ARAHNEWS.COM – Pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus penjualan barang bukti narkoba oleh kepolisian Polda Metro Jaya Irjen Teddy Minahasa melakukan perlawanan.
Terbaru Irjen Teddy Minahasa menolak untuk diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Teddy Minahasa juga menolak untuk didampingi pengacara yang sudah disediakan oleh Polda Metro Jaya. Teddy pun meminta untuk didampingi pengacara yang di tunjuk oleh keluarganya.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik, Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan oleh Press Release
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa yang baru beberapa hari diangkat sebagai Kapolda akibat kasus penjualan narkoba betul betul menjadi bencana dalam institusi kepolisian.
Institusi kepolisian bak tak habis habisnya didera persoalan internalnya.
Sebelumnya pergantian Kapolda Jawa Timur yang sebelumnya dijabat oleh Irjen Nico Afinta imbas dari Tragedi tewasnya 130 lebih supporter sepak bola di stadion Kanjuruhan Malang.
Baca Juga:
Kepala BGN Kunjungi Siswa Cianjur yang Alami Gangguan Kesehatan Usai Konsumsi Makanan Program MBG
Banyak pihak yang menuding tragedi ini terjadi juga akibat ulah pihak kepolisian yang menembakan gas air mata kepada ribuan penonton yang sedang menonton pertandingan sepak bola Arema melawan Persebaya Surabaya.
Nico Afinta akhirnya dimutasi dari Polda Jatim dan diganti Teddy Minahasa yang sebelumnya menjadi sebagai Kapolda Sumatera Barat. Nico Afinta sebelum nya dikenal sebagai Kapolda terkaya di Indonesia.
Baru beberapa hari menjabat sebagai Kapolda Jatim tiba tiba di hari Jumat saat presiden sedang mengumpulkan seluruh Kapolda dan Kapolres se-Indonesia muncul informasi bahwa Kapolda Jawa Timur yang baru Teddy Minahasa ditangkap oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya.
Teddy Minahasa dituduh menjual barang bukti narkoba sebesar 5 kg kepada seorang bandar narkoba. Jika sangkaan ini benar maka hukuman Teddy Minahasa adalah hukuman mati.
Baca Juga:
Presiden Prbowo Subianto Pidato Penuh Semangat di Parlemen Turki, Suarakan Dukungan ke Palestina
Sektor Energi dan Keuangan Dinilai Prospektif dalam Laporan CSA Index April 2025
Spekulasi terkait penangkapan Teddy Minahasa saat ini terjadi saling bongkar borok di internal kepolisian.
Sejak kasus Ferdy Sambo eks Kadivpropam yang juga ketua Satgassus Merah Putih yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh kepolisian.
Mulai muncul informasi bahwa akan ada serangan balik dari genk Ferdy Sambo kepada genk lain di kepolisian.
Munculnya diagram kerajaan Sambo dan perjudian 303 dimana disana terdapat nama Ferdy Sambo termasuk nama Polda Jawa Timur Nico Afinta semakin menguatkan adanya kelompok kelompok dan polarisasi di dalam tubuh internal kepolisian.
Masing masing kelompok ini berusaha untuk saling membongkar borok kelompok lainnya.
Jika ternyata memang terbukti Teddy Minahasa benar telah melakukan tindak pidana menjual barang bukti narkoba maka ada yang salah dengan sistem pembinaan di internal di kepolisian.
Bagaimana seorang yang terpilih sebagai Kapolda bisa dengan gampangnya menjadi seorang penjual narkoba.
Dengan berbagai carut marutnya kondisi internal kepolisian saat ini patut menjadi pertimbangan apakah polisi tetap berada langsung di bawah presiden atau kah berada di bawah kementerian.
Dan meskipun dengan ditangkapnya Teddy Minahasa karena kasus narkoba ini adalah bentuk polisi yang tidak tebang pilih dalam menangkap seseorang yang bersalah bahkan seorang Kapolda pun bisa ditangkap karena melanggar hukum.
Tetapi diyakini juga bahwa ini tak lepas dari pertarungan sengit di dalam tubuh internal kepolisian.
Lalu bagaimana Kapolri akan bersikap dan bagaimana pula sikap Jokowi terhadap Kapolri atas berbagai hal yang menimpa Institusi kepolisian ini yang sedang ditunggu publik saat ini.
Kita juga menunggu langkah langkah perlawanan apa yang akan dilakukan oleh Teddy Minahasa dan tim kuasa hukummya.
Apakah penangkapan tersebut adalah rekayasa seperti yang di sampai kan Teddy Minahasa ataukah memang terbukti benar Teddy adalah polisi yang berprofesi ganda sebagai pengedar barang haram narkoba.
Oleh: Achmad Nur Hidayat, Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute.***