerusakan sarana dan gangguan perjalanan,” ungkap Joni dalam keterangannya, 20 April 2022.

Menyikapi kecelakaan tersebut, Joni mengimbau agar seluruh pengguna jalan berhati-hari dan tetap mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang.

“Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada,” ujarnya.

Joni menambahkan, aturan tersebut sesuai UU 23/2007 tentang Perkeretaapian dan UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sebelumnya, Sebuah minibus tertabrak KRL Bogor-Jakarta di perlintasan kereta Rawa Geni, Citayam, Depok, Rabu 20 April 2022 pagi.

Akibat insiden tersebut satu orang mengalami luka.

Berdasarkan pantauan PMJ News di lokasi kejadian, tampak mobil yang mengalami kecelakaan terjepit di antara kereta dengan pagar pembatas rel. Bahkan kondisi minibus tersebut rusak parah.*

Berita Terkait

Fakta Terbaru Kasus Agusrin: Putusan MA, SP3, dan Akar Sengketa Rp7,5 Miliar
Cukup 60 Hari, BPN Cibinong Selesaikan ribuan Tunggakan
Bosan di Hotel? Ini Rute Jalan Kaki Menarik di Sekitar Hotel Sudirman Jakarta
‘Gue Bunuh Adek Lo!’: Anak Ancam Ibu Pakai Pisau Usai Tolak Motor
Bogor Media Circle Jadi Media Partner Resmi Muslim LifeFair 2025 di Kota Bogor, Gandeng 5 Media
Rapat Anggota DPC PERADI Cibinong: Komitmen pada Masa Depan Organisasi dan Profesi Advokat
Polisi Selidiki Kasus Jatuhnya Remaja dari Lantai Atas Mal Lotte Avenue Jakarta Selatan
Lewat PROPAMI Care, Pasar Modal Tunjukkan Kepedulian pada Kaum Rentan

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 23:57 WIB

Fakta Terbaru Kasus Agusrin: Putusan MA, SP3, dan Akar Sengketa Rp7,5 Miliar

Jumat, 24 Oktober 2025 - 19:05 WIB

Cukup 60 Hari, BPN Cibinong Selesaikan ribuan Tunggakan

Sabtu, 20 September 2025 - 11:34 WIB

Bosan di Hotel? Ini Rute Jalan Kaki Menarik di Sekitar Hotel Sudirman Jakarta

Selasa, 24 Juni 2025 - 07:31 WIB

‘Gue Bunuh Adek Lo!’: Anak Ancam Ibu Pakai Pisau Usai Tolak Motor

Senin, 9 Juni 2025 - 14:16 WIB

Bogor Media Circle Jadi Media Partner Resmi Muslim LifeFair 2025 di Kota Bogor, Gandeng 5 Media

Berita Terbaru