Polisi Ringkus Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur, Warga Desa Mandalawangi

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 16 Juni 2022 - 08:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Pandeglang meringkus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur. (Pexels.com/PIXABAY)

Polres Pandeglang meringkus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur. (Pexels.com/PIXABAY)

ARAH NEWS – Polres Pandeglang berhasil meringkus tersangka RM (24) warga Desa Mandalawangi, Pandeglang.

Atas pengaduan kasus tindak pidana pemerkosaan anak di bawah umur di Kabupaten Pandeglang pada Selasa 14 Juni 2022 malam, sekitar pukul 23.00 Wib.

Terkait adanya laporan bahwa telah terjadi tindak kejahatan pemerkosaan, yang dilakukan oleh seorang pemuda terhadap gadis di bawah umur berinisial Melati, anggota Satreskrim Polres Pandeglang merespon laporan tersebut.

Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah menjelaskan kronologi penangkapan pelaku RM (24).

“Anggota Satreskrim Polres Pandegang berhasil menagkap pelaku RM (24) yang berada di rumah pelapor.”

“Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Pandeglang untuk melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Belny pada Rabu 15 Juni 2022.

Berdasarkan kronologi kejadian, awalnya Melati dibonceng oleh tersangka RM (24) saat melewati sebuah kebun di Kecamatan Mandalawangi tersangka RM (24) langsung menarik Melati dan menidurkan di tanah kemudian RM (24) langsung melancarkan aksinya.

Belny Warlansyah menjelaskan kronologi kejadian dimana saat melancarkan aksinya korban sempat melakukan perlawanan.

“Saat korban sudah berada di tanah Melati melakukan perlawanan, namun tenaga RM (24) sangat kuat sehingg Melati tidak berdaya.:

“Saat sedang melancarkan aksinya pelaku berkata kepada korban untuk diam, korban hanya bisa menangis sempat berteriak dan memanggil nama ibunya yang sudah meninggal,” jelas Belny.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dugaan tindak Pidana Persetubuhan dan/atau Perbuatan Cabul terhadap Anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Jo Pasal 76D dan Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.***

Berita Terkait

Sapulangit PR dan Persrilis.com Berikan Jasa Public Relations dan Komunikasi Terpadu Lewat Press Release
Kepala BGN Kunjungi Siswa Cianjur yang Alami Gangguan Kesehatan Usai Konsumsi Makanan Program MBG
Presiden Prbowo Subianto Pidato Penuh Semangat di Parlemen Turki, Suarakan Dukungan ke Palestina
Lagkah-langkah Strategis Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang Sudah Dilakukan dalam 150 Hari
Ingin Meluruskan Berita Media yang Negatif dan Tidak Berimbang? Ingin Menangkis Serangan Hoax?
Idul Fitri adalah lentera, izinkan membuka tabirnya dengan maaf, agar cahayanya menembus jiwa
TIENS Indonesia Wujudkan Komitmen Kepedulian Sosial Melalui CSR Ramadhan #HopeForHumanity
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa, Semoga Allah Melimpahkan Rahmat-Nya kepada Keluarga Kita

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 08:08 WIB

Sapulangit PR dan Persrilis.com Berikan Jasa Public Relations dan Komunikasi Terpadu Lewat Press Release

Kamis, 24 April 2025 - 07:30 WIB

Kepala BGN Kunjungi Siswa Cianjur yang Alami Gangguan Kesehatan Usai Konsumsi Makanan Program MBG

Jumat, 4 April 2025 - 09:34 WIB

Lagkah-langkah Strategis Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang Sudah Dilakukan dalam 150 Hari

Rabu, 2 April 2025 - 15:13 WIB

Ingin Meluruskan Berita Media yang Negatif dan Tidak Berimbang? Ingin Menangkis Serangan Hoax?

Sabtu, 29 Maret 2025 - 13:37 WIB

Idul Fitri adalah lentera, izinkan membuka tabirnya dengan maaf, agar cahayanya menembus jiwa

Berita Terbaru