Polisi Ringkus Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur, Warga Desa Mandalawangi

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 16 Juni 2022 - 08:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Pandeglang meringkus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur. (Pexels.com/PIXABAY)

Polres Pandeglang meringkus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur. (Pexels.com/PIXABAY)

ARAH NEWS – Polres Pandeglang berhasil meringkus tersangka RM (24) warga Desa Mandalawangi, Pandeglang.

Atas pengaduan kasus tindak pidana pemerkosaan anak di bawah umur di Kabupaten Pandeglang pada Selasa 14 Juni 2022 malam, sekitar pukul 23.00 Wib.

Terkait adanya laporan bahwa telah terjadi tindak kejahatan pemerkosaan, yang dilakukan oleh seorang pemuda terhadap gadis di bawah umur berinisial Melati, anggota Satreskrim Polres Pandeglang merespon laporan tersebut.

Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah menjelaskan kronologi penangkapan pelaku RM (24).

“Anggota Satreskrim Polres Pandegang berhasil menagkap pelaku RM (24) yang berada di rumah pelapor.”

“Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Pandeglang untuk melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Belny pada Rabu 15 Juni 2022.

Berdasarkan kronologi kejadian, awalnya Melati dibonceng oleh tersangka RM (24) saat melewati sebuah kebun di Kecamatan Mandalawangi tersangka RM (24) langsung menarik Melati dan menidurkan di tanah kemudian RM (24) langsung melancarkan aksinya.

Belny Warlansyah menjelaskan kronologi kejadian dimana saat melancarkan aksinya korban sempat melakukan perlawanan.

“Saat korban sudah berada di tanah Melati melakukan perlawanan, namun tenaga RM (24) sangat kuat sehingg Melati tidak berdaya.:

“Saat sedang melancarkan aksinya pelaku berkata kepada korban untuk diam, korban hanya bisa menangis sempat berteriak dan memanggil nama ibunya yang sudah meninggal,” jelas Belny.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dugaan tindak Pidana Persetubuhan dan/atau Perbuatan Cabul terhadap Anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Jo Pasal 76D dan Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.***

Berita Terkait

Publikasi Press Release di Portal Pers Daerah dari Pulau Sumatera Hingga Papua Dapat Dilayani oleh Rilispers.com
Lisensi dari BNSP, Badiklat Kejaksaan RI Kini Bertransformasi Menjadi Lembaga Sertifikasi Profesi Resmi
Soal Jumlah Penumpang Jet Pribadi yang Digunakan ke AS, Pihak Kaesang Pangarep Bantah Keterangan KPK
Beberapa Bangunan Rusak, Gempabumi dengan Kekuatan M 5.0 Guncang Bandung Raya Timbulkan Kepanikan
KPK Merasa Kesulitan untuk Bertemu dengan Presiden Jokowi, Begini Tanggapan Pihak Istana Presiden
Forum LSP Politeknik Indonesia Concern Terhadap Kualitas Lulusan Perguruan Tinggi Vokasi
Mantan Wali Kota Alice Guo Ditangkap di Kawasan Tangerang, Buronan Otoritas Pemerintah Filipina
Sekjen PSI Raja Juli Antoni Beri Penjelasan Soal Kabar Kaesang Pangarep Tak Diketahui Keberadaanya
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Selasa, 1 Oktober 2024 - 09:50 WIB

Lisensi dari BNSP, Badiklat Kejaksaan RI Kini Bertransformasi Menjadi Lembaga Sertifikasi Profesi Resmi

Kamis, 19 September 2024 - 10:46 WIB

Soal Jumlah Penumpang Jet Pribadi yang Digunakan ke AS, Pihak Kaesang Pangarep Bantah Keterangan KPK

Rabu, 18 September 2024 - 15:13 WIB

Beberapa Bangunan Rusak, Gempabumi dengan Kekuatan M 5.0 Guncang Bandung Raya Timbulkan Kepanikan

Selasa, 17 September 2024 - 08:08 WIB

KPK Merasa Kesulitan untuk Bertemu dengan Presiden Jokowi, Begini Tanggapan Pihak Istana Presiden

Jumat, 6 September 2024 - 15:53 WIB

Forum LSP Politeknik Indonesia Concern Terhadap Kualitas Lulusan Perguruan Tinggi Vokasi

Kamis, 5 September 2024 - 15:25 WIB

Mantan Wali Kota Alice Guo Ditangkap di Kawasan Tangerang, Buronan Otoritas Pemerintah Filipina

Kamis, 5 September 2024 - 11:10 WIB

Sekjen PSI Raja Juli Antoni Beri Penjelasan Soal Kabar Kaesang Pangarep Tak Diketahui Keberadaanya

Kamis, 5 September 2024 - 08:17 WIB

Termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi, Eksponen Aktivis 98 Sebut Kaesang Pangarep Rugikan 2 Pihak

Berita Terbaru