Menurut dia, merupakan hal yang aneh apabila ada sebagian pihak menganggap Sandiaga kehilangan peluang menjadi calon wakil presiden (cawapres) pendamping Ganjar.
Baca Juga:
“Tunggulah proses komunikasi politik ini selesai hingga menemukan bentuknya,” ucap Denny yang juga merupakan pendiri sekaligus Sekretaris Jenderal Rumah SandiUno (RSI) itu.
Hal senada disampaikan pula oleh juru bicara Sandiaga lainnya, yakni Taufan Rahmadi. Dewan Pengawas RSI itu mengimbau beberapa pihak tidak terlalu dini menyimpulkan Sandiaga kehilangan peluang menjadi cawapres Ganjar.
“Politik masih terus berproses, jangan terlalu dini menyimpulkan. Kami masih punya banyak senjata rahasia yang tidak diungkapkan di hadapan publik,” kata dia.
Baca Juga:
Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp482 Miliar; Koperasi Unit Desa Delima Sakti Gugat Balik LSM AJPLH
Menko Airlangga Hartartato Beberkan Sejumlah Langkah untuk Tarik Investor Global Masuk Indonesia
Berikutnya, Taufan memastikan silaturahmi ke berbagai tokoh politik merupakan kelebihan dari Sandiaga, termasuk pilihannya menghadiri acara resmi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
“Kekuatan personal dan rendah hati dalam bersikap serta kesantunan dalam berkomunikasi merupakan jati diri Sandiaga Uno. Ini yang mendasari kenapa Sandi melakukan silaturahmi kepada siapa pun, baik mereka yang pro ataupun kontra terhadap dirinya,” kata dia.
Menurut Taufan, silaturahmi Sandiaga ke PKS dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) beberapa waktu lalu bukan berarti dirinya menjauh dari Ganjar Pranowo. Safari ke berbagai tokoh merupakan hal biasa dalam politik.
“Kunjungan Sandiaga ke tokoh-tokoh politik, ketua partai ataupun para kiai adalah hal biasa yang dilakukannya dalam rangka menjalin silaturahmi dan mendengar masukan terkait persoalan-persoalan bangsa yang terjadi saat ini,” kata dia.
Baca Juga:
KPK Selidiki Kasus di Kementan Soal Korupsi Penggelembungan Harga Asam untuk Kentalkan Karet
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.