Prabowo Amankan Pasokan Beras dengan Izin Khusus untuk Penggilingan Skala Besar

Aturan baru pemerintah bertujuan mencegah monopoli pangan, menjaga harga tetap stabil, dan memastikan rakyat mendapat beras dengan kualitas terbaik.

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 09:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Prabowo Subianto saat menyampaikan Pidato Kenegaraan di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, (Dok. Tim Media Prabowo)

Presiden Prabowo Subianto saat menyampaikan Pidato Kenegaraan di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, (Dok. Tim Media Prabowo)

APA jadinya jika kebutuhan pokok rakyat dikuasai segelintir orang yang mengejar untung besar?

Presiden RI Prabowo Subianto menjawabnya tegas: tidak akan ada yang kebal hukum, seberapa pun besar kekuasaan atau kekayaan yang dimiliki.

Dalam Pidato Kenegaraan di Gedung MPR/DPR/DPD, Jumat (15/8/2025), Prabowo menegaskan komitmennya melindungi rakyat dari praktik bisnis yang merugikan kepentingan umum.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menyatakan bahwa pelaku usaha besar yang mencoba memanfaatkan kelangkaan atau gejolak harga untuk menimbun kebutuhan pokok akan berhadapan langsung dengan hukum.

“Jangan pernah anggap yang besar dan yang kaya bisa berpindah seenaknya, kami tidak gentar dengan kekayaanmu,” ujar Prabowo dalam pidatonya.

Sanksi Berat Menanti Penimbun Barang Kebutuhan Pokok di Tengah Gejolak Harga

Mengacu pada UUD 1945 dan UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pelaku penimbunan kebutuhan pokok dapat dipidana hingga lima tahun penjara.

Selain pidana, pemerintah juga berwenang mengenakan denda maksimal Rp 50 miliar bagi pelanggar aturan perdagangan kebutuhan pokok di pasar domestik.

“Kami akan sita yang bisa kami sita, kami akan selamatkan rakyat dari mereka yang serakah dan menipu,” tegas Prabowo.

Cabang Produksi yang Menguasai Hajat Hidup Orang Banyak Wajib Dikuasai Negara

Prabowo mengingatkan kembali amanat konstitusi bahwa cabang produksi yang menyangkut hajat hidup orang banyak harus dikuasai negara.

Ia menyebut prinsip ini sebagai warisan para pendiri bangsa seperti Bung Karno, Bung Hatta, dan Sutan Sjahrir yang patut dijalankan sepenuhnya.

“Saya yakin mereka berada di atas kebenaran, dan kita wajib melanjutkan perjuangan ini,” katanya.

Izin Khusus untuk Penggilingan Beras Skala Besar Demi Jaminan Akses dan Kualitas

Dalam kebijakan baru, pemerintah akan mewajibkan usaha penggilingan beras skala besar untuk mengantongi izin khusus sebelum beroperasi di pasar domestik.

Aturan ini bertujuan memastikan beras tersedia dengan takaran tepat, kualitas baik, dan harga terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.

“Yang besar silakan pindah ke bidang lain, jangan bermain di atas kebutuhan dasar rakyat Indonesia,” ucap Prabowo.****

Berita Terkait

Jemaah Haji 2026 Cukup Bayar Rp 54 Juta, Sisanya Ditanggung Dana Nilai Manfaat
Kasus Korupsi Bank BJB: KPK Telusuri Dana Masuk ke Keluarga Ridwan Kamil
Mendagri Gerak Cepat, IPDN Kawal Keamanan Lingkungan di Sumsel
5 Pesan PBB Untuk Indonesia Hadapi Aksi Protes Secara Demokratis
Harga Beras Tak Kunjung Turun, Program Bantuan Pangan Jadi Penyangga
GPK RI Minta Warga Tak Terprovokasi: Hati-Hati Pengalihan Isu!
Kartel Narkoba Amerika Latin Sasar Bali, Kokain Masuk Lewat Wisatawan
Kejagung Buru Riza Chalid, Tersangka Migas yang Kabur ke Malaysia

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 22:10 WIB

Jemaah Haji 2026 Cukup Bayar Rp 54 Juta, Sisanya Ditanggung Dana Nilai Manfaat

Selasa, 14 Oktober 2025 - 14:43 WIB

Kasus Korupsi Bank BJB: KPK Telusuri Dana Masuk ke Keluarga Ridwan Kamil

Minggu, 14 September 2025 - 01:05 WIB

Mendagri Gerak Cepat, IPDN Kawal Keamanan Lingkungan di Sumsel

Rabu, 3 September 2025 - 08:17 WIB

5 Pesan PBB Untuk Indonesia Hadapi Aksi Protes Secara Demokratis

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 07:59 WIB

Harga Beras Tak Kunjung Turun, Program Bantuan Pangan Jadi Penyangga

Berita Terbaru