ARAHNEWS.COM – Presiden Jokowi menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk UU Cipta Kerja atau Omnibus Law yang kontroversial.
Dengan peraturan itu, Omnibus Law yang dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK) kini menjadi UU yang konstitusional.
Pada dasarnya, presiden sedang bermain-main dengan konstitusi.
Tapi, mengapa Presiden Jokowi seperti ngotot benar menggoalkan Omnibus Law/UU Cipta Kerja?
Baca Juga:
Pemerintahan Jokowi mengkampanyekan UU Cipta Kerja, sesuai namanya, sebagai upaya membuka lapangan kerja lewat kemudahan berbisnis dan berinvestasi.
Tapi, itu sebenarnya cuma dan propaganda. Penyumbang lapangan kerja terbesar (97%) di Indonesia adalah sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang justru akan dilibas oleh usaha-usaha besar lewat UU itu.
UU itu dirancang dan didukung oleh asosiasi-asosiai pengusaha besar seperti Apindo, Kadin dan Hipmi.
Mereka adalah kelompok yang akan menerima “fasilitas kemudahan berbisnis”.
Baca Juga:
Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp482 Miliar; Koperasi Unit Desa Delima Sakti Gugat Balik LSM AJPLH
Menko Airlangga Hartartato Beberkan Sejumlah Langkah untuk Tarik Investor Global Masuk Indonesia
Baik dalam bentuk subsidi maupun perizinan bisnis bebas hambatan (jika perlu mengabaikan alam serta nasib pekerja/buruh).
UU Cipta Kerja, misalnya, memberi subsidi perusahaan smelter batubara dan nikel, dengan memberi keringanan dan bahkan membebaskan royalti (royalti 0%).
Nampak jelas bahwa Presiden Jokowi sedang melayani usaha-usaha besar yang hanya kecil perannya dalam menyerap tenaga kerja.
Presiden ngotot bekerja untuk kelompok oligarki.
Baca Juga:
KPK Selidiki Kasus di Kementan Soal Korupsi Penggelembungan Harga Asam untuk Kentalkan Karet
Oleh: Farid Gaban, wartawan senior.***