ARAHNEWS.COM – Direktur Eksekutif Indonesian Presidential Studies (IPS) Nyarwi Ahmad mengungkapkan bahwa bursa tiket bakal calon wakil presiden (cawapres) untuk mendampingi Ganjar Pranowo akan menjadi rebutan para tokoh dan pimpinan partai politik (parpol).
Ia tidak memungkiri pimpinan parpol yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) pun, seperti PPP, PAN dan Golkar akan tertarik dengan peluang itu.
“Sejumlah tokoh yang merasa percaya diri bisa mendapatkan tiket cawapres Ganjar dan akan berlomba-lomba untuk dapat dinominasikan dari partai-partai tersebut,” ujar Nyarwi yang juga Dosen Komunikasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Rabu 27 April 2023.
Baca konten menarik lainnya, di sini: 3 Poros Koalisi Diprediksi akan Berkontestasi pada Pemilihan Presiden 2024, Termasuk Prabowo
Baca Juga:
Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp482 Miliar; Koperasi Unit Desa Delima Sakti Gugat Balik LSM AJPLH
Meski begitu, sambung dia, para tokoh yang bisa dinominasikan ini bukanlah sembarang kandidat dari partai-partai tersebut.
Nyarwi juga mengatakan para ketua umum dari partai yang akan bergabung dengan PDI Perjuangan (PDIP) tentu akan mematok sejumlah kriteria.
“Bisa juga bersumber dari variabel-variabel lain, seperti gaya atau model kepemimpinan dan performanya ketika menjadi pemimpin di lembaga-lembaga negara atau pemerintahan,” katanya.
Menurut Nyarwi, kriteria ini bisa bersumber dari variabel atau faktor elektoral dengan melihat elektabilitasnya.
Baca Juga:
Menko Airlangga Hartartato Beberkan Sejumlah Langkah untuk Tarik Investor Global Masuk Indonesia
KPK Selidiki Kasus di Kementan Soal Korupsi Penggelembungan Harga Asam untuk Kentalkan Karet
Ia juga menyebutkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD adalah salah satu tokoh yang potensial dan juga berasal dari kalangan yang pertama.
Adapun tokoh-tokoh potensial yang berpeluang di situ mulai dari jajaran menteri yang saat ini membantu Presiden Joko Widodo (Jokowi), pimpinan partai hingga kepala daerah atau mantan kepala daerah.
Tidak hanya itu, apabila isu penegakan hukum di masa depan dianggap sebagai isu yang paling krusial di mata elit dan juga mayoritas pemilih Indonesia, maka peluang Mahfud MD kian besar.
Di sisi lain, apabila isu tersebut kurang dipandang penting oleh elit-elit parpol dan juga oleh para pemilih, maka peluang Mahfud untuk mendapatkan tiket bakal cawapres dan dinominasikan oleh partai-partai pendukung Presiden Jokowi akan makin kecil.
Baca Juga:
Usai Diputuskan Hubungan Asmaranya oleh Sang Pacar, Seorang Pria Berikan Reaksi yang Mengejutkan
Namun, dinamika elektoral tentu masih terus berlangsung.
Kendati demikian, dia melihat peluang Mahfud MD masih kecil.
Sebab, dukungan dari pimpinan parpol untuk menonimasikan Mahfud sebagai sosok bakal cawapres pendamping Ganjar belum muncul.
Lalu, data-data survei dari lembaga-lembaga kredibel juga mengindikasikan dukungan pemilih ke Mahfud sebagai sosok bakal cawapres juga masih sangat rendah.
“Ini masih tahap awal tentu saja kita perlu mencermati perubahan dinamika elektoral preferensi pemilih pada sosok-sosok potensial yang berpeluang dinominasikan oleh partai-partai sebagai pendamping Ganjar setiap saat.”
“Berbagai perubahan dukungan pemilih pada sosok capres maupun cawapres masih akan terus berlangsung dan bisa naik turun,” tutup Nyarwi.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.***