ARAHNEWS.COM – Presiden Jokowi menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk UU Cipta Kerja atau Omnibus Law yang kontroversial.
Dengan peraturan itu, Omnibus Law yang dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK) kini menjadi UU yang konstitusional.
Pada dasarnya, presiden sedang bermain-main dengan konstitusi.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Direktur Utama BUMN yang Tak Berprestasi dan Malas-malasan, Presiden Prabowo Subianto: Ganti!
Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik, Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan oleh Press Release
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tapi, mengapa Presiden Jokowi seperti ngotot benar menggoalkan Omnibus Law/UU Cipta Kerja?
Pemerintahan Jokowi mengkampanyekan UU Cipta Kerja, sesuai namanya, sebagai upaya membuka lapangan kerja lewat kemudahan berbisnis dan berinvestasi.
Tapi, itu sebenarnya cuma dan propaganda. Penyumbang lapangan kerja terbesar (97%) di Indonesia adalah sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang justru akan dilibas oleh usaha-usaha besar lewat UU itu.
Baca Juga:
Kepala BGN Kunjungi Siswa Cianjur yang Alami Gangguan Kesehatan Usai Konsumsi Makanan Program MBG
UU itu dirancang dan didukung oleh asosiasi-asosiai pengusaha besar seperti Apindo, Kadin dan Hipmi.
Mereka adalah kelompok yang akan menerima “fasilitas kemudahan berbisnis”.
Baik dalam bentuk subsidi maupun perizinan bisnis bebas hambatan (jika perlu mengabaikan alam serta nasib pekerja/buruh).
UU Cipta Kerja, misalnya, memberi subsidi perusahaan smelter batubara dan nikel, dengan memberi keringanan dan bahkan membebaskan royalti (royalti 0%).
Baca Juga:
Presiden Prbowo Subianto Pidato Penuh Semangat di Parlemen Turki, Suarakan Dukungan ke Palestina
Sektor Energi dan Keuangan Dinilai Prospektif dalam Laporan CSA Index April 2025
Nampak jelas bahwa Presiden Jokowi sedang melayani usaha-usaha besar yang hanya kecil perannya dalam menyerap tenaga kerja.
Presiden ngotot bekerja untuk kelompok oligarki.
Oleh: Farid Gaban, wartawan senior.***