ARAHNEWS.COM – Sat Reskrim Polres Bogor lakukan pemasangan garis polisi terhadap lahan yang dijadikan lokasi pembuangan limbah berbahaya beracun (B3) ilegal.
Lokasi tersebut berada di wilayah d
Desa Ciomas Kecamatan Tenjo Kabupaten Bogor, garis polisi dipasang pada Rabu, 26 Oktober 2022.
Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin S.H., S.I.K., M.H mengatakan bahwa pemasangan garis polisi yang dilakukannya berawal dari adanya informasi pembuangan limbah B3.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari situlah kita langsung melakukan penyelidikan beberapa saksi sudah kita mintai keterangan,” kata Iman Imanuddin.
Di lokasi lahan yang luasnya sekitar 3000m2 di tengah hutan yang dijadikan lokasi langsung dipasang police line.
Dalam pengamatan di lapangan ditemui berbagai jenis limbah antara lain limbah oli bekas, limbah kain majun yang terkontaminasi.
Juga kaleng cat, makanan kadaluarsa, limbah gaspul, limbah Grease, limbah sludge IPAL, Rol cat yang terkontaminasi, dan limbah Faba.
Baca Juga:
PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H untuk Tingkatkan Literasi Investasi
Sundown Markette Jakarta Hadirkan Kuliner UMKM dan Hiburan Ramadan
Diskusi Online PROPAMI Kupas Tantangan dan Peluang Penasehat Investasi
Sementara itu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh DLH Kabupaten Bogor di ketahui terdapat sekitar 5 jenis limbah berbahaya di lahan tersebut.
“Namun hal tersebut dapat bertambah terlebih Proses uji lab hingga saat ini masih dilakukan oleh pihak DLH kabupaten Bogor,” tutup AKBP Imanuddin. ***






