ARAH NEWS – Polri meluruskan terkait kabar penangkapan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Polri membantah jika Irjen Sambo ditangkap.
“Iya betul, jadi tidak ada itu (penangkapan),” jelas Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu 6 Agusuts 2022 malam.
Kadiv Humas mengatakan Irjen Sambo diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait masalah ketidakprofesionalan dalam olah TKP kasus Brigadir J.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Oleh karena itu, Irjen Sambo dibawa ke Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok.
“Irjen FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP.”
“Oleh karenanya, pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus yaitu di Korps Brimob Polri,” jelasnya lebih lanjut.
Jenderal Bintang Dua itu mencontohkan ketidakprofesionalan Ferdy Sambo dalam olah TKP kematian Brigadir J.
Baca Juga:
PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H untuk Tingkatkan Literasi Investasi
Sundown Markette Jakarta Hadirkan Kuliner UMKM dan Hiburan Ramadan
Diskusi Online PROPAMI Kupas Tantangan dan Peluang Penasehat Investasi
Salah satunya perihal CCTV yang disorot Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“(Ketidakprofesionalan) dalam pelaksanaan olah TKP seperti Pak Kapolri sampaikan, terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya,” tambahnya.
Kadiv Humas pun meminta publik menanti hasil pemeriksaan lengkap tim khusus (timsus). Ia mengatakan Polri berjanji akan membuat kasus ini terang benderang.
“Ini nanti, rekan-rekan saya tidak mau menyampaikan terlalu terburu-buru, saya menunggu betul-betul kerja timsus selesai semuanya.”
Baca Juga:
“Kalau selesai semuanya baru bisa dijelaskan secara komprehensif,” pungkasnya.***







