ARAHNEWS.COM – Polres Bogor membongkar praktek pelaku penipuan dan penggelapan bermodus pinjaman online (pinjol).
Sebagian besar korbannya adalah mahasiswa di salah satu perguruan tinggi yang ada di Kabupaten Bogor.
Total kerugian kurang lebih mencapai 2,3 miliar dari berbagai aplikasi pinjaman online.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Indonesia Berpotensi Selamatkan Jutaan Nyawa, Biofarma dan Gates Foundation Kembangkan Vaksin TBC
CSA Index Naik ke 73,3, Mayoritas Analis Percaya Sektor Ekspor Jadi Penopang IHSG

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pengungkapan tersebut Saat Reskrim Polres Bogor berhasil mengamankan seorang tersangka yakni seorang wanita berinisial SAN (29) yang berdomisili di wilayah kota Bogor.
Dalam melakukan aksinya tersangka SAN ini menawarkan kerja sama pencairan dana pinjol dan kerja sama bisnis pada marketplace atau toko online yang diakui milik pelaku.
“Caranya dengan mengaktifkan beberapa aplikasi pinjaman online,” kata Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin S.H., S.I.K.,M.H dalam konferensi persnya pada Jum’at (18/11/2022)
Baca Juga:
Presiden Prabowo Terima Laporan Mentan Amran Terkait Peningkatan Produksi dan Serapan Beras Nasional
Direktur Utama BUMN yang Tak Berprestasi dan Malas-malasan, Presiden Prabowo Subianto: Ganti!
Namun dari hasil pengecekan terhadap toko online tersebut diketahui bahwa toko tersebut bukanlah milik pelaku melainkan milik orang lain.
Selain itu pelaku juga mengiming-imingi korbannya akan mendapatkan keuntungan sebesar 10% hingga 15% dan angsuran pinjaman online akan dibayar oleh pelaku setiap bulannya.
Namun pada kenyataannya angsuran pinjaman online tersebut tidak dibayarkan sehingga pihak pinjaman online melakukan penagihan kepada para korban
Berdasarkan pengakuan tersangka total jumlah korban penipuan pinjaman online ini sekitar 317 orang dari beberapa mahasiswa di Universitas yang berbeda.
Baca Juga:
Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik, Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan oleh Press Release
“Kami juga berkoordinasi dengan Polresta Bogor kota karena sebagian korban juga ada masyarakat biasa sebagai korbannya,” kata Iman Imanuddin
Dari hasil penyidikan yang dilakukan tersangka ini sudah melakukan aksinya sejak bulan Februari tahun 2002.
Sementara itu hasil kejahatan yang dilakukan pelaku sebagian digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi.
Kemudian sebagian lagi digunakan oleh si pelaku untuk membeli kendaraan bermotor dan sebagian lagi juga untuk menutupi hutangnya dari korban-korban sebelumnya.
Dalam pengungkapan kasus ini berhasil juga diamankan barang bukti berupa satu unit mobil, satu buah handphone, satu buah buku tabungan dan satu buah ATM atas nama milik pelaku.
Terkait kasus tersebut hingga saat ini pun masih melakukan pengembangan penyelidikan ini.
“Aakah adanya dugaan keterlibatan pihak lain ataupun dugaan adanya pelaku-pelaku lain di dalam proses penyidikan,” kata Iman.
Atas perbuatannya tersangka ini akan kita kenakan dengan pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. ***
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Arahnews.com, semoga bermanfaat.